Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PER-69/PJ/2007 (SKF)
Dear Frens,
Aku bingung liat Lampiran2 PER-69/PJ/2007, ada Lampiran I s/d Lampiran V
pertanyaan saya, ada yang tau gak Lampiran mana saja yang kita isi?
trus bagaimana cara mengisinya?
Mohon pencerahannya, soalnya sebagai syarat buat tenderSalam,
- Originaly posted by barron:
ada yang tau gak Lampiran mana saja yang kita isi?
Lampiran yang diisi hanya Lampiran I dan Lampiran II saja rekan
- Originaly posted by barron:
pertanyaan saya, ada yang tau gak Lampiran mana saja yang kita isi?
Lampiran I dan II saja rekan.
silahkan tulis alamat e-mail rekan Barron, kebetulan saya ada format excel lampiran I dan II jika membutuhkan
- Originaly posted by yuniffer:
silahkan tulis alamat e-mail rekan Barron, kebetulan saya ada format excel lampiran I dan II jika membutuhkan
oo gitu ya, boleh deh dikirimin format excelnya Rekan Yuniffer 🙂
alamat emailku : ronnyasido@yahoo.co.id atau rony@drosha.comThanks ya semua
Salam, Ok, already sent. kalo ada pertanyaan bisa japri.
- Originaly posted by yuniffer:
Ok, already sent. kalo ada pertanyaan bisa japri.
Yup, thanks 4 Email 🙂 (already receive)
Thanks,
Btw, Rekan Yunifer, penandatangan di Surat permohonan gak harus Presiden Direktur kan? (misalnya GM) plus itu gak usah pakai materai kan? 😀
Salam,
- Originaly posted by barron:
penandatangan di Surat permohonan gak harus Presiden Direktur kan?
Penanda tangan harus direktur dan tidak perlu materai.
- Originaly posted by yuniffer:
Penanda tangan harus direktur
Direktur Keuangan boleh dong ya Rekan?
- Originaly posted by barron:
Direktur Keuangan boleh dong ya Rekan?
Direktur Keuangan = Pengurus
Boleh, sepanjang tercantum di dalam perubahan akta perusahaan. - Originaly posted by yuniffer:
Direktur Keuangan = Pengurus
Oke deh kalo begitu (soalnya Presdirnya susah ditemuin)
Thanks Rekan,
Salam - Originaly posted by barron:
(soalnya Presdirnya susah ditemuin)
Main saja ke rumah nya, siapa tau punya anak gadis dan dijodohkan 🙂
- Originaly posted by yuniffer:
Main saja ke rumah nya, siapa tau punya anak gadis dan dijodohkan 🙂
ada seh anak gadisnya, tapi gak kuat ama biaya hidupnya 😛
Btw Rekan Yunifer, sebenernya data SPT Masa yang harus dilampirkan brapa bulan trakhir ya? soalnya aku tanya sama KPP setempat katanya 3 bulan terakhir saja. setelah saya kroscek dengan data Rekan Yunifer ternyata Rekan buatnya 5 bulan trakhir??
Salam,