Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM KOnsumsi suatu kegiatan kena PPn dan PPh Pasal berapa?

  • KOnsumsi suatu kegiatan kena PPn dan PPh Pasal berapa?

     Zullyanto updated 11 years ago 4 Members · 6 Posts
  • listyarini

    Member
    30 May 2012 at 11:12 am
  • listyarini

    Member
    30 May 2012 at 11:12 am

    PPn dan PPh

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 11:21 am

    instansi pemerintah yang mengadakan kegiatan??

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 11:44 am

    jika iya maka,

    1. kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan maupun ke penyedia Jasa Katering adalah merupakan Jasa Boga atau Katering.

    2. Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan maupun ke penyedia Jasa Katering tidak terutang PPN sehingga tidak ada kewajiban pemungutan PPN.

    3. Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan maupun ke penyedia Jasa Katering terutang PPh Pasal 23 sehingga bendahara wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 23 sebesar 4 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering

  • iwanst

    Member
    5 April 2013 at 5:06 pm

    Di tempat saya, untuk Pengadaan makanan dam minuman jamuan rapat ,kita masukkan ke PPH 23 bukan di PPh 22
    di karenakan
    1 Dasarnya makanan dan minuman masuk ke Jasa sehingga PPh 23
    2 Jamuan disediakan oleh warung / pengusaha kecil yang belum memiliki NPWP.
    dan di pemahaman saya memang seharusnya kena PPh 23, dimana NPWP untuk
    PPh 23 menggunakan NPWP bendahara.
    3 Seandainya dimasukkan ke PPh 22 maka untuk Jamuan diatas 2 juta , setor SSP
    bank tidak bisa dilakukan, karena rata – rata penyedia jamuan tidak memiliki
    NPWP.( PPh 22 NPWP pakai NPWP rekanan ( penyedia Barang )
    4 Mengingat fungsi dari anggaran adalah untuk kesejahteraan ekonomi
    Masyarakat , maka untuk pengusaha kecil ( warteg dll ) bisa ikut dalam
    penyedian Makanan dan minuman.

  • Zullyanto

    Member
    5 April 2013 at 5:21 pm

    KOnsumsi suatu kegiatan kena PPn dan PPh Pasal berapa?

    Kalo konsumsinya disediakan oleh pihak lain, Potong PPh.23 (Jika Pihak lain itu berbentuk badan/CV)
    Kalo konsumsinya disediakan sendiri, tidak dipotong PPh.

    Salam,

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now