Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Dibenarkan tidak ya kasus seperti ini??

  • Dibenarkan tidak ya kasus seperti ini??

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 5:42 pm

    selamat sore rekan ORTAX semuanya..

    Apabila ada penyerahan Objek Pajak (rumah dan/atau tanah) dari WP A kepada WP B secara lelang. Nilai lelang adalah RP 65jt. Adapun nilai jual pasar adalah Rp 200jt. Yang dipakai sebagai NPOP adalah nilai pada risalah lelang. Namun yang jadi polemik adalah WP B ini mempunyai hubungan istimewa dengan WP A ?? dibenarkan tidak ya?? dasar aturannya apa??

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 5:42 pm
  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2012 at 5:46 pm

    menurut rekan pri, dalam sebuah pelelangan masih mungkinkah hubungan istimewa ini menjadi pertimbangan dalam penentuan harga?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 5:52 pm
    Originaly posted by hanif:

    menurut rekan pri, dalam sebuah pelelangan masih mungkinkah hubungan istimewa ini menjadi pertimbangan dalam penentuan harga?

    nah ini, prosedur lelang membolehkan tidak jika peserta lelang WP B memiliki hubungan istimewa dengan pemilik barang yang dilelang. Kemudian mendapat barang lelang WP A. Apakah ada larangan di DJKN.

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2012 at 6:11 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    nah ini, prosedur lelang membolehkan tidak jika peserta lelang WP B memiliki hubungan istimewa dengan pemilik barang yang dilelang. Kemudian mendapat barang lelang WP A. Apakah ada larangan di DJKN.

    setau saya, tidak ada larangan.

    Salam

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 6:34 pm
    Originaly posted by hanif:

    setau saya, tidak ada larangan.

    untung besar jadi ya kalo si WP B adalah anak dari WP A. Padahal jika hibah dari Ayah ke anak, NPOP yang dipakai adalah nilai pasar (Rp. 200 juta). Namun bila dengan lelang yang dipakai malah NPOP adalah nilai risalah lelang (Rp. 65 juta)

  • junjungansitohang

    Member
    30 May 2012 at 6:35 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Yang dipakai sebagai NPOP adalah nilai pada risalah lelang.

    ini sudah jelas dasar pengenaan objek pajak tersebut khan rekan pri…

    Salam

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 6:44 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    ini sudah jelas dasar pengenaan objek pajak tersebut khan rekan pri.

    benar, karena menurut UU PDRB,

    (1) Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
    (2) Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
    a. jual beli adalah harga transaksi;
    b. tukar menukar adalah nilai pasar;
    c. hibah adalah nilai pasar;
    d. hibah wasiat adalah nilai pasar;
    e. waris adalah nilai pasar;
    f. pemasukan dalam peseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
    g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
    h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
    adalah nilai pasar;
    i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
    j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
    k. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
    l. peleburan usaha adalah nilai pasar;
    m. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
    n. hadiah adalah nilai pasar; dan/atau
    o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.

  • junjungansitohang

    Member
    30 May 2012 at 6:51 pm

    Jadi hal ini terjadi karena ketentuan di UU BPHTBnya tidak memberikan pengecualian
    untuk subjek-subjek yang mempunyai hubungan istimewa!!

    Salam

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 6:55 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Jadi hal ini terjadi karena ketentuan di UU BPHTBnya tidak memberikan pengecualian
    untuk subjek-subjek yang mempunyai hubungan istimewa!!

    Salam

    bisa dipakai buat mengecilkan kewajiban pembayaran pajak yang seharusnya terutang dong rekan? hehe.

  • junjungansitohang

    Member
    30 May 2012 at 6:57 pm

    ha ha ha
    (tapi dibenarkan oleh UU)

    Salam

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 7:03 pm

    Semoga tidak dibaca khalayak ramai (notaris/calon pembeli dsb). Admin tolong hapus thread ini…

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2012 at 7:13 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    untung besar jadi ya kalo si WP B adalah anak dari WP A. Padahal jika hibah dari Ayah ke anak, NPOP yang dipakai adalah nilai pasar (Rp. 200 juta). Namun bila dengan lelang yang dipakai malah NPOP adalah nilai risalah lelang (Rp. 65 juta)

    ini kan kebetulan nilai harga pasar lebih tinggi dibanding harga lelang.
    Tidak tertutup kemungkinan yang terjadi sebaliknya bukan?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    30 May 2012 at 7:24 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Nilai lelang adalah RP 65jt. Adapun nilai jual pasar adalah Rp 200jt

    Trus NJOP-nya berapa rekan Pri?

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 7:31 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Trus NJOP-nya berapa rekan Pri?

    NJOP dibawah harga pasar, Rp. 160 juta.

Viewing 1 - 15 of 42 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now