• jual-beli rumah

  • ziz

    Member
    15 April 2012 at 1:07 am

    selamat malam,
    sebelumnya maaf menggangu istirahat nya,
    Mohon pencerahan nya dari Rekans.

    saya baru menjalani transaksi jual beli rumah dgn nilai jual misal 350jt (tanpa makelar),. tapi dibingungkan dgn administrasi2 utk transaksi tsb, hal yang menjadi pertanyaan saya adalah :
    1. mengenai proses pindah nama kepemilikan?
    2. dlm jual beli rumah, katanya ada pajak jual-beli, petanyaan nya brp bsar tarifnya? dan juga dihitung dari nilai apa?
    3. bagaimana proses pemindahan status kepemilikan dlm perpajakan nya (PBB)?
    4. atas transaksi ini dikenakan BPHTB / PPHTB tidak ya?

    terima kasih mendalam utk pecerahan rekan-rekan.

  • ziz

    Member
    15 April 2012 at 1:07 am
  • ziz

    Member
    15 April 2012 at 10:49 pm

    Refresh

  • Juvendro

    Member
    15 April 2012 at 11:11 pm
    Originaly posted by ziz:

    1. mengenai proses pindah nama kepemilikan?

    Pindah nama bisa lewat notaris

    Originaly posted by ziz:

    2. dlm jual beli rumah, katanya ada pajak jual-beli, petanyaan nya brp bsar tarifnya? dan juga dihitung dari nilai apa?

    Kalo PPh TB dikenakan kepada Penjualnya sebesar 5% dari Harga Jual
    sedangkan BPHTB dikenakan kepada Pembelinya besarannya kalo nggak salah 5% dari (NPOP dikurangi NPOPTKP)

    Originaly posted by ziz:

    3. bagaimana proses pemindahan status kepemilikan dlm perpajakan nya (PBB)?

    Kalo PBB masih dikelola di KPP, pengurusannya di KPP
    tapi kalo udah dikelola Pemda, coba ke dispenda

    Originaly posted by ziz:

    4. atas transaksi ini dikenakan BPHTB / PPHTB tidak ya?

    Menurut saya Kena

  • ry13

    Member
    17 April 2012 at 2:45 pm

    untuk transaksi tersebut dikenakan PPH Pasal 4 ayat 2 sebesar 5% x Jumlah Bruto, dan BPHTB sebesar 5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

  • Starkp

    Member
    11 December 2012 at 3:58 pm

    menurut saya pemindahan nama kepemilikan rumah bisa melalui surat perjanjian berupa surat kuasa

  • priadiar4

    Member
    11 December 2012 at 4:12 pm
    Originaly posted by starkp:

    menurut saya pemindahan nama kepemilikan rumah bisa melalui surat perjanjian berupa surat kuasa

    maksudnya??

  • priadiar4

    Member
    11 December 2012 at 4:13 pm
    Originaly posted by ziz:

    saya baru menjalani transaksi jual beli rumah dgn nilai jual misal 350jt (tanpa makelar),

    NJOP Rumah berapa?

  • Starkp

    Member
    11 December 2012 at 8:19 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by starkp:
    menurut saya pemindahan nama kepemilikan rumah bisa melalui surat perjanjian berupa surat kuasa

    maksudnya??

    jika pemindahan kepemilikan rumah tersebut kepada orang2 yang terdekat seperti dari kakak ke adik maka dibuatkan saja surat kuasa untuk ganti kepemilikan yang telah diketahui oleh notaris tentunya.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now