Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi perbedaan 1770, 1770 s, dan 1770 ss

  • perbedaan 1770, 1770 s, dan 1770 ss

     feloz updated 7 years ago 28 Members · 38 Posts
  • teenwede

    Member
    9 February 2012 at 11:08 am

    dear temen2..mohon bantuannya dong…perbedaan antara 1770, 1770 s, dan 1770 ss itu apa y…sangat penting dan urgent neh..terima kasih…

  • teenwede

    Member
    9 February 2012 at 11:08 am
  • Veranto88

    Member
    9 February 2012 at 11:18 am
    Originaly posted by teenwede:

    dear temen2..mohon bantuannya dong…perbedaan antara 1770, 1770 s, dan 1770 ss itu apa y…sangat penting dan urgent neh..terima kasih…

    1770 : Diisi oleh Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas;

    1770 s : diisi oleh Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan/atau penghasilan lainnnya yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas;

    1770 ss: diisi oleh Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang jumlah bruto penghasilan setahun tidak melebihi
    rp. 60.000.000,- dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali dari bunga bank dan bunga koperasi.

  • fili

    Member
    9 February 2012 at 11:51 am

    Kalau seorang direktur pakai SPT nya apa ya rekan?
    Terimakasih

  • wannabewongkpp

    Member
    9 February 2012 at 11:54 am
    Originaly posted by fili:

    Kalau seorang direktur pakai SPT nya apa ya rekan?
    Terimakasih

    1770 S

  • usd

    Member
    9 February 2012 at 11:56 am

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 34/PJ/2010

    TENTANG

    BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
    ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang
    Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan
    Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    152/PMK.03/2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Formulir Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk
    Pengisiannya;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4893);
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan,
    Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
    4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan
    Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010;
    5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen
    Lain yang Harus Dilampirkan;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
    PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK
    PENGISIANNYA.

    Pasal 1

    (1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
    (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
    a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan
    Penghasilan Neto;
    b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
    c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
    d. penghasilan lain,
    adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini.
    (2) Petunjuk Pengisian Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya adalah sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pasal 2

    (1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S
    dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
    a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
    b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
    c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
    adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini.
    (2) Petunjuk Pengisian Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya adalah sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pasal 3

    (1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir
    1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah
    penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun
    dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga
    koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir
    1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721
    A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.

    Pasal 4

    (1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-
    Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan
    menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan
    Lampiran-Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan
    dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (3) Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pasal 5

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku,
    1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009;dan
    2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya

    tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009.

    Pasal 6

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian
    SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 dan seterusnya.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Juli 2010
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd.

    MOCHAMAD TJIPTARDJO
    NIP 195104281975121002

  • teenwede

    Member
    9 February 2012 at 2:06 pm

    jadi..klo orgnya mempunyai gaji lebih dari 60 juta dari cuma satu pemberi kerja, pake 1770 s ya temen2?

  • ingintahupajak

    Member
    9 February 2012 at 2:12 pm
    Originaly posted by teenwede:

    jadi..klo orgnya mempunyai gaji lebih dari 60 juta dari cuma satu pemberi kerja, pake 1770 s ya temen2?

    Tuuuuuuuuuuuulll…

  • usd

    Member
    9 February 2012 at 2:12 pm
    Originaly posted by teenwede:

    jadi..klo orgnya mempunyai gaji lebih dari 60 juta dari cuma satu pemberi kerja, pake 1770 s ya temen2?

    Benar

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    9 February 2012 at 2:21 pm
    Originaly posted by teenwede:

    jadi..klo orgnya mempunyai gaji lebih dari 60 juta dari cuma satu pemberi kerja, pake 1770 s ya temen2?

    lebih dari 1 pemberi kerja juga bisa pake 1770 S.

  • rowa

    Member
    9 February 2012 at 2:31 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    lebih dari 1 pemberi kerja juga bisa pake 1770 S.

    kriterianya yg lebih spesifiknya apa rekan klu bisa pakai 1770 S ?

    salam

  • Yabat

    Member
    11 February 2012 at 1:17 am
    Originaly posted by rowa:

    kriterianya yg lebih spesifiknya apa rekan klu bisa pakai 1770 S ?

    Mungkin bisa lihat PER-34/PJ/2010 dari rekan usd diatas, sbb

    Originaly posted by usd:

    Pasal 2

    (1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S
    dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
    a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
    b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
    c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
    adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini.
    (2) Petunjuk Pengisian Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya adalah sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    :

  • flank3r

    Member
    11 February 2012 at 9:30 pm

    kalau belum bekerja (mahasiswa, ibu rumha tangga) terlanjur punya NPWP, lapor dengan formulir yang mana rekan?
    perlu melampirkan surat pernyataan juga kah?

  • ingintahupajak

    Member
    11 February 2012 at 11:38 pm

    1770 rekan 🙂
    Surat Pernyataan tidak wajib rekan.

    CMIIW

  • flank3r

    Member
    12 February 2012 at 8:42 pm

    berarti lapor formulir kosong saja begitu ya rekan?
    karena gak ada penghasilan, harta juga ikut SPT suami (orang tua)

Viewing 1 - 15 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now