Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM DPP PPN dikarenakan ada denda keterlambatan pekerjaan???

  • DPP PPN dikarenakan ada denda keterlambatan pekerjaan???

     yuniffer updated 11 years, 8 months ago 5 Members · 8 Posts
  • yusup

    Member
    27 July 2012 at 8:20 am

    Rekan-rekan ortax mohon bantuannya
    PT A kontraktor yang telah mengerjakan Pekerjaannya ke PT B
    Contoh ilustrasi : Kontrak Pekerjaan Rp. 100jt (belum termasuk PPN), karena adanya keterlambatan hasil pekerjaan maka PT A dikenakan denda Rp. 10 jt, yang saya tanyakan pada saat pengajuan pembayaran berapa nilai DPP dan PPN nya apakah sebelum denda atau setelah denda,.,.tks

  • yusup

    Member
    27 July 2012 at 8:20 am
  • hangsengnikkei

    Member
    27 July 2012 at 8:30 am

    menurut saya sih kl di dalam kontrak perjanjian menulis secara jelas akan dikenakan denda yg pada akhirnya akan menambah atau mengurangi harga penggantian akan pekerjaan itu DDP dan PPN nya setelah denda

  • yuniffer

    Member
    27 July 2012 at 8:40 am
    Originaly posted by yusup:

    Kontrak Pekerjaan Rp. 100jt (belum termasuk PPN), karena adanya keterlambatan hasil pekerjaan maka PT A dikenakan denda Rp. 10 jt, yang saya tanyakan pada saat pengajuan pembayaran berapa nilai DPP dan PPN nya apakah sebelum denda atau setelah denda,.,.tks

    nvoice dibuat 2/dipisahkan antara tagihan untuk pekerjaan dan other income (denda), sehingga saat dilakukan pembukuan akan jelas postingnya accountnya.

  • dedysidarta

    Member
    27 July 2012 at 10:10 am

    nilai dpp harusnya sih tetap 100 rekan, nanti denda 10 juta dianggap sebagai beban oleh PT A.

  • priadiar4

    Member
    27 July 2012 at 10:12 am
    Originaly posted by yuniffer:

    nvoice dibuat 2/dipisahkan antara tagihan untuk pekerjaan dan other income (denda), sehingga saat dilakukan pembukuan akan jelas postingnya accountnya.

    sepakat

  • yusup

    Member
    27 July 2012 at 11:18 am
    Originaly posted by yuniffer:

    nvoice dibuat 2/dipisahkan antara tagihan untuk pekerjaan dan other income (denda), sehingga saat dilakukan pembukuan akan jelas postingnya accountnya.

    invoicenya dijadikan 1 rekan seperti ini rekan
    kontrak Rp. 100jt
    PPN Rp. 10jt
    Denda (Rp. 10jt)
    Jml Tagihan Rp 100jt
    jadi bagaimana

  • yuniffer

    Member
    27 July 2012 at 11:40 am
    Originaly posted by yusup:

    invoicenya dijadikan 1 rekan seperti ini rekan
    kontrak Rp. 100jt
    PPN Rp. 10jt
    Denda (Rp. 10jt)
    Jml Tagihan Rp 100jt

    Bisa juga, asal saat pencatatan tidak menggunakan sistem yang telah terkomputerisasi sehingga bisa salah pencatatan/jurnal, terutama untuk denda yang seharusnya masuk ke Pendapatan lain-lain.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now