Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Ketentuan Baru dalam PP 1/2012 (1)
Ketentuan Baru dalam PP 1/2012 (1)
Bunyi Penjelasan Pasal 16F UU PPN :
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.Dengan demikian pasal hanya dapat diberlakukan apabila memenuhi syarat (kumulatif) :
1. Apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual BKP/pemberi JKP; dan
2. Pembeli BKP/penerima JKP jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.Pasal 4 PP Nomor 1/2012 :
(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:
a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau
b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.Syarat tanggung renteng diubah menjadi syarat alternatif
Dengan demikian dapat terjadi :
1. Penjual BKP/pemberi JKP, ditagih PPN-nya; atau
2. Pembeli BKP/penerima JKP, ditagih PPN-nya, meskipun Penjual BKP/pemberi JKP masih dapat ditagih; atau
3. Penjual BKP/pemberi JKP maupun Pembeli BKP/penerima JKP, dua-duanya ditagih PPN-nyaMohon komentarnya…
- Originaly posted by begawan5060:
Pasal 4 PP Nomor 1/2012 :
(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:
a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau
b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.Lebih memberikan rasa keadilan kepada pembeli barang atau pengguna jasa yang nyata-nyata telah membayar PPn tersebut. Siiip….
Salam
- Originaly posted by dharmaput:
Lebih memberikan rasa keadilan kepada pembeli barang atau pengguna jasa yang nyata-nyata telah membayar PPn tersebut.
Lhoo? Bukankah sebaliknya?
- Originaly posted by begawan5060:
Lhoo? Bukankah sebaliknya?
Pengertian saya adalah :
Ayat 1 Pembeli barang atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng.
Ayat 2 mengecualikan (tidak memberlakukan) ayat 1 jika :
a. Pajak tersebut dapat ditagih kepada penjual barang / pemberi jasa.
b. Pembeli barang / penerima jasa dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak tersebut kepada penjual.Berarti memberi keadilan kepada pembeli khan rekan ?
Salam
- Originaly posted by dharmaput:
Berarti memberi keadilan kepada pembeli khan rekan ?
Ayat 2 mengecualikan (tidak memberlakukan) ayat 1 jika :
a. Pajak tersebut dapat ditagih kepada penjual barang / pemberi jasa; atau
b. Pembeli barang / penerima jasa dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak tersebut kepada penjual.Mohon diperhatikan kalimat yg saya underline dan contoh berikut ini :
PKP. A menjual BKP ke B, PKP A tidak memungut PPN dan tidak menerbitkan FP.Dalam hal demikian thd si B dapat ditagih PPN-nya (tunggung renteng), meskipun PPN tsb masih dapat ditagih ke PKP A
Bukankah tanggung renteng masih dapat diberlakukan meskipun masih dapat ditagih ke PKP A?
Betul..betul…betul, perubahan dari kata "dan" menjadi "atau" memang merubah pengertian.
- Originaly posted by begawan5060:
Dalam hal demikian thd si B dapat ditagih PPN-nya (tunggung renteng), meskipun PPN tsb masih dapat ditagih ke PKP A
Dalam contoh kasus di atas si penjual PKP A memang lalai karena tidak memungut PPN dan tidak menerbitkan FP, tapi klo dalam transaksi normal, PPN memang seharusnya dibayar oleh PKP B sebagai pembeli…
Sehingga seolah-olah dalam contoh kasus Pak Gun, tanggung renteng tersebut mengambil alih kewajiban pemungutan yg tidak dilakukan PKP A.Mohon koreksinya Pak..
- Originaly posted by begawan5060:
Syarat tanggung renteng diubah menjadi syarat alternatif
Dengan demikian dapat terjadi :
1. Penjual BKP/pemberi JKP, ditagih PPN-nya; atau
2. Pembeli BKP/penerima JKP, ditagih PPN-nya, meskipun Penjual BKP/pemberi JKP masih dapat ditagih; atau
3. Penjual BKP/pemberi JKP maupun Pembeli BKP/penerima JKP, dua-duanya ditagih PPN-nyaMohon komentarnya…
setujuuu buaaanget pak bega…
dari sini ketahuan lagi bahwa fiskus itu memang "menghalalkan segala cara" utk memperbesar
"penerimaan negara" yang sayangnya ujung2nya nanti akan "dikorupsi" juga oleh
"oknum2" yang bergentayangan kayak set@n2 jahanam…
salam prihatin. - Originaly posted by ktfd:
set@n2 jahanam…
wah… ternyata di ortax juga ada sensor yg ketat… saya pake huruf "a" utk kata di atas,
langsung ditolak utk posting, lalu baru bisa diakali pake "a keong"… wah wah wah…
jangan2 bentar lagi mau disensor kayak twitter dsbnya…
padahal sebenarnya set@npun tidak jelek2 amat… buktinya msh banyak para koruptor
yang kepingin jadi set@n… malahan si set@n di indonesia yang demo karena tugasnya
sudah diambil alih oleh para "oknum" b@jing@n di "negeri para bedebah" ini… - Originaly posted by begawan5060:
Mohon komentarnya…
Originaly posted by begawan5060:Bunyi Penjelasan Pasal 16F UU PPN :
Dengan demikian pasal hanya dapat diberlakukan apabila memenuhi syarat (kumulatif) :
1. Apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual BKP/pemberi JKP; dan
2. Pembeli BKP/penerima JKP jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.kalau dibalik:
Dengan demikian pasal hanya dapat [u]tidak [/u]berlaku apabila memenuhi syarat:
1. Apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual BKP/pemberi JKP; atau
2. Pembeli BKP/penerima JKP jasa dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.artinya sama kan dengan pasal 4 ayat 2 pp 1 tahun 2012?? 😀
- Originaly posted by kong:
kalau dibalik:
Dengan demikian pasal hanya dapat tidak berlaku apabila memenuhi syarat:
1. Apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual BKP/pemberi JKP; atau
2. Pembeli BKP/penerima JKP jasa dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.saya revisi sedikit menjadi:
Dengan demikian pasal tidak berlaku apabila memenuhi syarat:
1. Apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual BKP/pemberi JKP; atau
2. Pembeli BKP/penerima JKP jasa dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa. - Originaly posted by kong:
Dengan demikian pasal tidak berlaku apabila memenuhi syarat:
1. Apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual BKP/pemberi JKP; atau
2. Pembeli BKP/penerima JKP jasa dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.rekan kong, itu cara pandang dari sudut azas "praduga tak bersalah"…
namun sayang sungguh sayang, fiskus pasti/hampir pasti tidak akan menerapkan azas
tsb, krn banyak "oknum" fiskus (selain bung john tentunya…) yg berprinsip "praduga
selalu kurang mbayar pajak", sehingga oleh fiskus tsb nantinya akan ditagih kepada
kedua2 pihak yaitu penjual dan pembeli sehingga dapat dobel bukan…
kalau bisa dobel mengapa harus singgel… - Originaly posted by ktfd:
rekan kong, itu cara pandang dari sudut azas "praduga tak bersalah"…
namun sayang sungguh sayang, fiskus pasti/hampir pasti tidak akan menerapkan azas
tsb, krn banyak "oknum" fiskus (selain bung john tentunya…) yg berprinsip "praduga
selalu kurang mbayar pajak", sehingga oleh fiskus tsb nantinya akan ditagih kepada
kedua2 pihak yaitu penjual dan pembeli sehingga dapat dobel bukan…
kalau bisa dobel mengapa harus singgel…prakteknya banyak terjadi begitu…^^
dalam kontek ini kita lagi membahas peraturan, jadi dari yang saya pahami uu pasal 16F dan PP 1 tahun 2012 tersebut tidak bertentangan.
Tujuan Fiskus :
Originaly posted by ktfd:memperbesar
"penerimaan negaraLalu hasilnya :
Originaly posted by ktfd:"dikorupsi" juga oleh
"oknum2"Masyarakat yg melihat akan mengatakan : males membayar pajak….. (mungkin termasuk fiskus nya jg kali yah) hehehehe…