Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Menghitung PBB lebih dari satu objek pajak

  • Menghitung PBB lebih dari satu objek pajak

  • Yabat

    Member
    26 February 2012 at 8:59 pm
  • Yabat

    Member
    26 February 2012 at 8:59 pm

    Rekan Ortax…, saya masih kurang yakin dengan perhitungan berikut, mohon masukannya ya…

    Tuan A memiliki tanah dan bangunan di dua desa yang berbeda:
    NJOP Bumi dan Bangunan desa A = 20jt
    NJOP Bumi dan Bangunan desa B = 17jt
    NJOPTKP 12jt
    Jadi PBB terutang 25jt x 20% x 0,5% = Rp25.000
    Pertanyaan: apakah perhitungannya boleh digabungkan seperti ini atau masing-masing desa perhitungannya sendiri-sendiri?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    26 February 2012 at 9:29 pm

    Seharusnya :
    ………………………………….Desa A……………………….Desa B
    Bumi dan Bangunan………….20 Juta…………………….17 Juta
    NJOPTKP…………………………12 Juta – ……………………0……
    NJOP Utk Perhitungan Pajak…8 Juta……………………..17 Juta
    NJKP = 20% x (8 Juta + 17 Juta)
    NJKP = 20% x 25 Juta
    NJKP = 5 Juta
    PBB Terutang = 0,5% x 5 Juta
    PBB Terutang = 25.000

    Kalau digabung hasil perhitungan akan berbeda bila misalnya NJOP di desa A 10 Juta dan NJOP di desa B 10 Juta :

    Bila digabung, NJOP untuk perhitungan PBB = (10 Juta + 10 Juta) – 12 Juta = 8 juta
    NJKP = 20% x 8 juta
    NJKP = 1.600.000
    PBB Terutang = 0,5% x 1.600.000
    PBB terutang = 8.000

    Seharusnya :
    ………………………………….Desa A……………………….Desa B
    Bumi dan Bangunan………….10 Juta……………………..10 Juta
    NJOPTKP…………………………12 Juta – ……………………0……
    NJOP Utk Perhitungan Pajak…0……………………………10 Juta
    NJKP = 20% x (0 + 10 Juta)
    NJKP = 20% x 10 Juta
    NJKP = 2 Juta
    PBB Terutang = 0,5% x 2 Juta
    PBB Terutang = 10.000

    Salam

  • Yabat

    Member
    26 February 2012 at 9:57 pm
    Originaly posted by hanif:

    Kalau digabung hasil perhitungan akan berbeda

    Terima kasih Pak untuk penjelasan tambahan, jadinya ngerti alasan mengapa harus di pisah.

    Pertanyaan lain masih boleh Pak 🙂 Sbb:

    Bagaimana jika angkanya diganti
    ………………………………….Desa A……………………….Desa B
    Bumi dan Bangunan………….812 Juta……………………..300 Juta
    NJOPTKP…………………………12 Juta – ……………………0……
    NJOP Utk Perhitungan Pajak…800 Juta…………………….300 Juta
    NJKP = 40% x (800 Juta + 300 Juta)
    NJKP = 40% x 1,1miliar
    NJKP = 440 Juta
    PBB Terutang = 0,5% x 440 Juta
    PBB Terutang = Rp2.200.000

    ATAU dengan cara sendiri-sendiri:
    Desa A:
    NJKP = 20% x 800jt
    NJKP = 160 Juta
    PBB Terutang = 0,5% x 160 Juta
    PBB Terutang = Rp800.000
    dan
    Desa B:
    NJKP = 20% x 300jt
    NJKP = 60 Juta
    PBB Terutang = 0,5% x 60 Juta
    PBB Terutang = Rp300.000

    Sehingga PBB terutang total (800rb + 300rb) =Rp1.100.000

    Pertanyaan: untuk menghitung/menentukan NORMA (20%/40%) apakah setelah dijumlahkan keduadesa atau sendiri-sendiri?

    Terima Kasih Pak,
    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    26 February 2012 at 10:04 pm

    dijumlah dulu semua

    Salam

  • Yabat

    Member
    26 February 2012 at 10:16 pm
    Originaly posted by hanif:

    dijumlah dulu semua

    Kalau kasusanya spt ini Pak, yg satu diatas 1 M dan yang 1 lagi dibawah 1M apakah tetap digabung?
    Desa A= 2miliar
    desa B=100juta

    Maaf Pak.., agak ragu dengan kasus terakhir ini, karena kami belum menemukan jawaban yang pasti.., mudah-mudahan konfirmasi dari Pak Hanif bisa meluruskan argumen kami.

    Terima Kasih Pak
    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    26 February 2012 at 10:27 pm

    Yup tetap digabung.
    Dasarnya,Wajib Pajaknya kan hanya satu.
    Sehingga, SPPTnya juga hanya satu.

    Tapi dalam praktek, sangat jarang ada WP yang melaporkan kepemilikan objek yang berada pada dua tempat berbeda. Apalagi kalau kedua tempat tersebut udah lain desa atau kota, walaupun masih dalam satu KPP.

    Salam

  • Yabat

    Member
    26 February 2012 at 10:33 pm
    Originaly posted by hanif:

    Yup tetap digabung.
    Dasarnya,Wajib Pajaknya kan hanya satu.
    Sehingga, SPPTnya juga hanya satu.

    Tapi dalam praktek, sangat jarang ada WP yang melaporkan kepemilikan objek yang berada pada dua tempat berbeda. Apalagi kalau kedua tempat tersebut udah lain desa atau kota, walaupun masih dalam satu KPP.

    Salam

    Oke Pak…, JELAS, PADAT dan yang pasti TERPERCAYA 99,99% 🙂

    Terima kasih banyak Pak

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    26 February 2012 at 10:34 pm

    Tambahan
    Dalam prakteknya, penghitungan dan pengenaan PBB tersebut dilakukan secara sektoral. Sehingga, kemungkinan untuk mengakomodir satu penagihan atas objek berbeda tempat yang dimiliki oleh satu WP agak kecil.

    Apalagi, bila pengenaan PBB wilayah pedesaaan dan perkotaan sudah sepenuhnya merupakan objek pajak daerah. Sehingga, bila ada Objek pajak yang dimiliki oleh 1 WP yang terletak pada beberapa wilayah kabupaten atau kota yang berbeda, penagihan masing-masing objek pajak pasti dilaksanakan oleh masing-masing kabupaten atau kota.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    26 February 2012 at 10:35 pm
    Originaly posted by Yabat:

    Terima kasih banyak Pak

    Salam

    Sama2 rekan Yabat

    Salam

  • newbiepajak

    Member
    26 February 2012 at 10:42 pm

    melengkapi jawaban rekan hanif

    untuk WP yang memiliki obyek pajak PBB lebih dari satu maka yang mendapat pengurang NJOPTKP adalah hanya satu obyek pajak saja yang nilainya lebih tinggi….

  • Aries Tanno

    Member
    26 February 2012 at 10:44 pm
    Originaly posted by newbiepajak:

    melengkapi jawaban rekan hanif

    untuk WP yang memiliki obyek pajak PBB lebih dari satu maka yang mendapat pengurang NJOPTKP adalah hanya satu obyek pajak saja yang nilainya lebih tinggi….

    Mantaaap….
    Tq rekan newbie…

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    27 February 2012 at 1:56 pm
    Originaly posted by hanif:

    Yup tetap digabung.
    Dasarnya,Wajib Pajaknya kan hanya satu.
    Sehingga, SPPTnya juga hanya satu.

    dasar hukum yang menyatakan digabung di mana ya rekan ?

  • aswan

    Member
    24 May 2013 at 6:35 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Originaly posted by hanif:
    Yup tetap digabung.
    Dasarnya,Wajib Pajaknya kan hanya satu.
    Sehingga, SPPTnya juga hanya satu.

    dasar hukum yang menyatakan digabung di mana ya rekan ?

    Rekan ortax sekalian bisa tolong di selesaikan masalah di tread ini…

  • aswan

    Member
    25 May 2013 at 3:35 pm
    Originaly posted by aswan:

    Originaly posted by wannabewongkpp:
    Originaly posted by hanif:
    Yup tetap digabung.
    Dasarnya,Wajib Pajaknya kan hanya satu.
    Sehingga, SPPTnya juga hanya satu.

    dasar hukum yang menyatakan digabung di mana ya rekan ?

    Rekan ortax sekalian bisa tolong di selesaikan masalah di tread ini…

Viewing 1 - 15 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now