Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › perbedaan 1770, 1770 s, dan 1770 ss
perbedaan 1770, 1770 s, dan 1770 ss
dear temen2..mohon bantuannya dong…perbedaan antara 1770, 1770 s, dan 1770 ss itu apa y…sangat penting dan urgent neh..terima kasih…
- Originaly posted by teenwede:
dear temen2..mohon bantuannya dong…perbedaan antara 1770, 1770 s, dan 1770 ss itu apa y…sangat penting dan urgent neh..terima kasih…
1770 : Diisi oleh Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas;
1770 s : diisi oleh Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan/atau penghasilan lainnnya yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas;
1770 ss: diisi oleh Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang jumlah bruto penghasilan setahun tidak melebihi
rp. 60.000.000,- dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali dari bunga bank dan bunga koperasi. Kalau seorang direktur pakai SPT nya apa ya rekan?
Terimakasih- Originaly posted by fili:
Kalau seorang direktur pakai SPT nya apa ya rekan?
Terimakasih1770 S
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 34/PJ/2010TENTANG
BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYADIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan
Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
152/PMK.03/2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk
Pengisiannya;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan,
Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen
Lain yang Harus Dilampirkan;MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK
PENGISIANNYA.Pasal 1
(1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
(Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan
Penghasilan Neto;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
d. penghasilan lain,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(2) Petunjuk Pengisian Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Pasal 2
(1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S
dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(2) Petunjuk Pengisian Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Pasal 3
(1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir
1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah
penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun
dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga
koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir
1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721
A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.Pasal 4
(1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-
Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan
menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan
Lampiran-Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Pasal 5
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku,
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009;dan
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannyatetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 dan seterusnya.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002jadi..klo orgnya mempunyai gaji lebih dari 60 juta dari cuma satu pemberi kerja, pake 1770 s ya temen2?
- Originaly posted by teenwede:
jadi..klo orgnya mempunyai gaji lebih dari 60 juta dari cuma satu pemberi kerja, pake 1770 s ya temen2?
Tuuuuuuuuuuuulll…
- Originaly posted by teenwede:
jadi..klo orgnya mempunyai gaji lebih dari 60 juta dari cuma satu pemberi kerja, pake 1770 s ya temen2?
Benar
Salam
- Originaly posted by teenwede:
jadi..klo orgnya mempunyai gaji lebih dari 60 juta dari cuma satu pemberi kerja, pake 1770 s ya temen2?
lebih dari 1 pemberi kerja juga bisa pake 1770 S.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
lebih dari 1 pemberi kerja juga bisa pake 1770 S.
kriterianya yg lebih spesifiknya apa rekan klu bisa pakai 1770 S ?
salam
- Originaly posted by rowa:
kriterianya yg lebih spesifiknya apa rekan klu bisa pakai 1770 S ?
Mungkin bisa lihat PER-34/PJ/2010 dari rekan usd diatas, sbb
Originaly posted by usd:Pasal 2
(1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S
dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(2) Petunjuk Pengisian Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.:
kalau belum bekerja (mahasiswa, ibu rumha tangga) terlanjur punya NPWP, lapor dengan formulir yang mana rekan?
perlu melampirkan surat pernyataan juga kah?1770 rekan 🙂
Surat Pernyataan tidak wajib rekan.CMIIW
berarti lapor formulir kosong saja begitu ya rekan?
karena gak ada penghasilan, harta juga ikut SPT suami (orang tua)