Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Potong – Pungut
Apa si perbedaan mendasar antara dipotong dan di pungut?
Mohon pencerahannya,….Memotong dilakukan oleh pihak yang membayarkan
Memungut dilakukan oleh pihak yang menerima pembayarancontoh konkrit Perusahaan pembayar gaji karyawan memotong PPh atas karyawan
dipotong adalah pph yang di potong oleh penerima jasa
sedangkan
dipungut adalah ppn yang dipungut oleh penjual, dan pajak yang dipungut oleh wajib pungut (ppn dan pph 22)dipotong dilakukan oleh pembayar
dipungut bisa dilakukan oleh pembayar dan penerima (untuk jenis2 transaksi tertentu)dipotong/memotong adalah pph kecuali pph 22
dipungut/memungut adalah ppn dan pph 22sdr juni pembayar dan penerima ( untuk transaksi tertentu ) mohon lebih konkrit
- Originaly posted by gustian62:
sdr juni pembayar dan penerima ( untuk transaksi tertentu ) mohon lebih konkrit
Originaly posted by juni:dipungut/memungut adalah ppn dan pph 22
PEMBAYAR : transaksi dengan bendaharawan maka akan dipungut oleh pembayar (PPN dan PPh 22)
PENERIMA PEMBAYARAN : penyerahan BKP/JKP (PPN dipungut oleh penerima pembayaran / yang menyerahkan BKP/JKP) biar gampang patokannya ini
Originaly posted by juni:dipotong/memotong adalah pph kecuali pph 22
dipungut/memungut adalah ppn dan pph 22jika terutang pph kecuali pph 22 maka itu dinamakan dipotong
contoh gaji dipotong pph 21, jasa dipotong pph 23jika terutang ppn dan pph 22 maka itu dinamakan dipungut
contoh penjualan BKP dipungut PPN, transaksi BKP dengan bendaharawan dipungut PPN dan PPh 22campuran : transaksi JKP dengan bendaharawan dipungut PPN dan dipotong PPh 23 (karena PPh 23 itu dipotong)
setuju dengan saudara juni
kalo bedanya DIBAYAR dengan DISETOR apa ya…
DIBAYAR/MEMBAYAR lebih identik dengan perintah untuk melunasi pajak pada saat terutangnya (identik dengan pelaporan)
DISETOR/MENYETOR adalah tindakan yang diambil setelah perintah membayar (identik dengan adanya bukti SSP dan tujuannya Kas Negara)
contoh
PPN JANUARI dibayar pada masa januari
PPN JANUARI disetor ke kas negara pada februariDipotong berarti penghasilan yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima karena dikurangi pajak.
dipungut berarti harus membayar lebih dari yang seharusnya dibayarkan : nilai transaksi ditambah pajak
dibayar/membayar : membayar pajak berarti kewajiban pelunasan atas pajak yang terutang melekat pada WP secara langsung, bukan pemungut atau pemotong.
disetor/menyetor : menyetor pajak berarti pajak terutang yang disampaikan bukan merupakan kewajiban yang melekat secara langsung kepada WP tersebut,,melainkan WP tersebut hanyalah merupakan pemotong atau pemungut (pihak ketiga).
rekan ciz mungkin bisa dijelaskan
1. pph apa saja yg masuk kategori DIBAYAR..?
2. pph apa saja yg mask kategori DISETOR..?trims