Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Cara menghitung bunga pajak
Cara menghitung bunga pajak
Dear rekan2..
Mau tanya lagi ya, moga2 gak bosen….
Apabila telat bayar PPh pasal 25 untuk masa Maret, baru dibayar tanggal 15 Mei.
Perhitungan bunganya berapa bulan?Terima kasih sebelumnya ya…
100.000
- Originaly posted by priadiar4:
100.000
denda tidak lapor
contoh diatas terlambat satu bulan, maka dikenakan hanya 2% dari pokok
tapi ARnya bilang kena 2 bulan.
Kalo bayarnya tgl 14 Mei baru kena 1 bulan.Mohon bantu penjelasannya..
Terima kasih
- Originaly posted by MSWoke:
tapi ARnya bilang kena 2 bulan.
Kalo bayarnya tgl 14 Mei baru kena 1 bulan.Mohon bantu penjelasannya..
Terima kasih
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.03/2010TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007
TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN
PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA
CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA
CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAKPasal 2
(7) PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. - Originaly posted by MSWoke:
Apabila telat bayar PPh pasal 25 untuk masa Maret, baru dibayar tanggal 15 Mei.
Perhitungan bunganya berapa bulan?2 bulan. Bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
- Originaly posted by MSWoke:
tapi ARnya bilang kena 2 bulan.
ini benar
Originaly posted by MSWoke:Kalo bayarnya tgl 14 Mei baru kena 1 bulan.
ini tidak benar. Walaupun dibayar pada tanggal 1 Mei juga sudah terhitung satu bulan. Dasar hukum Pasal 9 ayat 2a KUP
- Originaly posted by MSWoke:
tapi ARnya bilang kena 2 bulan.
Kalo bayarnya tgl 14 Mei baru kena 1 bulan.Mohon bantu penjelasannya..
Terima kasih
AR nya ngaco…
Salam
apa saya yg salah belajar ya…kyknya sih bener 2 bln deh…
kl terakhir bayar 15 April, trs kita bayar di 16 April itu udah kena 1 bln…
nah terus kl masuk ke 1 Mei itu ud dihitung telat lg 1 bln…jadi itungan lewatnya bkn dari per tgl 15apa yg ngajarin saya yg salah ya…
minta penjelasannya dong…
suhu begawan kayaknya blm keliatan ya hari ini…
rekan hanif, menurut rekan 1 bulan cara menghitungnya apakah dari tgl 15 Apr – 15 Mei, begitu?
Ada aturan cara perhitungan bulan untuk bunga pajak tidak ya?
Terima kasih.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
apa saya yg salah belajar ya…kyknya sih bener 2 bln deh…
kl terakhir bayar 15 April, trs kita bayar di 16 April itu udah kena 1 bln…
nah terus kl masuk ke 1 Mei itu ud dihitung telat lg 1 bln…jadi itungan lewatnya bkn dari per tgl 15cocok. Saya juga diajarinnya begitu 😀
- Originaly posted by MSWoke:
rekan hanif, menurut rekan 1 bulan cara menghitungnya apakah dari tgl 15 Apr – 15 Mei, begitu?
bukan.
periode keterlambatan yang dihitung satu bulan adalah bila pembayaran dilakukan mulai dari 16 April – 15 Meilogikanya begini :
di dalam ketentuannya dikatakan bahwa PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
selanjutnya juga dinyatakan bahwa Bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.Dengan demikian SPT Masa PPh Pasal 25 untuk masa maret paling lambat dibayar 15 April. Bila dibayar tanggal 16 April berarti terlambat sehari. Walau terlambat sehari, dendanya tetap dihitung satu bulan.
Bila dibayar tanggal 1 Mei, berarti terlambat 16 hari, dendanya tetap dihitung satu bulan. Bila dibayar tanggal 15 mei berarti terlambat 30 hari, dendanya tetap satu bulan.
Tapi kalau dibayar tanggal 16 Mei, berarti keterlambatannya 1 bulan 1 hari. Dengan demikian, denda yang dikenakan adalah sebanyak 2 bulan. periode keterlambatan 2 bulan ini adalah mulai 16 Mei s/d 15 Juni. Demikian seterusnya.Salam
Penjelasan UU No. 28 Tahun 2007
Pasal 19Ayat (1)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tidak atau kurang dibayar pada saatjatuh tempo pelunasan atau terlambat dibayar.
Contoh:
Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November 2008. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2008 Rp 6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak yang masih harus dibayar = Rp 10.000.000,00
Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan = Rp 6.000.000.00 (-)
Kurang dibayar = Rp 4.000.000,00
Bunga 1 (satu) bulan
(1 x 2% x Rp4.000.000,00) = Rp 80.000,00- Originaly posted by cdr293:
Originaly posted by hangsengnikkei:
apa saya yg salah belajar ya…kyknya sih bener 2 bln deh…kl terakhir bayar 15 April, trs kita bayar di 16 April itu udah kena 1 bln…
nah terus kl masuk ke 1 Mei itu ud dihitung telat lg 1 bln…jadi itungan lewatnya bkn dari per tgl 15cocok. Saya juga diajarinnya begitu 😀
bila untuk kasus di dalam penjelasan pasal 19 tersebut menggunakan cara seperti yang diajarin diatas, sanksi bunga bukannya 1 bulan tapi 2 bulan. Sebab, batas pembayaran adalah 6 November, sedang STP terbit tanggal 1 Desember. Berarti udah masuk bulan baru.
Salam
Salam