Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Pembayaran BPHTB dan Balik Nama PBB Perorangan

  • Pembayaran BPHTB dan Balik Nama PBB Perorangan

     Yovi updated 11 years, 8 months ago 3 Members · 23 Posts
  • riemuzzie

    Member
    17 July 2012 at 11:34 am

    Salam OrTax,

    Sebelumnya saya mau tanya, pembayaran BPHTB itu terhutang nya kapan, dan sama tidak dengan PBB yang dibayar tiap tahun paling lambat Agustus.

    Untuk Balik Nama di PBB syarat yang harus di lengkapi apa saja, untuk Jual-Beli Rumah perorangan (pribadi), dan cara nya bagaimana

    Terima Kasih Ortax

  • riemuzzie

    Member
    17 July 2012 at 11:34 am
  • priadiar4

    Member
    17 July 2012 at 11:39 am
    Originaly posted by riemuzzie:

    Sebelumnya saya mau tanya, pembayaran BPHTB itu terhutang nya kapan,

    Pasal 90 UU PDRD

    (1) Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk:
    a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
    b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
    c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
    d. hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
    e. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor
    bidang pertanahan;
    f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan
    ditandatanganinya akta;
    g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan
    ditandatanganinya akta;
    h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pangadilan yang mempunyai kekuatan hukum
    yang tetap;
    i. pemberian hak baru atas Tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal
    diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
    j. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan
    pemberian hak;
    k. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
    l. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
    m. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
    n. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan
    o. lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang.
    (2) Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    untuk PBB

    Pasal 82

    (1) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
    (2) Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
    (3) Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.

    Originaly posted by riemuzzie:

    Untuk Balik Nama di PBB syarat yang harus di lengkapi apa saja, untuk Jual-Beli Rumah perorangan (pribadi), dan cara nya bagaimana

    Tatacara dan Persyaratan :
    Mengajukan Permohonan tertulis dengan melampirkan
    1. Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan
    2. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru
    3. Fotokopi SSB BPHTB
    4. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan LSPOP dengan data benar dan lengkap
    5. Fotokopi KTP

  • riemuzzie

    Member
    17 July 2012 at 11:57 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 90 UU PDRD

    (1) Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk:
    a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

    [quote=priadiar4]Pasal 90 UU PDRD

    misalnya sudah terlambat > 1Tahun dari tanggal pembelian, dan belum bayar BPHTB itu apakah terkena pinalty dan besarnya berapa,,

    Terima Kasih sebelumnya.

  • priadiar4

    Member
    17 July 2012 at 12:16 pm
    Originaly posted by riemuzzie:

    misalnya sudah terlambat > 1Tahun dari tanggal pembelian, dan belum bayar BPHTB itu apakah terkena pinalty dan besarnya berapa,,

    ini akta jual beli tidak lewat notaris/PPAT??

  • riemuzzie

    Member
    17 July 2012 at 12:41 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ini akta jual beli tidak lewat notaris/PPAT??

    sepertinya tidak.
    Beda nya akta jual beli lewat notaris sma tidak apa ?
    Untuk atau secara hukum, yang tidak leewat notaris akta jual beli nya sah atau tidak?

  • priadiar4

    Member
    17 July 2012 at 1:00 pm
    Originaly posted by riemuzzie:

    Beda nya akta jual beli lewat notaris sma tidak apa ?

    biasanya notaris tidak mau tanda tangan akta jika bphtb belum dibayar karena ada sanksinya.

    Originaly posted by riemuzzie:

    Untuk atau secara hukum, yang tidak leewat notaris akta jual beli nya sah atau tidak?

    tetap sah

    Originaly posted by riemuzzie:

    misalnya sudah terlambat > 1Tahun dari tanggal pembelian, dan belum bayar BPHTB itu apakah terkena pinalty dan besarnya berapa

    sanksi 2% per bulan maksimum 24 bulan sejak mulai terutang pajak

  • riemuzzie

    Member
    17 July 2012 at 2:22 pm

    [quote=priadiar4]biasanya notaris tidak mau tanda tangan akta jika bphtb belum dibayar karena ada sanksinya.

    Misalya ada kasus ini pak.
    Mei 2010 Si A beli rumah dari Si B. di daerah jakarta barat. disepakati Harga nya Rp 50.000.000 (90 juta). Di AJB (Akta JualBeli) cuma di tanda tangai pembeli (A) Penjual (B) dan saksi (RT RW sama Lurah Setempat). Jadi dokumen yang dijadikan pedoman adalah AJB saja.

    yang saya tanyakan
    1. Itu sudah lewat notaris atau belum.
    2. Untuk Pengurusan sertifikat rumahnya yang baru bagaimana
    3. Untuk balik nama (mutasi) PBB bagaimana caranya (misal pbb masih atas nama B)

    Terima Kasih.

  • riemuzzie

    Member
    17 July 2012 at 2:24 pm
    Originaly posted by riemuzzie:

    Misalya ada kasus ini pak.
    Mei 2010 Si A beli rumah dari Si B. di daerah jakarta barat. disepakati Harga nya Rp 50.000.000 (90 juta). Di AJB (Akta JualBeli) cuma di tanda tangai pembeli (A) Penjual (B) dan saksi (RT RW sama Lurah Setempat). Jadi dokumen yang dijadikan pedoman adalah AJB saja.

    Untuk BPHTB nya belum dibayar, jika mau dibayar cara nya bagaimana dan besarnya berapa?

  • priadiar4

    Member
    17 July 2012 at 2:40 pm
    Originaly posted by riemuzzie:

    1. Itu sudah lewat notaris atau belum.

    belum

    Originaly posted by riemuzzie:

    2. Untuk Pengurusan sertifikat rumahnya yang baru bagaimana

    ya itu bphtb dilunasi baru bisa diajukan sertifikat

    Originaly posted by riemuzzie:

    3. Untuk balik nama (mutasi) PBB bagaimana caranya (misal pbb masih atas nama B)

    setelah sertifikat atas nama b sudah jadi dari BPN (lampiran syarat balik nama PBB)

    Originaly posted by riemuzzie:

    Untuk BPHTB nya belum dibayar, jika mau dibayar cara nya bagaimana dan besarnya berapa?

    bayar ke bank daerah (biasanya)

    NJOP PBB rumah tersebut brp??

  • riemuzzie

    Member
    17 July 2012 at 3:06 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ya itu bphtb dilunasi baru bisa diajukan sertifikat

    Untuk bayar BPHTB bisa di bareng kan (sekali jalan) dengan PBB tidak?

    Untuk tahab pengajuan sertifikat Tanah dan Rumah atas nama Pemilik yang baru cara nya bagaimana, syarat yang harus dilengkapi apa saja.

    Terima Kasih

  • riemuzzie

    Member
    17 July 2012 at 3:55 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    NJOP PBB rumah tersebut brp??

    Misal dalam kasus tersebut NJOP nya Rp 50.000.000 berapa BPHTB yang harus dibayar beserta denda atau pinalty nya?

    Terima Kasih

  • priadiar4

    Member
    17 July 2012 at 4:51 pm
    Originaly posted by riemuzzie:

    Untuk bayar BPHTB bisa di bareng kan (sekali jalan) dengan PBB tidak?

    maksudnya ??

    Originaly posted by riemuzzie:

    Untuk tahab pengajuan sertifikat Tanah dan Rumah atas nama Pemilik yang baru cara nya bagaimana, syarat yang harus dilengkapi apa saja.

    lewat PPAT atau sendir??

  • priadiar4

    Member
    17 July 2012 at 4:58 pm
    Originaly posted by riemuzzie:

    Misal dalam kasus tersebut NJOP nya Rp 50.000.000 berapa BPHTB yang harus dibayar beserta denda atau pinalty nya?

    Terima Kasih

    Transaksi Jual Beli
    BPHTB terutang = 5% x NPOPKP
    NPOPKP = NPOP – NPOPTKP
    NPOP = Harga transaksi

    BPHTB = 5% X 50.000.000- 60.000.000
    BPHTB = 0

    catatan : UU PDRD

    60.000.000 itu minimal NPOPTKP ditetapkan perda
    5% tarif maksimal ditetapkan perda

  • riemuzzie

    Member
    17 July 2012 at 5:31 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by riemuzzie:
    Untuk bayar BPHTB bisa di bareng kan (sekali jalan) dengan PBB tidak?

    maksudnya

    Tempat pembayaran PBB dan BPHTB sama tidak (PBB kan bank daerah (Bank DKI-Khusus Jakarta) kalau sama bisa sekalian dibayarkan dibank tersebut tidak?

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now