• PBB atas tanah milik WPLN

  • ucia

    Member
    12 January 2012 at 11:11 pm
  • ucia

    Member
    12 January 2012 at 11:11 pm

    Rekan ortax…
    jika ada warga negara asing yang memiliki tanah dan bangunan di Indonesia, apakah perhitungan PBB nya sama dengan perhitungan PBB untuk tanah dan bangunan milik WNI?
    mohon penjelasannya

  • Aries Tanno

    Member
    13 January 2012 at 11:43 am
    Originaly posted by ucia:

    Rekan ortax…
    jika ada warga negara asing yang memiliki tanah dan bangunan di Indonesia, apakah perhitungan PBB nya sama dengan perhitungan PBB untuk tanah dan bangunan milik WNI?
    mohon penjelasannya

    Apa boleh?

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    13 January 2012 at 11:47 am

    klo emang boleh, sepertinya ga ada aturan pbb yg membedakan antara pemilik wni atau non-wni.

  • Aries Tanno

    Member
    13 January 2012 at 11:49 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    klo emang boleh, sepertinya ga ada aturan pbb yg membedakan antara pemilik wni atau non-wni.

    Sependapat…

    Salam

  • ucia

    Member
    14 January 2012 at 9:48 am

    jadi, WNA tidak boleh punya tanah atau bangunan di Indonesia?
    kalau misalnya WNA punya usaha di negara asalnya dan di Indonesia, untuk memudahkan kegiatannya di Indonesia dia juga ingin punya rumah (tempat tinggal) di Indonesia, apakah hal tersebut tidak bisa?

  • junjungansitohang

    Member
    14 January 2012 at 10:48 am
    Originaly posted by ucia:

    jadi, WNA tidak boleh punya tanah atau bangunan di Indonesia?

    Ya, karena status kewarganegaraannya masih WNA rekan..

    (untuk memudahkan nya diurus dulu status kewarganegaraannya untuk jadi WNI)

    Salam

  • ucia

    Member
    17 January 2012 at 5:58 am

    terima kasih penjelasannya rekan….

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now