• PBB

     r888 updated 11 years, 10 months ago 11 Members · 17 Posts
  • benjaminsinaga

    Member
    3 May 2012 at 1:34 pm

    Dear rekan Ortax,

    mau tanya, jika SPPT PBB kita hilang, untuk mengganti yang hilang tersebut kita mintanya kemana?

  • benjaminsinaga

    Member
    3 May 2012 at 1:34 pm
  • priadiar4

    Member
    4 May 2012 at 9:46 am

    datang saja ke dispenda/ kelurahan setempat untuk minta penggantinya.

  • ast767

    Member
    8 May 2012 at 6:21 pm

    sip,,, setuju pak..

  • priadiar4

    Member
    9 May 2012 at 12:03 pm

    terima kasih rekan ast767

  • wannabewongkpp

    Member
    9 May 2012 at 12:36 pm

    mau tanya, PBB daerah rekan sudah ditangani Pemda atau masih ditangani DJP ? klo masih ditangani DJP, sebaiknya datang ke KPP aja.

    cmiiw

  • kevink

    Member
    18 May 2012 at 4:01 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    mau tanya, PBB daerah rekan sudah ditangani Pemda atau masih ditangani DJP ? klo masih ditangani DJP, sebaiknya datang ke KPP aja.

    Setuju, belum semua PBB masuk ke Pemda, ada daerah yang PBB nya masih ditangani DJP.

  • tegar

    Member
    18 May 2012 at 4:04 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    klo masih ditangani DJP, sebaiknya datang ke KPP aja.

    agreed…

  • priadiar4

    Member
    19 May 2012 at 6:39 am

    cuma PBB sektor P3 ke KPP, kalau sektor P2 (pedesaan dan perkotaan) ke PEMDA. Lebih jelasnya lihat perda PBB setempat

  • tigis

    Member
    7 June 2012 at 10:32 am

    Selamat pagi, kenapa PBB untuk stand mall pakai tarif 1% kenapa gak 5%???!!!

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2012 at 10:54 am
    Originaly posted by tigis:

    Selamat pagi, kenapa PBB untuk stand mall pakai tarif 1% kenapa gak 5%???!!!

    5% itu tarif dimana tuh?
    untuk pengenaan tarif PBB saat ini, coba lihat PERDA nya

    Salam

  • priadiar4

    Member
    7 June 2012 at 3:50 pm

    Pasal 80
    (1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).
    (2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    rumus
    PBB = Tarif x (NJOP – NJOPTKP)

  • dnangelz

    Member
    12 June 2012 at 10:45 am

    tarif PBB menurut UU setinggi-tingginya 0.3…dengan NJOPTKP paling rendah 10jt
    rata2 di pemda menggunakan tarif 0.1 utk NJOP dibawah 1M dan 0.2 utk NJOP diatas 1M
    Kecuali Kota Yogyakarta menggunakan tarif progresif, 6 tarig..range 0.1-0.3

  • qeis

    Member
    15 June 2012 at 8:05 am

    selamat pagi rekan-rekan

    mau tanya bagaimana cara menghitung PBB jika diketahui :
    – objek pajak Bumi Luas 1.975 dengan NJOP per meter 285.000
    – objek pajak Bangunan Luas 613 dengan NJOP per meter 968.000
    pertanyaannya berapa PBB terhutang atau PBB yang harus dibayar

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    15 June 2012 at 8:47 am
    Originaly posted by qeis:

    selamat pagi rekan-rekan

    mau tanya bagaimana cara menghitung PBB jika diketahui :
    – objek pajak Bumi Luas 1.975 dengan NJOP per meter 285.000
    – objek pajak Bangunan Luas 613 dengan NJOP per meter 968.000
    pertanyaannya berapa PBB terhutang atau PBB yang harus dibayar

    terima kasih

    sudah dijawab..

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now