• Cara menghitung bunga pajak

  • MSWoke

    Member
    17 July 2012 at 11:41 am
  • MSWoke

    Member
    17 July 2012 at 11:41 am

    Dear rekan2..

    Mau tanya lagi ya, moga2 gak bosen….

    Apabila telat bayar PPh pasal 25 untuk masa Maret, baru dibayar tanggal 15 Mei.
    Perhitungan bunganya berapa bulan?

    Terima kasih sebelumnya ya…

  • priadiar4

    Member
    17 July 2012 at 11:55 am

    100.000

  • priadiar4

    Member
    17 July 2012 at 11:57 am
    Originaly posted by priadiar4:

    100.000

    denda tidak lapor

    contoh diatas terlambat satu bulan, maka dikenakan hanya 2% dari pokok

  • MSWoke

    Member
    17 July 2012 at 11:58 am

    tapi ARnya bilang kena 2 bulan.
    Kalo bayarnya tgl 14 Mei baru kena 1 bulan.

    Mohon bantu penjelasannya..

    Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    17 July 2012 at 12:14 pm
    Originaly posted by MSWoke:

    tapi ARnya bilang kena 2 bulan.
    Kalo bayarnya tgl 14 Mei baru kena 1 bulan.

    Mohon bantu penjelasannya..

    Terima kasih

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 80/PMK.03/2010

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007
    TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN
    PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA
    CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA
    CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

    Pasal 2
    (7) PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  • cdr293

    Member
    17 July 2012 at 3:05 pm
    Originaly posted by MSWoke:

    Apabila telat bayar PPh pasal 25 untuk masa Maret, baru dibayar tanggal 15 Mei.
    Perhitungan bunganya berapa bulan?

    2 bulan. Bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

  • cdr293

    Member
    17 July 2012 at 3:07 pm
    Originaly posted by MSWoke:

    tapi ARnya bilang kena 2 bulan.

    ini benar

    Originaly posted by MSWoke:

    Kalo bayarnya tgl 14 Mei baru kena 1 bulan.

    ini tidak benar. Walaupun dibayar pada tanggal 1 Mei juga sudah terhitung satu bulan. Dasar hukum Pasal 9 ayat 2a KUP

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2012 at 3:07 pm
    Originaly posted by MSWoke:

    tapi ARnya bilang kena 2 bulan.
    Kalo bayarnya tgl 14 Mei baru kena 1 bulan.

    Mohon bantu penjelasannya..

    Terima kasih

    AR nya ngaco…

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    17 July 2012 at 3:12 pm

    apa saya yg salah belajar ya…kyknya sih bener 2 bln deh…

    kl terakhir bayar 15 April, trs kita bayar di 16 April itu udah kena 1 bln…
    nah terus kl masuk ke 1 Mei itu ud dihitung telat lg 1 bln…jadi itungan lewatnya bkn dari per tgl 15

    apa yg ngajarin saya yg salah ya…

    minta penjelasannya dong…

    suhu begawan kayaknya blm keliatan ya hari ini…

  • MSWoke

    Member
    17 July 2012 at 3:17 pm

    rekan hanif, menurut rekan 1 bulan cara menghitungnya apakah dari tgl 15 Apr – 15 Mei, begitu?

    Ada aturan cara perhitungan bulan untuk bunga pajak tidak ya?

    Terima kasih.

  • cdr293

    Member
    17 July 2012 at 3:25 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apa saya yg salah belajar ya…kyknya sih bener 2 bln deh…

    kl terakhir bayar 15 April, trs kita bayar di 16 April itu udah kena 1 bln…
    nah terus kl masuk ke 1 Mei itu ud dihitung telat lg 1 bln…jadi itungan lewatnya bkn dari per tgl 15

    cocok. Saya juga diajarinnya begitu 😀

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2012 at 3:33 pm
    Originaly posted by MSWoke:

    rekan hanif, menurut rekan 1 bulan cara menghitungnya apakah dari tgl 15 Apr – 15 Mei, begitu?

    bukan.
    periode keterlambatan yang dihitung satu bulan adalah bila pembayaran dilakukan mulai dari 16 April – 15 Mei

    logikanya begini :
    di dalam ketentuannya dikatakan bahwa PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    selanjutnya juga dinyatakan bahwa Bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

    Dengan demikian SPT Masa PPh Pasal 25 untuk masa maret paling lambat dibayar 15 April. Bila dibayar tanggal 16 April berarti terlambat sehari. Walau terlambat sehari, dendanya tetap dihitung satu bulan.
    Bila dibayar tanggal 1 Mei, berarti terlambat 16 hari, dendanya tetap dihitung satu bulan. Bila dibayar tanggal 15 mei berarti terlambat 30 hari, dendanya tetap satu bulan.
    Tapi kalau dibayar tanggal 16 Mei, berarti keterlambatannya 1 bulan 1 hari. Dengan demikian, denda yang dikenakan adalah sebanyak 2 bulan. periode keterlambatan 2 bulan ini adalah mulai 16 Mei s/d 15 Juni. Demikian seterusnya.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2012 at 3:38 pm

    Penjelasan UU No. 28 Tahun 2007
    Pasal 19

    Ayat (1)

    Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tidak atau kurang dibayar pada saatjatuh tempo pelunasan atau terlambat dibayar.

    Contoh:

    Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November 2008. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2008 Rp 6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

    Pajak yang masih harus dibayar = Rp 10.000.000,00
    Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan = Rp 6.000.000.00 (-)
    Kurang dibayar = Rp 4.000.000,00
    Bunga 1 (satu) bulan
    (1 x 2% x Rp4.000.000,00) = Rp 80.000,00

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2012 at 3:42 pm
    Originaly posted by cdr293:

    Originaly posted by hangsengnikkei:
    apa saya yg salah belajar ya…kyknya sih bener 2 bln deh…

    kl terakhir bayar 15 April, trs kita bayar di 16 April itu udah kena 1 bln…
    nah terus kl masuk ke 1 Mei itu ud dihitung telat lg 1 bln…jadi itungan lewatnya bkn dari per tgl 15

    cocok. Saya juga diajarinnya begitu 😀

    bila untuk kasus di dalam penjelasan pasal 19 tersebut menggunakan cara seperti yang diajarin diatas, sanksi bunga bukannya 1 bulan tapi 2 bulan. Sebab, batas pembayaran adalah 6 November, sedang STP terbit tanggal 1 Desember. Berarti udah masuk bulan baru.

    Salam

    Salam

Viewing 1 - 15 of 65 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now