Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PER-69/PJ/2007 (SKF)

  • PER-69/PJ/2007 (SKF)

     priadiar4 updated 10 years, 7 months ago 8 Members · 31 Posts
  • Barron

    Member
    30 March 2012 at 10:33 am

    Dear Frens,

    Aku bingung liat Lampiran2 PER-69/PJ/2007, ada Lampiran I s/d Lampiran V
    pertanyaan saya, ada yang tau gak Lampiran mana saja yang kita isi?
    trus bagaimana cara mengisinya?
    Mohon pencerahannya, soalnya sebagai syarat buat tender

    Salam,

  • Barron

    Member
    30 March 2012 at 10:33 am
  • cdr293

    Member
    30 March 2012 at 11:39 am
    Originaly posted by barron:

    ada yang tau gak Lampiran mana saja yang kita isi?

    Lampiran yang diisi hanya Lampiran I dan Lampiran II saja rekan

  • yuniffer

    Member
    30 March 2012 at 11:40 am
    Originaly posted by barron:

    pertanyaan saya, ada yang tau gak Lampiran mana saja yang kita isi?

    Lampiran I dan II saja rekan.

    silahkan tulis alamat e-mail rekan Barron, kebetulan saya ada format excel lampiran I dan II jika membutuhkan

  • Barron

    Member
    30 March 2012 at 3:44 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    silahkan tulis alamat e-mail rekan Barron, kebetulan saya ada format excel lampiran I dan II jika membutuhkan

    oo gitu ya, boleh deh dikirimin format excelnya Rekan Yuniffer 🙂
    alamat emailku : ronnyasido@yahoo.co.id atau rony@drosha.com

    Thanks ya semua
    Salam,

  • yuniffer

    Member
    30 March 2012 at 3:58 pm

    Ok, already sent. kalo ada pertanyaan bisa japri.

  • Barron

    Member
    2 April 2012 at 9:25 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Ok, already sent. kalo ada pertanyaan bisa japri.

    Yup, thanks 4 Email 🙂 (already receive)

    Thanks,

  • Barron

    Member
    2 April 2012 at 9:48 am

    Btw, Rekan Yunifer, penandatangan di Surat permohonan gak harus Presiden Direktur kan? (misalnya GM) plus itu gak usah pakai materai kan? 😀

    Salam,

  • yuniffer

    Member
    2 April 2012 at 9:55 am
    Originaly posted by barron:

    penandatangan di Surat permohonan gak harus Presiden Direktur kan?

    Penanda tangan harus direktur dan tidak perlu materai.

  • Barron

    Member
    2 April 2012 at 10:09 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Penanda tangan harus direktur

    Direktur Keuangan boleh dong ya Rekan?

  • yuniffer

    Member
    2 April 2012 at 10:14 am
    Originaly posted by barron:

    Direktur Keuangan boleh dong ya Rekan?

    Direktur Keuangan = Pengurus
    Boleh, sepanjang tercantum di dalam perubahan akta perusahaan.

  • Barron

    Member
    2 April 2012 at 10:16 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Direktur Keuangan = Pengurus

    Oke deh kalo begitu (soalnya Presdirnya susah ditemuin)

    Thanks Rekan,
    Salam

  • yuniffer

    Member
    2 April 2012 at 12:11 pm
    Originaly posted by barron:

    (soalnya Presdirnya susah ditemuin)

    Main saja ke rumah nya, siapa tau punya anak gadis dan dijodohkan 🙂

  • Barron

    Member
    2 April 2012 at 12:48 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Main saja ke rumah nya, siapa tau punya anak gadis dan dijodohkan 🙂

    ada seh anak gadisnya, tapi gak kuat ama biaya hidupnya 😛

  • Barron

    Member
    2 April 2012 at 1:11 pm

    Btw Rekan Yunifer, sebenernya data SPT Masa yang harus dilampirkan brapa bulan trakhir ya? soalnya aku tanya sama KPP setempat katanya 3 bulan terakhir saja. setelah saya kroscek dengan data Rekan Yunifer ternyata Rekan buatnya 5 bulan trakhir??

    Salam,

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now