Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lulusan USKP <- VS -> Lulusan PT Pajak
Lulusan USKP <- VS -> Lulusan PT Pajak
sepertinya yang dimaksud rekan-rekan lain dengan "lulusan brevet" adalah mereka-mereka yang telah mengikuti USKP (seperti yang dimaksud dalam PMK).
Berdasarkan pengalaman pribadi, soal-soal USKP memang sulit. Hanya saja, model soal dan tingkat kesulitan yang ada pada soal tsb KURANG BISA DIJADIKAN ACUAN untuk menguji tingkat pengetahuan dan pemahaman seseorang tentang pajak.
Banyak soal-soal yang dimunculkan adalah soal-soal yang bersifat khusus, misalnya SPT PPN atas PKP yang PPh-nya menggunakan norma. Akhirnya, kesan yang muncul adalah USKP hanya sekedar menguji kemampuan teknis, bukan kemampuan memahami substansi perpajakan atas suatu transaksi.
Pengetahuan substansi perpajakan adalah ilmu utama yang diterima para alumni2 PT perpajakan dan ini tidak akan diperoleh di dunia kerja dan pelatihan brevet.
Saya hanya bisa menduga, mungkin para alumni PT perpajakan tidak akan "tersinggung" dengan PMK tsb bila USKP mendesain soal-soal ujiannya tidak semata2 menguji kemampuan teknis yang bisa dihapal.
Artinya, ketika lulusan USKP mendapatkan keistimewaan sebagai kuasa WP, why not, tokh mereka memang sudah teruji tingkat pemahaman perpajakannya dengan lulus USKP.
Kutipan dari ORTaxer Prima
harusnya dari berbagai macam lulusan harus mendapat perlakuan yg sama,karena tujuannya baik
- Originaly posted by Sugito:
Pengetahuan substansi perpajakan adalah ilmu utama yang diterima para alumni2 PT perpajakan dan ini tidak akan diperoleh di dunia kerja dan pelatihan brevet.
Lulusan PT Pajak telah kuat fondasinya dengan berbagai mata kuliah yang memang telah dirancang untuk terjun dibidang perpajakan. Mereka tidak perlu lagi ikut ujian brevet pajak.Lain halnya yang lulusan non PT Pajak, sah sah saja bila ikut penyetaraan seperti USKP seperti yang dimaksud oleh rekan kita diatas.
Yang benar aja lah, mana bisa dibandingkan Lulusan PT Pajak dengan lulusan USKP IKPI, lulusan PT Pajak produk dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi sementara lulusan USKP IKPI akreditasi dari mana ?
PT akreditasinya dari BAN PT sedang USKP IKPI sbg lembaga akreditasi sendiri
Yth.Sdr.Gustian
Anda keliru, USKP tidak terakreditasi sama sekali, cuma ditunjuk oleh Menkeu / DJP sebagai lembaga penyelengara USKP satu-satunya di Indonesia. Bila IAPI yang akan anda bentuk telah terwujud , bisa jadi IAPI ditunjuk sebagai penyelenggara ujian USKP yang ke dua. Mudah2 an ide anda tidak hanya dalam konsep saja, segera wujudkan.
- Originaly posted by Sugito:
Pengetahuan substansi perpajakan adalah ilmu utama yang diterima para alumni2 PT perpajakan dan ini tidak akan diperoleh di dunia kerja dan pelatihan brevet.
masak sih?? saya kurang setuju deh…
silahkan temen2 menanggapi komennya bayem
NO COMMENT….
Tapi yg pasti satu, kita harus saling menghargai. Ngga usah ngebanding-bandingin. Saya yakin banyak member ortax yang sudah ikut uskp dan lulus. Pertimbangkan perasaan mereka ketika membaca tulisan yg begitu merendahkan mereka, seperti saya kutip pernyataan dari rekan sihombing :
Originaly posted by Sihombing:Yang benar aja lah, mana bisa dibandingkan Lulusan PT Pajak dengan lulusan USKP IKPI
Kurang enak kan dibacanya sama ortaxer lain yg sudah lulus uskp. Apakah mereka dilarang jadi member ortax ? Tidak kan. Mereka tidak bersalah.
Sebaiknya kita mengkritisi kebijakan DJP dan IKPI dengan cara yang santun dan tidak menyinggung pihak2 yg tidak bersalah.
Originaly posted by gustian62:harusnya dari berbagai macam lulusan harus mendapat perlakuan yg sama,karena tujuannya baik
Nah komentar ini lebih enak di bacanya. Trims rekan Gustian yang telah menghargai pihak lain yg tidak bersalah. Karena yang salah adalah pihak2 yang membuat (THE MAKER) aturan mengenai Kuasa WP. Be wise Man….
dear rekan sugito yang terhormat…
saya bukan seorang lulusan PT perpajakan, bukan juga lulusan USKP IKPI.
saya gak ingin komentar tentang lulusan IKPI vs Lulusan PT. pajak, saya cuma ingin meluruskan bahwa pengetahuan perpajakan tidak hanya didapat di PT. perpajakan.
saya sependapat dengan rekan aji, mohon jangan membanding2kan apakah lulusan PT. perpajakan ataukan lulusan USKP IKPI. forum ini anggotanya dari berbagai macam frofesi, dan mari kita saling menghargai satu sama lainnya…regards
setuju rekan bayem …. apalagi aku … yang cuman ikut seminar2 doank … nggak nutut deh …
Kalau dilihat dari kelembagaannya/intitusi, secara teori PT tidak sama dengan kursus brevet.
Tetapi semua itu kembali ke masing-masing person-nya. Tanpa pendidikan formal atau kursus apapun, dalam artian belajar secara otodidak, seseorang bisa saja menjadi bisa, bahkan ahliSebenanya lulusan PT Pajak dengan Lulusan Kursus Brevet IKPI tidak ada"permusuhan" sama sekali karena kepentingan Lulusan PT Pajak telah diakomodir oleh PP.80/2007 yang membolehkan Lulusan PT Pajak menjadi Kuasa WP tanpa ada embel-embel pembatasan omzet usaha WP, hanya saja susana menjadi "panas" ketika terbit PMK.22 yang mengkebiri kepentingan Kuasa WP dari Lulusan PT Pajak hingga WP besar2 menjadi santapan Lulusan USKP IKPI sementara Lulusan PT Pajak hanya mendapatkan ikan teri saja.
Beginilah ceritanya, harap lulusan USKP IKPI menjadi maklum dan mau bersama-sama rekannya dari Lulusan PT Pajak berjuang agar PMK.22 dicabut pembatasan omzet (Ps.4 ayat 1) .
Rekan2 Lulusan IKPI mau kan membantu rekannya dari lulusan PT Pajak yang sedang mendapat musibah ? semoga …
Para rektor atau Pimpina PT harusnya berjuang untuk memperbaiki PMK