Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Zakat/Sumbangan keagamaan pengurang pajak
Zakat/Sumbangan keagamaan pengurang pajak
Alhamdulillah sdh diwadahi bukan sj utk yg beragama Islam tapi yg beragama Kristen pun sdh ada lembaganya
jika non muslim membayar zakat apakah bisa jadi pengurang pajak?
salam
Zakat bukan pengurang pajak..
- Originaly posted by hendrioye:
jika non muslim membayar zakat apakah bisa jadi pengurang pajak?
salam
ya selama membayarnya pada lembaga yg ditunjuk lihat http://www.pajak.go.id.Hanya utk org yg beragama Kristen .Utk yg beragama Hindu dan Budha belum lembaga yg ditetapkan
- Originaly posted by begawan5060:
Zakat bukan pengurang pajak..
maksudnya kredit pajak di SPT Tahunan
salam
- Originaly posted by hendrioye:
maksudnya kredit pajak di SPT Tahunan
Tidak…., bukan kredit pajak..
Tetapi sebagai pengurang ph bruto.. - Originaly posted by begawan5060:
Tetapi sebagai pengurang ph bruto..
tapi SPT Tahunan 1770 tertulisnya penghasilan neto…?
salam
- Originaly posted by hendrioye:
tapi SPT Tahunan 1770 tertulisnya penghasilan neto…?
Yang benar adalah sebagai pengurang Ph Kena Pajak dengan demikian pernyataan saya di atas telah saya luruskan.
Tetapi yang perlu dipahami bahwa zakat bukan sebagai pengurang pajak atau bukan sebagai kredit pajak..
- Originaly posted by begawan5060:
Tetapi yang perlu dipahami bahwa zakat bukan sebagai pengurang pajak atau bukan sebagai kredit pajak..
Okehhh, Pak Begawan.. 🙂
Salam
realitasnya pajak yg dibayar kan berkurang
- Originaly posted by gustian62:
Utk yg beragama Hindu dan Budha belum lembaga yg ditetapkan
Kenapa ada diskriminasi begini ??
Mungkin belum ada lembaga yg mengajukannya
- Originaly posted by gustian62:
Mungkin belum ada lembaga yg mengajukannya
maksudnya?
salam
Para penganut agama Hindu/Budha membuat lembaga pengumpul dana keagamaan kemudian mengajukan perhononan utk dpt ditetapkan Dirjen Pajak