• SPPT PBB tidak ada NJKP nya

  • harso89

    Member
    23 April 2012 at 1:18 pm

    Rekan2

    ini kasus di PBB untuk kota Medan, di SPPT tidak ada NJKP nya kenapa ya,

    SPPT yg tercetak :

    NJOP sebagai dasar pengenaan PBB xxx
    NJOPTKP ______________________ xxx
    NJOP untuk perhitungan PBB ______ xxx (a)
    PBB yg terhutang 0.2% x(a) _______ xxx

    padahal kan seharusnya perhitungannya :
    NJOP sebagai dasar pengenaan PBB xxx
    NJOPTKP ______________________ xxx
    NJOP untuk perhitungan PBB ______ xxx (a)
    NJKP 20%x (a) _________________ xxx (b)
    PBB yg terhutang 0.5% x(b) _______ xxx

    pertanyaannya :
    1. apakah benar perhitungan tsb ?
    2. kalau salah ,mohon solusinya bagaimana ?

    terima kasih

  • harso89

    Member
    23 April 2012 at 1:18 pm
  • harso89

    Member
    23 April 2012 at 4:11 pm

    Please help

  • priadiar4

    Member
    23 April 2012 at 4:41 pm

    silakan baca topik ini, http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=13094

    ortax

  • harso89

    Member
    24 April 2012 at 8:33 am

    terima kasih rekan, sangat membantu sekali

  • priadiar4

    Member
    8 May 2012 at 8:48 am

    sama-sama

  • ast767

    Member
    8 May 2012 at 6:08 pm

    Semenjak PBB P2 di alihkan ke pemerintah daerah, maka perhitungannya beda pak,, tidak ada NJKP lagi,,, jadi dikenakan tarif tunggal langsung 0,2 dari NJOP sbagai perhitungan. tapi untuk P3 baik migas atupun Non migas ,, NJKP tetap ada karena memang yang dipindahkan ke daerah hanyalah sektor pedesaan dan perkotaan. Untuk saat ini yang sudah mengalihkan dan menerima pengalihan tersebut masih kota surabaya (seatu saya) namun tahun 2013 ini smuanya sudah wajib. lagi2 keterbatasan kemampuan SDM pak,,, ya dengan adanya pengalihan ini di harapkan pendapatan daerah dari sektor P2 makin melimpah lah,,,
    Terimakasih

  • Hombing

    Member
    15 May 2012 at 10:18 am

    Dapatkah kita mengetahui/membedakan bahwa wajib pajak dalam SPPT adalah pemilik Hak atas tanah atau bukan?

  • priadiar4

    Member
    19 May 2012 at 6:54 am
    Originaly posted by hombing:

    Dapatkah kita mengetahui/membedakan bahwa wajib pajak dalam SPPT adalah pemilik Hak atas tanah atau bukan?

    tidak dapat, namun yang jelas subjek PBB prioritas pertama adalah pemilik hak, namun jika tidak diketahui pemiliknya maka pemanfaat/pengguna secara langsung bisa dikenakan sebagai penanggung pajak

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now