Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan BPHTB masuk dimana di SPT Tahunan

  • BPHTB masuk dimana di SPT Tahunan

  • poenyakoearie

    Member
    31 May 2012 at 8:47 am

    Rekan rekans…

    Mohon bantuannya. Perusahaan di tempat saya bekerja membeli gedung dan untuk itu kami dibebankan BPHTB. Atas BPHTB tsb apakah bisa dimasukkan di SPT Tahunan perusahaan? Jika iya dimasukkan di form yang mana ya?

    Terima kasih atas bantuannya

    Salam

  • poenyakoearie

    Member
    31 May 2012 at 8:47 am
  • begawan5060

    Member
    31 May 2012 at 8:49 am
    Originaly posted by poenyakoearie:

    Atas BPHTB tsb apakah bisa dimasukkan di SPT Tahunan perusahaan?

    Kok dimasukkan di SPT? Apakah maksudnya dapat dibiayakan, gitu?

  • poenyakoearie

    Member
    31 May 2012 at 9:01 am

    Apakah bisa dikreditkan atas BPHTB tsb? atau itu merupakan biaya yg tdk bisa dibiayakan sehingga bisa dimasukkan ke rekonsiliasi pajak.

    Saya blm paham mengenai BPHTB.
    Mohon pencerahaannya.

  • begawan5060

    Member
    31 May 2012 at 9:05 am
    Originaly posted by poenyakoearie:

    Apakah bisa dikreditkan atas BPHTB tsb?

    Bukan dikreditkan, rekan..
    BPHTB dapat dibiayakan..

  • poenyakoearie

    Member
    31 May 2012 at 9:19 am

    Ok terima kasih rekan begawan…..

  • darmanar

    Member
    31 May 2012 at 9:28 am

    Sebaiknya BPHTB dikapitalisir ke harga perolehan gedung, selanjutnya dibiayakan melalui penyusutan gedung

  • Aries Tanno

    Member
    31 May 2012 at 10:00 am
    Originaly posted by darmanar:

    Sebaiknya BPHTB dikapitalisir ke harga perolehan gedung, selanjutnya dibiayakan melalui penyusutan gedung

    alasannya bisa dijelaskan?
    toh ujung-ujungnya sama?

    Salam

  • paslah

    Member
    6 June 2012 at 3:31 pm

    Rekan2
    Bisakah BPHTB dijadikan "Biaya yang ditangguhkan" mengingat jumlahnya cukup besar -/+ 50 juta????

  • priadiar4

    Member
    11 June 2012 at 6:00 pm
    Originaly posted by paslah:

    Bisakah BPHTB dijadikan "Biaya yang ditangguhkan" mengingat jumlahnya cukup besar -/+ 50 juta???

    Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana

  • atisupriyanto

    Member
    21 June 2012 at 9:09 pm

    Kawan2 Saya Mau Tanya :
    Perusahaan tempat saya kerja bergerak dibidang real estate (KSO dg Ciputra Group) dimana kami menyediakan lahan Ciputra yg bangun (seluruh biaya ditanggung oleh mereka) dalam kontrak KSO setiap penjualan : Tanah kavlingan Hunian, Tanah Kavlingan Komersil, Rumah Hunian & Rumah Komersil kami mendapat x% dari harga jual, dan kami diharuskan membuka faktur pajak sebesar x% tsb kepada pembeli :
    yang saya tanyakan :
    1. kami belum PKP
    2. bagai mana tata cara pemotongan,pembayaran dan pelaporan PPh Final atas BPHTB ? dan berapa % BPHTB tsb,
    3. kami tidak punya penghasila lainnya lalu bagaimana dengan PPh Psl 25/29 ?
    terima kasih atas bantuannya

  • priadiar4

    Member
    22 June 2012 at 1:37 pm
    Originaly posted by atisupriyanto:

    dan kami diharuskan membuka faktur pajak sebesar x% tsb kepada pembeli :

    belum PKP tidak bisa. btw kok selama ini belum dikukuhkan??

    Originaly posted by atisupriyanto:

    2. bagai mana tata cara pemotongan,pembayaran dan pelaporan PPh Final atas BPHTB ? dan berapa % BPHTB tsb,

    BPHTB bukan pemotongan. BPHTB adalah pembayaran yang diwajibkan kepada yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan

    Originaly posted by atisupriyanto:

    kami tidak punya penghasila lainnya lalu bagaimana dengan PPh Psl 25/29 ?

    jika murni developer maka pajak dikenakan final sehingga tidak ada angsuran pasal 25. Cukup lapor nihil.

  • atisupriyanto

    Member
    22 June 2012 at 9:55 pm

    Terima kasih Pak Priadiar4..

  • priadiar4

    Member
    25 June 2012 at 6:08 pm
    Originaly posted by atisupriyanto:

    Terima kasih Pak Priadiar4..

    Terima kasih kembali rekan..

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now