• PBB Perusahaan Tambang

  • Frieto

    Member
    15 May 2012 at 1:43 pm
  • Frieto

    Member
    15 May 2012 at 1:43 pm

    Dear kawan" ortax,

    Saya mau nanya, perusahaan xxx mendapatkan surat SPOP PBB dari KPP domisili tempat tambang beroperasi, padahal belum ada pembebasan lahan di wilayah sekitar.

    Yang menjadi pertanyaan, apakah perusahaan xxx wajib membayar PBB atas dasar telah mengantongi IUP ?

    Mohon info dari kawan" dan mohon juga info landasan peraturannya. Mana tahu ada yang mengalami hal yang sama, jadi bisa sharing

    Trims,

  • priadiar4

    Member
    19 May 2012 at 6:46 am

    Dasar hukumnya adalah Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut UU PBB). Point-pointnya adalah sebagai berikut :
    a. Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subyek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak berdasarkan UU PBB.
    b. Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak di atas sebagai Wajib Pajak. Contoh :
    1. Subjek pajak bernama A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bernama B bukan karena sesuatu hak berdasarkan Undang-undang atau bukan karena perjanjian maka dalam hal demikian A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak.
    2. Suatu objek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak.
    3. Subjek pajak dalam waktu yang lama berada di luar wilayah letak objek pajak, sedang untuk merawat objek pajak tersebut dikuasakan kepada orang atau badan, maka orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai Wajib Pajak.
    c. Subjek pajak yang ditetapkan dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak terhadap objek pajak dimaksud. Bila keterangan yang diajukan oleh Wajib Pajak tersebut disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud. Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya. Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui dan Wajib Pajak berhak mendapatkan keputusan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak.

  • Iwanma

    Member
    28 May 2012 at 8:28 am

    Wajib.. dasar hukumnya ada diatas. Saya juga bekerja di perusahaan tambang dan setiap tahun harus melaporkan status IUP perusahaan melalui SPOP.
    di SPOP khusus pertambangan biasanya status IUP yang belum beroperasi di isi dengan IUP Eksplorasi atau Eksplorasi Perpanjangan tahap ke …. , disesuaikan dengan status IUP yang telah diperoleh oleh perusahaan saudara.
    Dari status IUP inilah baru akan ditentukan tarif PBB yang harus dibayarkan.

  • Frieto

    Member
    10 August 2012 at 3:36 pm

    priadiar4 & iwanma , terima kasih yah atas sharing & penjelasannya.

  • Denypratama

    Member
    15 August 2012 at 11:32 am

    Saya staff pajak dr perusahaan tambang dengan IUP di daerah Musi Rawas, kebetulan ketika masuk kantor ini langsung dihadapkan dengan PBB terutang yang harus dibayar. pertanyaan saya adalah, apakah ini wajib sementara perusahaan tempat saya bekerja belum mendapatkan keuntungan atas kepemilikkan IUP tersebut. mohon pencerahannya.

  • priadiar4

    Member
    15 August 2012 at 11:33 am
    Originaly posted by Denypratama:

    apakah ini wajib sementara perusahaan tempat saya bekerja belum mendapatkan keuntungan atas kepemilikkan IUP tersebut.

    wajib rekan..

  • Denypratama

    Member
    16 August 2012 at 2:15 pm

    rekan priadiar4

    dasar hukumnya apa ya?

  • priadiar4

    Member
    16 August 2012 at 2:24 pm
    Originaly posted by Denypratama:

    dasar hukumnya apa ya?

    UU Pajak Bumi dan Bangunan

    BAB III
    SUBYEK PAJAK

    Pasal 4

    (1) Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu
    hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai,
    dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

    (2) Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar
    pajak
    menjadi wajib pajak menurut Undang-undang ini.

  • eddie

    Member
    23 August 2012 at 2:31 pm

    Rekan,

    logikanya apabila anda tidak punya asset tanah & jalan hauling bagaimana dikenakan PBB?

    Coba cek ledger Exp cost, mungkin secara pencatatan langsung dicatat sebagai

    deffered exploration.

    Setau saya PBB itu ditagihkan apabila perusahaan anda membebaskan lahan dimana data tersebut didapat dr perusahaan anda sendiri.

  • eddie

    Member
    23 August 2012 at 2:32 pm

    IUP itu berbeda dengan dengan PBB.

    IUP perusahaan anda masih eksplorasi atau sudah produksi?

  • rudypajak

    Member
    30 August 2012 at 8:11 am

    Salam rekan,

    Wajib dikenakan PBB

    Perlu di pahami pengertian "bumi" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UU PBB. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Jadi perlu dibedakan antara permukaan bumi dan tubuh bumi.

    Kemudian dalam pasal 4 ayat 1 UU PBB disebutkan bahwa yang menjadi Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

    Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikatakan merupakan suatu bukti bahwa seseorang/badan mempunyai hak atas bumi, dalam hal ini bumi yang dimaksud adalah mempunyai hak atas tubuh bumi.

    Jika belum ada pembebasan lahan, berarti tidak dikenakan PBB atas permukaan buminya, tetapi terhadap tubuh buminya dikenakan PBB.

    PBB adalah pajak objektif, jadi walaupun perusahaan belum memperoleh penghasilan, apabila sudah memperoleh hak, memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkn bumi dan/atau bangunan tetap dikenakan PBB walaupun belum menghasilkan.

    Semoga bermanfaat.
    Terimakasih.

  • Denypratama

    Member
    5 September 2012 at 4:41 pm

    Berarti untuk mendapatkan NPWP Cabang saya harus membayar dulu atas PBB atas IUP eksplorasi tahun 2012 ini ya? apakah bisa meminta keringanan atas pembayaran PBB untuk perusahaan yang belum mendapatkan keuntungan atas kepemilikkan IUP Tersebut

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 4:46 pm
    Originaly posted by Denypratama:

    Berarti untuk mendapatkan NPWP Cabang saya harus membayar dulu atas PBB atas IUP eksplorasi tahun 2012 ini ya?

    Tidak ada hubungan rekan

    Originaly posted by Denypratama:

    apakah bisa meminta keringanan atas pembayaran PBB untuk perusahaan yang belum mendapatkan keuntungan atas kepemilikkan IUP Tersebut

    bisa

  • Frieto

    Member
    12 September 2012 at 4:10 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by Denypratama:
    apakah bisa meminta keringanan atas pembayaran PBB untuk perusahaan yang belum mendapatkan keuntungan atas kepemilikkan IUP Tersebut

    bisa

    Mas priadiar4, bagaimana yah tata cara meminta keringanan atas pembayaran PBB utk perusahaan yang belum mendapatkan keuntungan atas kepemilikan IUP tersebut?

    Apakah kita harus mengisi SPOPnya terlebih dahulu, baru kemudian mengajukan keringanan?

    Jika seperti mas dennypratama, perusahaan telah mengantongi IUP eksplorasi tetapi belum ada kegiatan survei sama sekali, bagaimana kita mengisi di kolom bagian areal belum produktif?

    Mohon saran & pendapatnya yah teman"…, maaf klo banyak nanya, karena saya telp ke KPPnya kurang mendapatkan informasi.

    Terima kasih sebelumnya 🙂

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now