• PEMBELIAN TANAH DAN BANGUNAN

  • puspaningsih

    Member
    25 October 2011 at 7:55 am

    Rekan Ortax yang baik hati
    Mohon bantuan pencerahaannya apabila ada perusahaan yang membeli tanah dan bangunan pada bulan desember tahun 2010 (dibawah tangan) bagaimana pengakuan assetnya dan pajak apa saja yang terutang (pembeli dan penjualan sudah PKP), terima kasih sebelumnya

  • puspaningsih

    Member
    25 October 2011 at 7:55 am
  • ardisby

    Member
    16 November 2011 at 9:44 am

    belum ada pengalihan hak bilamana belum ada akta jual beli.

  • Aries Tanno

    Member
    16 November 2011 at 9:54 am
    Originaly posted by puspaningsih:

    Rekan Ortax yang baik hati
    Mohon bantuan pencerahaannya apabila ada perusahaan yang membeli tanah dan bangunan pada bulan desember tahun 2010 (dibawah tangan) bagaimana pengakuan assetnya dan pajak apa saja yang terutang (pembeli dan penjualan sudah PKP), terima kasih sebelumnya

    maksud dibawah tangan ini kayak gimana ya?
    Apa artinya transaksinya digedung bertingkat?
    he he he

    Salam

  • AsariCh4n

    Member
    1 December 2011 at 7:35 am

    belum ada kewajiban pajaknya karena masih dibawah tangan alias belum ada ketetapan hukumnya…

  • defrinal

    Member
    7 December 2011 at 1:09 pm

    you free tax lah……..

  • kong

    Member
    7 December 2011 at 1:27 pm

    mungkin maksudnya "apakah bisa diakui sebagai aktiva dan dilakukan penyusutan?"
    klo bisa apakah beban penyusutannya boleh dibiayakan?
    terus klo diakui sebagai aset apakah harus bayar BPHTB dan bayar pph atas penjualan tanah dan bangunan klo langsung dijual tanpa balik nama?
    hehehehe

  • ingintahupajak

    Member
    7 December 2011 at 2:14 pm
    Originaly posted by kong:

    mungkin maksudnya "apakah bisa diakui sebagai aktiva dan dilakukan penyusutan?"

    Aktiva yg dapat disusutkan hanya aktiva yang dimiliki perusahaan.
    Apakah secara hukum aktiva tersebut sudah dapat dikatakan sebagai hak milik perusahaan? Jika belum, saya rasa belum dapat dilakukan penyusutan.

    Originaly posted by kong:

    terus klo diakui sebagai aset apakah harus bayar BPHTB dan bayar pph atas penjualan tanah dan bangunan klo langsung dijual tanpa balik nama?

    BPHTB dan PPh biasanya harus dilunasi pada sebelum akta atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

    CMIIW

  • kacang

    Member
    7 December 2011 at 4:11 pm

    jika pembeliannya sudah sah…
    untuk pencatatannya bagaimana ya rekan
    apakah antara tanah & bangunan dipisahkan harga perolehannya
    atau langsung digabung dalam bangunan semuanya

    thx

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now