Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pemanfaatan jasa laboratorium di Singapura, apakah di kenakan PPh pasal 26???

  • Pemanfaatan jasa laboratorium di Singapura, apakah di kenakan PPh pasal 26???

  • concatenate

    Member
    11 June 2012 at 9:58 am

    Hi,

    Tolong dibantu ya, sesuai subject, kalau bisa sekalian mohon dasar pajaknya..
    Saya cari2 tidak ketemu peraturannya..mohon ya agan2 sekalian..

    Rgds

  • concatenate

    Member
    11 June 2012 at 9:58 am
  • yuniffer

    Member
    11 June 2012 at 10:15 am

    Tanpa ada DGT Form 1 (lembar 1 dan 2) maka terhutang PPh Pasal 26 sebesar 20 % (silahkan refer ke UU PPh pasal 36/2008 pasal 26).

  • concatenate

    Member
    11 June 2012 at 10:37 am

    Hi Bu Yunnifer,

    Thanks alot untuk jawabannya.

    Jika ada DGT maka terhutang 0%?
    saya ada membaca beberapa postingan anda
    akhirnya ngerti, di tax treaty bagian 13 / 14 kah?

  • bayem

    Member
    11 June 2012 at 12:17 pm
    Originaly posted by concatenate:

    ika ada DGT maka terhutang 0%?
    saya ada membaca beberapa postingan anda
    akhirnya ngerti, di tax treaty bagian 13 / 14 kah?

    tidak terutang rekan, bukan terhutang 0%.

  • yuniffer

    Member
    11 June 2012 at 12:42 pm
    Originaly posted by concatenate:

    Jika ada DGT maka terhutang 0%?
    saya ada membaca beberapa postingan anda
    akhirnya ngerti, di tax treaty bagian 13 / 14 kah?

    Belum tentu, lihat dulu apakah jasa laboratorium tersebut adalah masuk kategori Furnishing Service atau Sewa Laboratorium (cek nature transaksi nya), karena jika sewa laboratorium bisa masuk kategoi Royalty yang otomatis terhutang 15%. Jika memang adalah furnishing service (jasa laboratorium/pemeriksaan lab yang dilakukan langsung oleh pihak pemberi jasa) maka tidak terhutang PPh Pasal 26.

  • bayem

    Member
    12 June 2012 at 8:26 am
    Originaly posted by yuniffer:

    karena jika sewa laboratorium bisa masuk kategoi Royalty yang otomatis terhutang 15%.

    knp bisa dimasukkan ke royalti pak?

    mohon pencerahannya

  • yuniffer

    Member
    12 June 2012 at 9:05 am
    Originaly posted by bayem:

    knp bisa dimasukkan ke royalti pak?

    karena ada beberapa Tax Treaty membahas jenis sewa yang mengkategorikannya sebagai Royalty. Jadi jika ada service seperti jasa lab, maka harus dilihat nature dari transaksi tersebut kemudian lihat pengaturannya di Tax Treaty bersangkutan.

  • bayem

    Member
    12 June 2012 at 9:20 am
    Originaly posted by yuniffer:

    karena ada beberapa Tax Treaty membahas jenis sewa yang mengkategorikannya sebagai Royalty. Jadi jika ada service seperti jasa lab, maka harus dilihat nature dari transaksi tersebut kemudian lihat pengaturannya di Tax Treaty bersangkutan.

    bukankah sewa itu termasuk dalam kategori penghasilan dari harta tak bergerak? sehingga pengertiannya berbeda dengan royalti. kalo dalam tax treaty sewa atau penghasilan dari harta tak bergerak masuk ke pasal 6 sedangkan royalti masuk ke pasal 12.

    Originaly posted by yuniffer:

    karena ada beberapa Tax Treaty membahas jenis sewa yang mengkategorikannya sebagai Royalty.

    bisa dishare rekan tax treaty negera mana yang membahas ttg ini?

    terima kasih

  • yuniffer

    Member
    12 June 2012 at 9:43 am
    Originaly posted by bayem:

    bukankah sewa itu termasuk dalam kategori penghasilan dari harta tak bergerak?

    Betul jika sewa dalam hal ini berupa tanah dan atau bangunan, tapi jika sewa kebendaan yang lain (mesin, crane dll) maka biasanya didefinisikan sebagai royalty.

    Originaly posted by bayem:

    bisa dishare rekan tax treaty negera mana yang membahas ttg ini?

    Wah, saya tidak ada list nya. Mungkin rekan yang lain ada yang punya.

  • bayem

    Member
    12 June 2012 at 10:04 am
    Originaly posted by yuniffer:

    , tapi jika sewa kebendaan yang lain (mesin, crane dll) maka biasanya didefinisikan sebagai royalty.

    maaf rekan, ini saya postingkan pengertian royalti dalam tax treaty..

    Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

    disana tidak dijelaskan mengenai sewa kebendaan masuk ke royalti.

  • yuniffer

    Member
    12 June 2012 at 10:15 am
    Originaly posted by bayem:

    atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan

    ini…

  • yuniffer

    Member
    12 June 2012 at 10:17 am
    Originaly posted by bayem:

    Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan

    Saya pun dulu mengira ini hanya untuk penggunaan atas hak cipta/patent atau hak kekayaan intelektual lain. Tapi setelah saya pilah2 definisi tersebut plus makalah TP dari seorang tax konsultan/nara sumber yang dipercaya baru saya mengerti bahwa sewa masuk ke kategori ini.

  • concatenate

    Member
    12 June 2012 at 10:50 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika memang adalah furnishing service (jasa laboratorium/pemeriksaan lab yang dilakukan langsung oleh pihak pemberi jasa) maka tidak terhutang PPh Pasal 26.

    Bu Yuniffer, itu diatur di TT pasal berapa ya??

    rgds

  • yuniffer

    Member
    12 June 2012 at 10:59 am
    Originaly posted by concatenate:

    itu diatur di TT pasal berapa ya??

    Article 5
    PERMANENT ESTABLISHMENT

    1.For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of the enterprise is wholly or partly carried on.

    2.The term "permanent establishment" shall include especially:

    (a) a place of management;

    (b) a branch;

    (c) an office;

    (d) a factory;

    (e) a workshop;

    (f) a farm or plantation;

    (g) a mine, an oil or gas well, a quarry or other place of extraction of natural resources;

    (h) a building site or construction, installation or assembly project which exists for more than 183 days;

    (i) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7) where the activities continue within a Contracting State for a period or periods aggregating more than 90 days within a twelve- month period.

Viewing 1 - 15 of 65 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now