• Retur PPN

     angga84 updated 16 years ago 9 Members · 15 Posts
  • Vedi

    Member
    3 April 2008 at 12:30 pm

    Salam, untuk member ORTAX
    mohon dibantu, saya ada pertanyaan, perusahaan saya menjual BKP ke customer pada bulan oktober 2007,penyerahan dan FP juga sudah dikirim pada saat penyerahan, namun mereka (customer)mengaku baru menerima FP di bulan Jan. sehingga mereka tidak dapat melakukan pengkreditan PM, customer meminta dilakukan retur, padahal perusahaan saya telah melaporkan PK pada SPT bulan oktober,saya telah menyarankan ke customer untuk dilakukan pembetulan pada SPT masa okt, untuk PM, tapi mereka menolak dan tetap meminta retur.dan minta diterbitkan FP ulang per april, pertanyaan saya apakah boleh dilakukan retur?dan adakah aturan mengenai batas waktu untuk melakukan retur..
    Terima kasih

  • Vedi

    Member
    3 April 2008 at 12:30 pm
  • Vedi

    Member
    3 April 2008 at 12:33 pm

    Maaf, customer bukan menerima di bulan januari tetapi di bulan Maret 2007

  • rusnandar

    Member
    3 April 2008 at 2:07 pm

    Pak vedi, Kalau dibukakan nota retur itu sah2 saja, dan mengenai jangka waktu seingat saya tidak ada jangka waktu yang ditetapkan. Untuk masalah nota retur bisa dibaca KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 596/KMK.04/1994.
    Namun kalau nota retur tersebut jadi dibuat maka akan ada lagi pengakuan penjualan yang sama dan sejenis.
    Semoga dapat membantu, apabila ada kekeliruan mohon dikoreksi.

    Salam hangat,,

  • Wahyudi

    Member
    3 April 2008 at 4:05 pm

    jika dirunut (moga2 tidak salah) permasalahan yg dialami rekan vedi agak unik, sebab CUSTOMER/PEMBELI menerima FP bulan MARET-2007, sementara PENJUAL menyerahkan BKP dibulan OKTOBER-2007 atau 8 bulan SETELAH FP DIBUAT.
    padahal kalo sesuai ketentuan intinya harusnya FP dibuat pd saat BKP dibayar, diserahkan (asal tidak lebih dari tgl akhir bulan berikutnya).

    Jika demikian, menurut saya seharusnya CUSTOMER tetap bisa mengkreditkan FP tersebut dibulan Maret, April dan Mei 2007.
    Sebaliknya PENJUAL harusnya melaporkan juga FP tersebut pada bulan Maret 2007 sebab secara logika FP sudah dibuat dan dikeluarkan oleh penjual dibulan Maret 2007.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    3 April 2008 at 4:25 pm

    Rekan Vedi,

    Maret 2007 atau Maret 2008?

  • Vedi

    Member
    4 April 2008 at 11:20 am

    maaf salah lagi, yang benar maret 2008

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    4 April 2008 at 11:48 am

    Bila costumer tetap bersikeras menuntut retur, mungkin sebagai jalan tengah yang lebih tepat adalah pembatalan Faktur Pajak.

    Hanya saja akan berimpilikasi pada perubahan nilai penjualan yang telah diakui pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007.

  • Vedi

    Member
    4 April 2008 at 1:41 pm

    agak repot juga ya pa, pengaruhnya ke nilai penjualan.
    terima kasih pak dikdik

  • POERBA

    Member
    4 April 2008 at 5:33 pm

    Nilai PPN nya cukup besar ga?? Kalo hanya 1-2 Jutaan, menurut saya biarin aja. Kalo pembetulan kan berdampak juga pada nilai penjualan, Disamping itu juga berpengaruh kepada jumlah piutangnya juga. Dan pada akhirnya pembetulan spt tahunan. Kalo dibuat nota retur menurut saya tidak bisa karena dalam hal ini tidak ada pengembalian barang. Bagaimana kalo dibuatin tagihan baru…. Untuk yang lama kita tunggu aja fiskus menemukannya sendiri. Bagaimana??? Mohon koreksinya…..

  • Vedi

    Member
    5 April 2008 at 12:15 pm

    PPN nya lumayan besar, sekitar 8jutaan, kalo dirupiah !
    wah repot nih, padahal sih yang salah adalah customer, karena perusahaan saya telah mengirim FP tepat waktu, cuma bagian A/p Customer saja yang telat memberi ke bagian pajaknya.

  • evan212

    Member
    7 April 2008 at 9:31 am

    ada 2 alternatif :
    1. pembetulan di customer,
    2. bikin fp baru/pembatalan/retur namun resikonya harus merubah/membatalkan seluruh bukti penyerahan/pembayaran barang supaya tidak kena sanksi jika diketemukan fiskus di kemudian hari.

  • prastono

    Member
    7 April 2008 at 10:24 am

    Sebenarnya yang paling mudah adalah si pembeli yang harus membetulkan SPT masa PPN Oktober selama belum dilakukan pemeriksaan. Karena kalau perusahaan anda yang membetulkan akan banyak timbul masalah seperti kata pak dik dik

  • xink

    Member
    7 April 2008 at 10:58 am

    Setuju dengan pak Poerba, atas transaksi penjualan tersebut tidak bisa dibuatkan nota retur karena tidak ada pengembalian barang adari penjual ke pembeli.
    Juga sebenarnya kesalahan terjadi di pihak internal pembeli sehingga seharusnya tidak perlu membebani adm penjual. Yah, pak Vedi sarankan saja supaya pembeli melakukan pembetulan SPT Masa PPN Oktober 2007, toh kalau terjadi lebuh bayar, kelebihannya bisa langsung dikompensasikan ke masa pajak sekarang.

  • angga84

    Member
    8 April 2008 at 10:57 am

    Pak Vedi,

    Repot Pak kalau terbitkan faktur pajak lagi di bulan april… win-win solutionnya lebih baik customer anda pembetulan aja. Lagian kok bisa jauh banget nerimanya yaa. Keselip kali tuh invoice di mereka. Lihat lagi aja tanda terimanya kapan.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now