• Terutang BPHTB atau tidak??

  • ZChris

    Member
    21 April 2012 at 4:44 pm

    Selamat sore rekan ortax

    Ada pertanyaan lagi nh (maaf yah kalo pertanyaan saya selalu aneh2 sifatnya, hehe…)
    Ita menerima warisan dari ayahnya sebidang tanah senilai Rp 500.000.000. Apabila Ita langsung mengalihkan warisan tersebut ke Ata tanpa mendaftarkan terlebih dahulu, apakah Ita harus membayar BPHTB nya?

    Terima kasih

  • ZChris

    Member
    21 April 2012 at 4:44 pm
  • wannabewongkpp

    Member
    21 April 2012 at 6:22 pm

    yup, setau saya tanah yg msh a.n. Almarhum tidak bisa dijual, mknya utk bisa dijual hrs balik nama dulu ke ahli waris
    cmiiw

  • priadiar4

    Member
    23 April 2012 at 3:54 pm

    untuk balik nama ke ahli waris tidak dikenakan BPHTB..

  • priadiar4

    Member
    24 April 2012 at 10:31 am

    Lebih jelasnya lihat NPOPTKP dari Perda setempat..

  • Santo

    Member
    25 April 2012 at 9:52 am

    kalau melihat dari kasus yg dijelaskan, pada saat Ita menerima tanah warisan dari ayahnya maka tidak terhutang BPHTB (selama seluruh pihak ahli waris menyetujui)

    kemudian pada saat Ita ingin mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain (selain yg tercantum dalam wasiat ahli waris) maka akan terkena BPHTB, besarnya adalah dihitung dari nilai yg lebih besar antara Harga Jual dengan NJOP di PBB

  • nusa

    Member
    25 April 2012 at 12:07 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    untuk balik nama ke ahli waris tidak dikenakan BPHTB..

    maaf ngoreksi….tetap dikenakan….tetapi memang NPOPTKP-nya dibandingkan dengan non waris sangat besar.hingga banyak yg pada akhirnya BPHTB-nya nihil

  • junjungansitohang

    Member
    29 May 2012 at 3:36 pm
    Originaly posted by ZChris:

    Ita menerima warisan dari ayahnya sebidang tanah senilai Rp 500.000.000. Apabila Ita langsung mengalihkan warisan tersebut ke Ata tanpa mendaftarkan terlebih dahulu, apakah Ita harus membayar BPHTB nya?

    Ada dua perbuatan hukum yang menjadi objek BPHTB atas kasus ini
    (sehingga baik Ita maupun Ata berkewajiban membayar BPHTB atas perolehan saebidang tanah tersebut):
    1. Pemindahan hak dari Ayah (alm) ke Ita (ahli waris) : waris
    2. Pemindahan hak dari Ita ke Ata : Jual Beli

    Salam

  • priadiar4

    Member
    29 May 2012 at 4:12 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    1. Pemindahan hak dari Ayah (alm) ke Ita (ahli waris) : waris

    sependapat

    Originaly posted by junjungansitohang:

    2. Pemindahan hak dari Ita ke Ata : Jual Beli

    mesti ditanya dulu ke orangnya bentuk pengalihannya apa, jual beli, tukar menukar atau yang lain

  • junjungansitohang

    Member
    29 May 2012 at 4:30 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    mesti ditanya dulu ke orangnya bentuk pengalihannya apa, jual beli, tukar menukar atau yang lain

    setuju rekan priadiar4..kasus diatas mungkin juga hibah…

    salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now