Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT kesalahan input NPWP pada faktur pajak

  • kesalahan input NPWP pada faktur pajak

     erikaeppy updated 7 years ago 30 Members · 44 Posts
  • Iema

    Member
    29 May 2012 at 8:58 am
  • Iema

    Member
    29 May 2012 at 8:58 am

    klo salah melakukan input NPWP pada faktur pajak keluaran dan sudah dilaporkan bgaimana cara melakukan pembetulannya?

  • sitirahmaniez

    Member
    29 May 2012 at 9:06 am

    Pembetulan SPT aja rekan

  • tegar

    Member
    29 May 2012 at 9:11 am

    sampaikan SPT pembetulan
    salam

  • priadiar4

    Member
    29 May 2012 at 9:50 am
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    klo salah melakukan input NPWP pada faktur pajak keluaran dan sudah dilaporkan bgaimana cara melakukan pembetulannya?

    1. Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti.

    2. Penerbitan dan peruntukkan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukkan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan.

    3. Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian dengan dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.

    4. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan timbulnya Pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

  • sitirahmaniez

    Member
    29 May 2012 at 9:52 am
    Originaly posted by priadiar4:

    1. Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti.

    2. Penerbitan dan peruntukkan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukkan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan.

    3. Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian dengan dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.

    4. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan timbulnya Pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

    Ini kan dy hanya salah input rekan bukan salah dalam penulisan fakturnya jadi menurut saya tidak perlu ada faktur pajak pengganti dong

  • Iema

    Member
    29 May 2012 at 10:04 am

    berarti untuk kesalahan input no NPWP pada faktur pajak maka diterbitkan faktur pajak pengganti.. dan melakukan pembetulan espt

  • sitirahmaniez

    Member
    29 May 2012 at 10:07 am
    Originaly posted by Iema:

    berarti untuk kesalahan input no NPWP pada faktur pajak maka diterbitkan faktur pajak pengganti.. dan melakukan pembetulan espt

    Kalo menurut saya tidak perlu bikin faktur pajak pengganti karena hanya kesalahan input saja pada sistem CMIIW

  • Iema

    Member
    29 May 2012 at 10:16 am

    ok tks

  • priadiar4

    Member
    29 May 2012 at 10:23 am
    Originaly posted by Iema:

    Kalo menurut saya tidak perlu bikin faktur pajak pengganti karena hanya kesalahan input saja pada sistem CMIIW

    Originaly posted by Iema:

    dan sudah dilaporkan

    masalahnya sudah dilaporkan..

  • FSormin

    Member
    29 May 2012 at 10:29 am

    Sebenarnya lakukan pembetulan biasa saja, mengingat ini yang salah tidak mempengaruhi nilai dari PPn tapi hanya penulisan saja, jadi kalau menurut saya sih pembetulan spt ppn saja…

  • Nafad

    Member
    29 May 2012 at 11:48 am
    Originaly posted by Iema:

    klo salah melakukan input NPWP pada faktur pajak keluaran dan sudah dilaporkan bgaimana cara melakukan pembetulannya?

    selama kesalahannya hanya pada penginputan spt (FP sudah benar) maka lakukan pembetulan spt ppn

  • begawan5060

    Member
    29 May 2012 at 12:32 pm
    Originaly posted by Iema:

    klo salah melakukan input NPWP pada faktur pajak keluaran dan sudah dilaporkan bgaimana cara melakukan pembetulannya?

    FP-nya salah atau hanya kesalahan sewaktu meng-input ke SPT?

  • Aries Tanno

    Member
    29 May 2012 at 12:49 pm

    kalau FPnya salah, buat FP Pengganti lalu lakukan pembetulan SPT.
    Kalau FPnya sudah benar, inputnya saja yang salah, cukup lakukan pembetulan SPT

    Salam

  • noval0305

    Member
    29 May 2012 at 3:03 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    FP-nya salah atau hanya kesalahan sewaktu meng-input ke SPT?

    si ts-nya kelamaan muncul pak..sy aja yg jawab, judul tridnya adalah "salah input npwp pada faktur pajak".. jadi dibuatkan aja faktur pajak yg benar, tidak usah faktur pajak pengganti, ribet… kemudian buat spt pembetulan… gmn pak?
    salam

Viewing 1 - 15 of 44 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now