• petunjuk AR salah?

     lah093 updated 15 years ago 20 Members · 30 Posts
  • FRANSISCUS

    Member
    6 April 2009 at 4:00 pm
  • FRANSISCUS

    Member
    6 April 2009 at 4:00 pm

    Mohon masukannya ; Jika petunjuk AR dalam membina WP salah menerjemahkan Peraturan perpajakan yang ujung-ujungnya WP salah menghitungnya (bisa lebih bayar atau kurang bayar).Siapa yang bertanggung jawab?

  • begawan5060

    Member
    6 April 2009 at 4:07 pm

    Kalo memang benar-benar terjadi, maka secara moral AR bertanggungjawab…
    Tetapi dlm kenyataannya (kebanyakan) AR tidak mengaku salah, atau AR mengelak bahwa arahan bukan yang salah itu.

  • bayem

    Member
    6 April 2009 at 4:16 pm
    Originaly posted by FRANSISCUS:

    Mohon masukannya ; Jika petunjuk AR dalam membina WP salah menerjemahkan Peraturan perpajakan yang ujung-ujungnya WP salah menghitungnya (bisa lebih bayar atau kurang bayar).Siapa yang bertanggung jawab?

    yang bertanggung jawab ya WP itu sendiri, AR mana pernah mau tau kalau dia salah memberikan peraturan perpajakan… ya mungkin inilah gunannya ada forum kayak gini, kita bisa sharing dan gak mentah2 mengikuti saran dari AR. AR juga manusia, jadi gak semua peraturan perpajakan diketahui…

    regards

  • juni

    Member
    6 April 2009 at 4:19 pm

    yang bertanggung jawab terhadap laporan pajak itu WAJIB PAJAK, atau jika ada konsultan, maka konsultan juga bertanggung jawab

    AR sama dengan pegawai DJP lainnya, mereka adalah pihak FISKAL, jadi tidak bertanggung jawab dengan laporan kita, walaupun dia membantu menterjemahkan UU atau apalah….

    saran saya, berhati2 meminta saran ke AR, jangan jadikan solusi satu2nya untuk pemecahan problem pajak di perusahaan…

  • wirahadi1983

    Member
    6 April 2009 at 4:19 pm

    Iya saya setuju dengan pendapat rekan bayem karena

    Originaly posted by bayem:

    AR juga manusia, jadi gak semua peraturan perpajakan diketahui…

    Jadi dengan forum seperti ini mari kita manfaatkan dan berbagi adalah hal yg mulia….

    salam
    regards…

  • FRANSISCUS

    Member
    6 April 2009 at 4:21 pm

    pada penyampaian spt tahunan 2008, saya dikasikan bukti tanda terima lengkap dengan nama AR dan NIP nya. berarti jika dikemudian hari terjadi pemeriksaan atas salah penetapan tarif dll berati bisa di komplain dong ke AR ybs.

  • kikie

    Member
    6 April 2009 at 4:50 pm

    kayanya semua bukti tanda terima yg diterima WP oleh AR ,, ada NIP AR yang bersangkutan
    saya yakin itu bukan jaminan bahwa perhitungan sudah benar, AR kan hanya menerima spt nya
    tentang jumlah yg diisi dan kesalahan yg ada ,, tetap menjadi tanggung jawab WP

    mungkin penyelesaian nya lebih mudah (kl ARnya masih inget tiap WP,, dia akan bantu cara tercepat untuk menyelesaikan kesalahan tersebut),,,, karena ada unsur kesalahan dari AR,, tapi tanggungjawab tetap ada di WP

  • rivan

    Member
    6 April 2009 at 5:48 pm

    Yang bertanggung jawab adalah Wajib Pajak.
    Tidak semua AR bisa dipercaya pengetahuan, wong Pajak aja memiliki persepsi yang berbeda-beda.
    Kalau ada kasus lebih baik Tulis Surat yang ditujukan ke DirJen Pajak.
    Jawaban dan keputusan tertulis dari DirJen Pajak tersebut, bisa memnjadi satu jaminan kuat buat Wajib Pajak.
    Tapi kelemahannya, memakan waktu lebih lama untuk menulis surat dan menunggu balasan dari DirJen Pajak.
    CMIIW…

  • hAnz

    Member
    6 April 2009 at 5:57 pm

    untuk waktu yang akan datang…
    saran saya adalah
    1. bila menanyakan permasalahan…tolong ditanyakan dasar hukumnya
    2. pertanyaan bersifat sharing…jangan 1 pihak saja
    3. mengajukan secara tertulis dan jawaban secara tertulis untuk penegasan terhadap permaslahan.
    4.lebih ekstrim rekam saja pembicaraan anda dengan AR menggunakan Hp..sehingga dapat dipegang..tuh perkataan…g asal ngomong yg bisa dijadikan alasan WP kepada KPP….terutama kepala KPP

  • dameyland

    Member
    6 April 2009 at 7:09 pm

    apabila kesalahan dimaksud adalah kesalahan penerapan undang2, ada jalan untuk melakukan permohonan pembetulan atao pembatalan ketetapan yang salah..

  • dasun

    Member
    6 April 2009 at 8:54 pm

    AR juga manusia, punya rasa punya hati, jangan samakan dengan pisau belati… hehehe, piss ah!

  • prima07

    Member
    7 April 2009 at 8:03 am

    Saya pikir metode penunjukkan AR harus dikembalikan seperti metode yang diterapkan pertama kali saat penunjukkan AR di KPP LTO.

    Ada ujian tersendiri untuk menyaring AR2 yang berkualitas. Bukan cuma karena senioritas.

  • gustian62

    Member
    7 April 2009 at 8:07 am

    Jangan hanya bergantung pada AR Wajib Pajak harus mampu juga

  • prima07

    Member
    7 April 2009 at 8:31 am

    Saya pikir, kondisi bahwa WP masih banyak bergantung kepada AR adalah kenyataan yang tidak bisa dihindari.

    Ketika DJP berupaya mereformasi secara total kualitas pelayanannya, AR adalah ujung tombak untuk mewujudkan hal tsb.

    Untuk mewujudkan SELF ASSESMENT yang utuh di Indonesia, diperlukan waktu yang tidak sebentar karena masih adanya stigma negatif masyarakat terhadap pajak.

Viewing 1 - 15 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now