Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Zakat Pengurang Pajak

  • Zakat Pengurang Pajak

     warasembadra updated 12 years, 2 months ago 13 Members · 87 Posts
  • Pringgadani

    Member
    15 January 2012 at 11:27 am

    Selamat siang rekan-rekan.

    Apakah zakat yang dibayarkan ke BAZ/LAZ resmi sudah bisa diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang (sebagai kredit pajak)?

    Terima kasih.

    Salam

  • Pringgadani

    Member
    15 January 2012 at 11:27 am
  • begawan5060

    Member
    15 January 2012 at 12:39 pm
    Originaly posted by Pringgadani:

    Apakah zakat yang dibayarkan ke BAZ/LAZ resmi sudah bisa diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang (sebagai kredit pajak)?

    Tidak…, zakat bukan kredit pajak, tetapi mengurangi Ph Kena Pajak..

  • Pringgadani

    Member
    15 January 2012 at 1:07 pm

    Berarti masih dalam pembahasan DPR ya?

  • Ar0

    Member
    15 January 2012 at 2:15 pm

    sebelum ada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maka untuk sementara kita memakai peraturan yang ada bahwa zakat bukan merukan kredit pajak melainkan pengurang atas ph pajak

    terima kasih mohon koreksi

  • gustian62

    Member
    15 January 2012 at 5:13 pm
    Originaly posted by Pringgadani:

    Apakah zakat yang dibayarkan ke BAZ/LAZ resmi sudah bisa diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang (sebagai kredit pajak)?

    Sudah mas hanya SPT OP masih yg lama

  • gustian62

    Member
    15 January 2012 at 5:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak…

    Mohon jawaban jangan menyesatkan ini berkaitan dg perintah Allah swt

  • begawan5060

    Member
    15 January 2012 at 6:17 pm
    Originaly posted by gustian62:

    Sudah mas hanya SPT OP masih yg lama

    Dasar hukumnya mana rekan Gustian?

  • Pringgadani

    Member
    15 January 2012 at 8:05 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dasar hukumnya mana rekan Gustian?

    Benar, bukannya hal itu harus diatur oleh uu, rekan Gustian? Sementara menurut UU 36 2008 dan UU 38 1999 masih disebutkan bahwa zakat itu sebagai pengurang PKP.

  • gustian62

    Member
    16 January 2012 at 5:55 am

    Dg zakat sbg pengurang PKP otomatis pajak berkurang.Inilah kelemahan banyak org Ind yg senang berdebat kusir .LAZ waktu mengajukan UU Zakat mengharapkan pengurang sec total dirjen Pajak sj tdk legowo shg diplintir hanya pengurang PKP

  • begawan5060

    Member
    16 January 2012 at 10:07 am
    Originaly posted by gustian62:

    Dg zakat sbg pengurang PKP otomatis pajak berkurang.Inilah kelemahan banyak org Ind yg senang berdebat kusir .LAZ waktu mengajukan UU Zakat mengharapkan pengurang sec total dirjen Pajak sj tdk legowo shg diplintir hanya pengurang PKP

    Maksudnya gimana? Nggak mudheng..

  • ingintahupajak

    Member
    16 January 2012 at 10:41 am

    Maaf, zakat sebenarnya pengurang Ph bruto, Ph neto atau PKP ya?

    Terima kasih sebelumnya..

  • begawan5060

    Member
    16 January 2012 at 10:49 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Maaf, zakat sebenarnya pengurang Ph bruto, Ph neto atau PKP ya?

    Menurut UU PPh —> mengurangi Ph Kena Pajak
    Menurut PP 60/2010 —> mengurangi Ph bruto
    Menurut SPT Tahunan —> mengurangi Ph neto

    Padahal kalo di-implementasikan hasilnya berbeda..

  • ingintahupajak

    Member
    16 January 2012 at 11:02 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Menurut UU PPh —> mengurangi Ph Kena Pajak

    Yang ini baru tahu euy, boleh tau dibagian mananya Pak?

    Originaly posted by begawan5060:

    Padahal kalo di-implementasikan hasilnya berbeda..

    Maksudnya hasil angkanya berbeda? Kok bisa Pak? Bukankah tinggal dikurang2i saja? Hehehe…

    Satu lagi, apakah zakat masih dibatasi 2,5 %? Kalau lebih apakah boleh dikurangkan lebih dari 2,5%?

    Mohon pencerahannya…

  • begawan5060

    Member
    16 January 2012 at 7:47 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Yang ini baru tahu euy, boleh tau dibagian mananya Pak?

    Pasal 9 ayat (1) UU PPh :
    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

    Butir 2.b SE-80/PJ/2010 :
    zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama lslam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama lslam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;

    Implementasi :
    Contoh 1; WPOP pembukuan, tahun sebelumnya rugi = 30.000.000. Zakat sebagai pengurang Ph KP :
    Ph Bruto = 100.000.000
    Biaya (termasuk HPP) = 70.000.000
    Ph neto = 30.000.000
    Kompensasi kerugian = 30.000.000
    Ph neto setelah kompensasi = Nihil
    PTKP (Bagi WPOP DN) = 15.840.000
    Penghsl Kena Pajak = Nihil
    Apabila Zakat sebagai pengurang Ph KP, sudah tidak dapat dipake sebagai pengurang ("nganggur").. Dan kompensasi rugi tahun sebelumnya telah habis

    Contoh 2; WPOP pembukuan, tahun sebelumnya rugi = 30.000.000. Zakat sebagai pengurang Ph bruto :
    Ph Bruto = 100.000.000
    Biaya (termasuk HPP + zakat) = 72.000.000
    Ph neto = 28.000.000
    Kompensasi kerugian = 28.000.000
    Ph neto setelah kompensasi = Nihil
    PTKP (Bagi WPOP DN) = 15.840.000
    Penghsl Kena Pajak = Nihil
    Apabila Zakat sebagai pengurang Ph bruto, maka masih terdapat sisa rugi yang belum dikompensasikan = 2.000.000

    Contoh 3; WPOP pake norma, Zakat sebagai pengurang Ph bruto :
    Ph Bruto = 100.000.000
    Ph bruto setelah zakat = 100.000.000 – 2.000.000 = 98.000.000
    Ph neto = 25% X 98.000.000 = 24.500.000

    Contoh 4; WPOP pake norma, Zakat sebagai pengurang Ph bruto :
    Ph Bruto = 100.000.000
    Ph neto = 25% X 98.000.000 = 25.000.000
    Maka Biaya (Pengurang ph bruto) dihitung sbb = 100.000.000 – 25.000.000 = 75.000.000 —> seluruh biaya termasuk zakat

    Contoh 5; WPOP pake norma, Zakat sebagai pengurang Ph neto :
    Ph Bruto = 100.000.000
    Ph neto = 25% X 98.000.000 = 25.000.000
    Ph neto setelah zakat = 25.000.000 – 2.000.000 = 23.000.000

    Berbeda, sekaligus membingungkan, bukan?

Viewing 1 - 15 of 87 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now