• PPh 21 atas manajer cabang

  • Lompat

    Member
    11 April 2008 at 2:46 pm

    PPh pasal 21 atas gaji dan insentif lainnya atas manajer cabang PT Cemara cabang Surabaya dibayar dan dipotong PPh pasal 21 oleh kantor pusat PT Cemara di jakarta. Atas kondisi ini kantor surabaya mendapat surat dari kantor pelayanan pajak untuk memotong dan melaporkan PPh 21 atas manajer cabang tersebut di surabaya dengan dalih PPh 21 merupakan pajak yang nantinnya ada bagi hasil dengan daerah dan sesuai kondisi sebenarnya manajer cabang keberadaannya di Surabaya bukan di jakarta, meskipun secara akuntansi gaji dan insentif dikeluarkan jakarta.

    bagaimana sikap man. cabang surabaya, haruskah dia memotong PPh 21 di surabaya, mengingat gaji manajer cabang itu konfidensial….

    Thanks atas shatre dari rekan2…..

  • Lompat

    Member
    11 April 2008 at 2:46 pm
  • LIVIE

    Member
    11 April 2008 at 3:25 pm

    Sebenarnya apa yg dilakukan oleh kantor pusat menurut saya telah benar, sepanjang biaya gaji manager tsb dibiayakan dipusat dan status-nya sebagai karyawan dipusat (lamp. 1721 A1 atau 1721 A).
    Manager tsb. hanya berkewajiban utk melaporkan SPT OP-nya saja di KPP tempat dia terdaftar apabila dia telah memiliki NPWP.
    mohon koreksinya… thx

  • Onorus

    Member
    12 April 2008 at 10:35 am

    Kalo memang digaji di pusat ya cab. surabaya tak perlu potong PPh 21.
    Kan di cab SUB tak ada pengeluaran u/ gaji manajer toh…

  • Lompat

    Member
    15 April 2008 at 8:23 am

    ini, yang menarik WP tetep dapat himbauan potong n setor pph 21 di surbaya, dengan konsideran:
    PPh 21 obyek bagi hasil dengan daerah.
    bahkan wp sampai dihimbau kalau tetep dipotong di jakarta, setor pph 21 dengan npwp kode kpp di surabaya.

    dan dari contoh per_15 th 06 ttg ttcr potput 21, disitu dikasih contoh karyawan pindah (termasuk manajer tentunya) pindah pula yang motong 21.

    Nah kalau semua man. cabang polanya diptong di Jkt, tentu asas keseimbangan daerah tercederai.

    Mungkin sekalian usul ke regulator adanya penegasan bahwa PPh 21 dipotong dan disetor di lokasi/cabang agar kongruen dg asas bagi hasil tadi.

    CMIIW………….

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now