Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bonus yang dibayarkan lebih 2 x

  • Bonus yang dibayarkan lebih 2 x

  • juwitadew

    Member
    21 December 2011 at 1:04 pm
  • juwitadew

    Member
    21 December 2011 at 1:04 pm

    rekan mohon bantuannya

    ada gaji di jan 10 juta
    bonus 10 juta

    gaji febuary 10 juta
    bonus 10 juta

    gaji agustus 10 juta
    bonus 10 juta

    pertanyaannya rekan apakah bonus ini perhitungannya dianggap penghasilan teratur ? ato tidak teratur

  • begawan5060

    Member
    21 December 2011 at 1:10 pm
    Originaly posted by juwitadew:

    pertanyaannya rekan apakah bonus ini perhitungannya dianggap penghasilan teratur ? ato tidak teratur

    Ph teratur…

  • edisuryadi2

    Member
    21 December 2011 at 1:35 pm

    Penghasilan teratur KEP 537/PJ/2000

    Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/ piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.

  • begawan5060

    Member
    21 December 2011 at 1:42 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Penghasilan teratur KEP 537/PJ/2000

    Pertanyaan tsb terkait dengan penghit PPh Ps 21.. dengan demikian tidak relevan memakai "rujukan" Kep-537..

    Yang dijadikan rujukan Pasal 1 angka 15 dan 16 Per-31 :

    15. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
    16. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun

  • edisuryadi2

    Member
    21 December 2011 at 1:48 pm

    Terima kasih atas koreksinya

  • juwitadew

    Member
    21 December 2011 at 1:53 pm

    rekan begawan dan edisuryadi2

    jadi perhitungannya dikalikan masa kerja nya dong yah dan bagaimana utk pembayaran bonus pertama kali yg dianggap penghasilan tidak teratur rekan-rekan apakah musti pembetulan spt masa january. pembayaran bonus pertama kali karena dari pihak accounting baru diberikan informasi bahwa akan ada bonus utk bbrp karyawan? mohon masukannya rekan

  • begawan5060

    Member
    21 December 2011 at 1:59 pm
    Originaly posted by juwitadew:

    bagaimana utk pembayaran bonus pertama kali yg dianggap penghasilan tidak teratur rekan-rekan

    Masih bisa, rekan… tidak usah dilakukan pembetulan..
    Hanya saja yang bonus Feb dan Agt harus dimasukkan ke ph teratur..

  • juwitadew

    Member
    21 December 2011 at 2:04 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Masih bisa, rekan… tidak usah dilakukan pembetulan..
    Hanya saja yang bonus Feb dan Agt harus dimasukkan ke ph teratur..

    ok terima kasih begawan

  • begawan5060

    Member
    21 December 2011 at 2:05 pm
    Originaly posted by juwitadew:

    ok terima kasih begawan

    Siip, rekan..

  • Poetri

    Member
    21 December 2011 at 6:05 pm

    maaf ikutan nimbrung pak..

    misalkan ditambah data untuk contoh rekan juwitadew

    ada THR dibulan Agustus

    apakah penghitungan PPh 21 atas THR tersebut di hitung seperti Bonus di bulan januari? atau dihitung yang seperti di bulan feb dan agustus rekan begawan?

    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    21 December 2011 at 6:52 pm
    Originaly posted by Poetri:

    ada THR dibulan Agustus
    apakah penghitungan PPh 21 atas THR tersebut di hitung seperti Bonus di bulan januari? atau dihitung yang seperti di bulan feb dan agustus rekan begawan?

    Apaun sebutannya (bonus/THR) apabila pegawai yang sama hanya dapat dihitung sekali saja dalam satu tahun kalender…
    Misal Bulan Agustus terima THR, pemberian THR ini dihitung sbg ph tidak teratur (tidak disetahunkan).. dan bulan Desember terima bonus, maka penerimaan bonus terpaksa diperlakukan sebagai ph teratur..

  • Aries Tanno

    Member
    21 December 2011 at 8:49 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by edisuryadi2:
    Penghasilan teratur KEP 537/PJ/2000

    Pertanyaan tsb terkait dengan penghit PPh Ps 21.. dengan demikian tidak relevan memakai "rujukan" Kep-537..

    Yang dijadikan rujukan Pasal 1 angka 15 dan 16 Per-31 :

    15. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
    16. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun

    melihat defenisi penghasilan tidak teratur rasanya masih terlampau dini menyebut bonus dalam kasus yang disampaikan thread starter sebagai penghasilan teratur. Sebab, bonus tersebut tidak rutin diterima tiap bulan.
    Akan lebih pas bila masuk kategori penghasilan tidak teratur. Dasarnya :
    Penghasilan yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya

    Mohon koreksinya…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    21 December 2011 at 10:18 pm
    Originaly posted by hanif:

    Akan lebih pas bila masuk kategori penghasilan tidak teratur.

    Diterima 3 kali dalam setahun termasuk ph tidak teratur?

  • Aries Tanno

    Member
    21 December 2011 at 11:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    Akan lebih pas bila masuk kategori penghasilan tidak teratur.

    Diterima 3 kali dalam setahun termasuk ph tidak teratur?

    Ya.
    Atas dasar pemikiran berikut ini :
    Penghasilan yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya

    Salam

Viewing 1 - 15 of 74 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now