Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Cara meng-upgrade HGB mjd Hak Milik

  • Cara meng-upgrade HGB mjd Hak Milik

  • dahsyatman

    Member
    26 July 2012 at 10:54 am

    Salam ortaxer,,

    Casenya gini : dulu saya ambil KPR, tdk memperhatikan status sertifikatnya. tapi ternyata akhir2 ini saya tahu kalo ternyata sertifikatnya bukan hak milik, melainkan HGB.
    pertanyaannya, bagaimana caranya mengubah HGB tsb mnjd Hak Milik? syarat2nya apa saja?
    Mohon Pencerahannya… mksh 🙂

  • dahsyatman

    Member
    26 July 2012 at 10:54 am
  • priadiar4

    Member
    26 July 2012 at 11:00 am

    Syaratnya antara lain tanah dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki HGB yang masih berlaku atau sudah habis masa.

    Persyaratan lainnya untuk mengajukan permohonan tersebut adalah:

    1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status

    2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan

    3. Bukti identitas diri

    4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir

    5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat

    6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.

    7. Membayar biaya perkara Tambahan :

    Bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM.
    Dasar hukum adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998.

  • dahsyatman

    Member
    26 July 2012 at 11:18 am

    oke. thx

  • priadiar4

    Member
    26 July 2012 at 11:19 am
    Originaly posted by dahsyatman:

    oke. thx

    saran saya pakai notaris saja rekan..

  • hasansalim2000

    Member
    6 August 2012 at 1:42 pm

    Biasa biaya berapa ya?

  • yuniffer

    Member
    6 August 2012 at 2:11 pm
    Originaly posted by hasansalim2000:

    Biasa biaya berapa ya?

    Wani piro……
    hehehehe just kidding, tiap notaris tiap daerah berbeda rekan, jadi langsung saja ke notaris atau coba lakukan perbandingan harga dan informasi proses tersebut ke beberapa notaris. Dengan begitu kita bisa memilih mana yang sesuai dengan tarif dan budget kita.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now