Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penghitungan PPN terhadap sumbangan

  • Penghitungan PPN terhadap sumbangan

     i13w4n updated 16 years ago 5 Members · 10 Posts
  • i13w4n

    Member
    9 April 2008 at 2:38 pm
  • i13w4n

    Member
    9 April 2008 at 2:38 pm

    Mohon penerangan, berapa besarnya perhitungan PPN apabila kita menyumbang kepada Panti Asuhan sejumlah meja dengan Harga jual Rp. 36.000.000, termasuk laba kotor 20%

  • POERBA

    Member
    9 April 2008 at 4:18 pm

    Satu fakta yang sudah pasti terjadi dalam proses terjadinya penyerahan sumbangan adalah tidak adanya pembayaran (harga dan PPN) dari pihak penerima barang/sumbangan tersebut. Sehingga penyerahan ini identik dengan penyerahan cuma-cuma, di mana dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah nilai barang tidak termasuk unsur laba kotor. Atau dengan kata lain dasar pengenaan pajaknya adalah sebesar harga pokok barang yang diserahkan. Sebagai konsekuensinya, PPN Masukan yang timbul dari perolehan bahan atau proses produksi dapat dikreditkan. Berdasarkan perlakuan tersebut, berikut ini adalah contoh penerapannya dalam perusahaan yang berstatus sebagai PKP.

  • ibnutaxtic

    Member
    9 April 2008 at 6:47 pm

    Hanya menambahkan, berarti DPP PPNnya 100/120 x 36 jt = 30 jt.
    PPNnya 10% x 30 juta = 3 jt…
    Bukan begitu pak POERBA???

  • i13w4n

    Member
    10 April 2008 at 2:30 pm

    untuk kang POERBA, makasih walupun saya nga ngerti apa yang anda bicarakan/tulis.
    untuk ibnutaxtic makasih atas jawabannya.

  • i13w4n

    Member
    10 April 2008 at 2:32 pm

    untuk ibnutaxtic, 100/120 dapat darimana?

  • Tamba

    Member
    10 April 2008 at 3:29 pm

    Setuju untuk rekan Poerba dan ibnutaxtic.
    Angka 100/120 adalah jika laba kotor 20% diperhitungkan dari harga pokok sehingga untuk menentukan hpp adalah 100/120. Tetapi jika laba kotor 20% diperhitungkan dari harga jual maka harga pokoknya adalah adalah 36 jt x 80% = Rp 28,8.

    Mas i13w4n kalau untuk sumbangan nilainya = dengan nilai perolehan (tidak pakai harga jual), dan tidak termasuk sebagai biaya yang mengurangi Pendapatan Kena Pajak.

    Seperti contoh diatas jika harga perolehannya Rp 28,8jt + PPN 10% (PM), maka angka ini juga yang merupakan nilai sumbangan Rp 28,8 + PPN 10% (PK) dan biaya di Rugi laba yang akan diadakan penyesuaian fiskal positif sebesar Rp 28,8

    Masih Bingung? Silahkan yang lain supaya dapat menolong mas i13w4n. Thx

  • ibnutaxtic

    Member
    10 April 2008 at 3:34 pm

    i13w4n, sebenarnya DPP PPN untuk sumbangan yang diberikan perusahaan harus mengeluarkan labanya. Jadi dari 36 jt kita keluarkan dulu labanya, yaitu 20% dari 36 jt. Rumusnya 100/120 x 36jt… Kan kalo 30jt kita kali 20% = 6 jt bukan??

  • fiskus

    Member
    10 April 2008 at 10:37 pm

    buat sdr i13w4n
    sumbangan atw pemberian cuma2 DPPnya dari harga jual(utk BKP) atw penggantian(utk JKP) dikurangin laba kotor..dgn kt lain DPPnya dari Cost Produksi (HPP) untuk sumbangan dari hasil produksi sendiri atw harga beli(-PPN masukan) klo mejanya dibeli dari Pihak ke-3…

    klo perhitungan utk persoalan diatas saya rasa saudara i3w4n sendiri yg lebih tau,apa laba kotornya 20% dari harga jual atw 20% dari HPP…
    klo laba kotornya 20% dr harga jual pake perhitungannya Tamba, tapi klo dari HPP pake perhitungannya ibnutaxtic…

  • i13w4n

    Member
    14 April 2008 at 3:45 pm

    thanx buat teman2 yang telah menjelaskannya, ini sangat berarti buat saya..

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now