• Pemecahan tagihan SPPT PBB

  • Vemika

    Member
    14 November 2011 at 11:39 am

    Selamat siang teman2 ortax

    saya mau tanya , apakah bisa 1 SPPT PBB di pecah menjadi 2 SPPT. kalau bisa, apakah ada syarat khusus? dan kemana pengurusan nya

    terimakasih

  • Vemika

    Member
    14 November 2011 at 11:39 am
  • ardisby

    Member
    15 November 2011 at 10:05 am

    1 SPPT biasanya adalah 1 akta.
    kecuali aktanya dipecah dg batas2 tertentu yg disebutkan di akta dan mengajukan ke kelurahan/pemda setempat.

    terimakasih

  • nusa

    Member
    15 November 2011 at 2:05 pm

    kalau pemiliknya masih satu orang ya ndak bisa..
    kecuali atas 1 sppt tadi pemiliknya lebih dari 1 orang baru bisa dipecah sesuai dengan luas tanah masing2

    pengurusannya tergantung tanah tadi letaknya dimana.
    dibeberapa daerah yang pengelolaan PPB nya sdh diambil alih pemda pengurusannya di pemda..tapi klo masih dikelola KPP, ya mengajukannya ke KPP setempat

  • Aries Tanno

    Member
    15 November 2011 at 2:21 pm
    Originaly posted by vemika:

    Selamat siang teman2 ortax

    saya mau tanya , apakah bisa 1 SPPT PBB di pecah menjadi 2 SPPT. kalau bisa, apakah ada syarat khusus? dan kemana pengurusan nya

    terimakasih

    mengapa?

    Salam

  • ry13

    Member
    3 July 2012 at 4:59 pm
    Originaly posted by nusa:

    kalau pemiliknya masih satu orang ya ndak bisa..

    kenapa tidak bisa dipecah, bukannya SPPT PBB dikeluarkan berdasarkan Akta Kepemilikan Tanah, kalau Akta Tanah sudah dipecah, maka SPPT PBB tersebut juga dapat dipecah walaupun masih pemilik yang sama.

  • priadiar4

    Member
    3 July 2012 at 5:20 pm
    Originaly posted by ry13:

    kenapa tidak bisa dipecah, bukannya SPPT PBB dikeluarkan berdasarkan Akta Kepemilikan Tanah, kalau Akta Tanah sudah dipecah, maka SPPT PBB tersebut juga dapat dipecah walaupun masih pemilik yang sama.

    emang bisa rekan sertifikat dipecah menjadi dua sertifikat atas nama yang sama?? bagaimana caranya?

  • ry13

    Member
    11 July 2012 at 2:33 pm

    Setahu saya bisa rekan, justru tidak masuk akal jika tidak bisa rekan, developer yang menjual rumah pasti akan ribut jika sampai tidak bisa

  • priadiar4

    Member
    11 July 2012 at 9:09 pm
    Originaly posted by ry13:

    Setahu saya bisa rekan, justru tidak masuk akal jika tidak bisa rekan, developer yang menjual rumah pasti akan ribut jika sampai tidak bisa

    bukankah tanah developer disertifikatkan atas nama developer dengan status HGB, bukan status hak milik dalam hal ini.

  • ry13

    Member
    11 July 2012 at 10:06 pm

    Itu bagi Developer yang mengagunankan tanah nya ke bank untuk mendapatkan dana konstruksi, berbeda dengan developer yang menggunakan dana pribadi

  • priadiar4

    Member
    11 July 2012 at 10:33 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Itu bagi Developer yang mengagunankan tanah nya ke bank untuk mendapatkan dana konstruksi, berbeda dengan developer yang menggunakan dana pribadi

    bisa minta dasar hukumnya rekan developer boleh pegang SHM ??

    setahu saya pada Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

    Dalam hal developer membeli tanah penduduk yang semula berstatus tanah-tanah Hak Milik, maka dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah, Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) akan menurunkan status tanah-tanah yang dimiliki developer tersebut dari penduduk, menjadi berstatus Hak Guna Bangunan, yaitu hanya bangunan–bangunan yang dapat dimiliki oleh developer. Sedangkan, tanahnya menjadi milik Negara, sehingga sertifikat yang dikeluarkan adalah dalam bentuk SHGB. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 36 UUPA.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now