Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Peraturan yg mengatur Penggunaan stempel tanda tangan dan nama atau nama saja pada Faktur Pajak
Peraturan yg mengatur Penggunaan stempel tanda tangan dan nama atau nama saja pada Faktur Pajak
Rekan-rekan,tolong saya dibantu mengenai penggunaan stempel tanda tangan dan nama atau nama saja pada pembuatan faktur pajak itu diatur di peraturan nomor berapa? Terima kasih sebelumnya.
Lampiran VIA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 13/PJ/2010
TANGGAL : 24 Maret 2010- Originaly posted by djoen:
Rekan-rekan,tolong saya dibantu mengenai penggunaan stempel tanda tangan dan nama atau nama saja pada pembuatan faktur pajak itu diatur di peraturan nomor berapa? Terima kasih sebelumnya.
Menurut Saya di Per-13/PJ/2010, Lampiran II TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK
PETUNJUK PENGISIAN NO. 12di terangkan BAHWA, "Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak."
Originaly posted by priadiar4:Lampiran VIA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 13/PJ/2010
TANGGAL : 24 Maret 2010sedangkan untuk LAmpiran VIA, bukan mengenai penggunaan stempel tanda tangan melainkan mengenai "Format Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani Faktur Pajak."
Mohon dikoreksi
Terima Kasih
Maaf agak lama saya membalasnya.Terima kasih sebelumnya.Memang dalam peraturan tersebut tidak diperbolehkan menggunakan stempel tanda tangan.Tetapi saya pernah menjumpai namanya saja yang distempel.Apakah ada peraturan yang mengaturnya?Tolong saya dibantu ,terima kasih sebelumnya.
tidak/blm ada peraturan yg mengatur stempel nama…
ttp sy berpendapat itu boleh dilakukan….(tdk cacat)- Originaly posted by djoen:
Maaf agak lama saya membalasnya.Terima kasih sebelumnya.Memang dalam peraturan tersebut tidak diperbolehkan menggunakan stempel tanda tangan.Tetapi saya pernah menjumpai namanya saja yang distempel.Apakah ada peraturan yang mengaturnya?Tolong saya dibantu ,terima kasih sebelumnya.
kalo namanya saja yang pake stempel, gak masalah. yang terpenting adalah tanda tangannya adalah tanda tangan basah, bukan stempel atau cap.
- Originaly posted by bayem:
tanda tangan basah
maksudnya tangannya basah oleh keringat atau tinta rekan, hehehehe…….
- Originaly posted by edisuryadi2:
maksudnya tangannya basah oleh keringat atau tinta rekan, hehehehe…….
oh, kalo yang ini bebbas deh pak edy. yang penting basah aje.. wkwkwwk,,,
terima kasih rekan rekan