Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › DPP PPN dikarenakan ada denda keterlambatan pekerjaan???
DPP PPN dikarenakan ada denda keterlambatan pekerjaan???
Rekan-rekan ortax mohon bantuannya
PT A kontraktor yang telah mengerjakan Pekerjaannya ke PT B
Contoh ilustrasi : Kontrak Pekerjaan Rp. 100jt (belum termasuk PPN), karena adanya keterlambatan hasil pekerjaan maka PT A dikenakan denda Rp. 10 jt, yang saya tanyakan pada saat pengajuan pembayaran berapa nilai DPP dan PPN nya apakah sebelum denda atau setelah denda,.,.tksmenurut saya sih kl di dalam kontrak perjanjian menulis secara jelas akan dikenakan denda yg pada akhirnya akan menambah atau mengurangi harga penggantian akan pekerjaan itu DDP dan PPN nya setelah denda
- Originaly posted by yusup:
Kontrak Pekerjaan Rp. 100jt (belum termasuk PPN), karena adanya keterlambatan hasil pekerjaan maka PT A dikenakan denda Rp. 10 jt, yang saya tanyakan pada saat pengajuan pembayaran berapa nilai DPP dan PPN nya apakah sebelum denda atau setelah denda,.,.tks
nvoice dibuat 2/dipisahkan antara tagihan untuk pekerjaan dan other income (denda), sehingga saat dilakukan pembukuan akan jelas postingnya accountnya.
nilai dpp harusnya sih tetap 100 rekan, nanti denda 10 juta dianggap sebagai beban oleh PT A.
- Originaly posted by yuniffer:
nvoice dibuat 2/dipisahkan antara tagihan untuk pekerjaan dan other income (denda), sehingga saat dilakukan pembukuan akan jelas postingnya accountnya.
sepakat
- Originaly posted by yuniffer:
nvoice dibuat 2/dipisahkan antara tagihan untuk pekerjaan dan other income (denda), sehingga saat dilakukan pembukuan akan jelas postingnya accountnya.
invoicenya dijadikan 1 rekan seperti ini rekan
kontrak Rp. 100jt
PPN Rp. 10jt
Denda (Rp. 10jt)
Jml Tagihan Rp 100jt
jadi bagaimana - Originaly posted by yusup:
invoicenya dijadikan 1 rekan seperti ini rekan
kontrak Rp. 100jt
PPN Rp. 10jt
Denda (Rp. 10jt)
Jml Tagihan Rp 100jtBisa juga, asal saat pencatatan tidak menggunakan sistem yang telah terkomputerisasi sehingga bisa salah pencatatan/jurnal, terutama untuk denda yang seharusnya masuk ke Pendapatan lain-lain.