Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Menggunakan jasa pengiriman barang dari CV yg usaha cargo ada 23-nya ga?? n pot-putnya gmn??thx

  • Menggunakan jasa pengiriman barang dari CV yg usaha cargo ada 23-nya ga?? n pot-putnya gmn??thx

     Dimas85 updated 16 years ago 4 Members · 8 Posts
  • raemekarie

    Member
    18 March 2008 at 10:46 am

    Untuk pengiriman barang dari kantor saya pake jasa pengiriman.itu kena 23 ga yach?? secara perusahaan itu mang bergerak di bidang cargo. trus kewajiban pajaknya di pihak siapa?? klo ga ada perjanjian gimana karna sistemnya ga jauh beda ma TIKI. klo kita pinjem mobil box ma orang pribadi gimana?? ada konsekuensi pajaknya juga?? thx yach….

  • raemekarie

    Member
    18 March 2008 at 10:46 am
  • Dimas85

    Member
    18 March 2008 at 5:14 pm

    dalam hal pemotongan pajak, yang wajib memotong adalah pihak pengguna jasa.
    berdasarkan per-170/pj./2007, maka jasa kurir tidak termasuk lagi dalam jenis jasa yang wajib di potong PPh Pasal 23.
    Dan dalam hal sewa mobil yang dipotong PPh Pasal 23 adalah sewa kendaraannya dalam hal ini tarrif terutang yaitu 1,5 %.

  • raemekarie

    Member
    19 March 2008 at 8:46 am

    thanks ya mas dimas, aku balik nanya klo orang pribadi itu punya mobil box dan dy memang untuk anter2 barang dan tidak mau kena 23 bagaimana?? karna nature bisnisnya memang angkut barang. kita melihatnya sebagai penggunaan jasa atau sewa mobil ?? karena kalau sewa mobil maka tarifnya bukan 15 % dari NPPN sewa kendaraan tersebut?? dan kalau penggunaan jasa apakah dipersamakan jasa kurir?? thanks a lot

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    19 March 2008 at 9:34 am

    Sepanjang nature bisnisnya adalah angkutan barang maka kita dapat memperlakukannya sebagai sewa kendaraan (tergantung ijin usaha).
    Akan tetapi, utuk melihat perbedaan antara jasa kurir dan angkutan barang/sewa adalah bahwa imbalan pengangkutan pada jasa kurir biasanya ditentukan berdasarkan volume/berat barang.

  • byanka

    Member
    19 March 2008 at 12:54 pm

    Mungkin perlu dilihat lebih jeli lagi, karena jika tempat kita menyewa kendaraan adalah badan, mgkin kt bisa memotong pph 23, tetapi jika yang menyewakan kendaraan tersebut adalah org pribadi yang tidak berbadan hukum, bagaimana perlakuan pajaknya? Sejauh ini saya berasumsi bahwa kasus spt ini msk ke pph 21 dgn tarif progresif. Apakah benar perlakuan pajak yang seperti saya uraikan diatas? Kalau dalam kasus diatas saya setuju dgn mas dimas85 dan mas dikdik07. Bahwa untuk jasa pengiriman tdk lg dikenakan pph 23, karena tdk ada dlm per-70 tsb. Untuk sewa, mungkin bisa dikenakan pasal 23 (dgn catatan tmpt kt menyewa berbadan hukum/perusahaan). Dlm kenyataannya jika kt menyewa dgn org pribadi yang mgkin kt sudah mendapatkan harga yg lbh murah dibanding tmpt lain, pastinya mereke tdk mau dipotong pph lg. Apakah tidak lebih baik jika kita yg menanggung biaya pphnya, mengingat kewajiban potput itu ada di kita sebagai penyewa? Krn jika dilakukan pemeriksaan kita lho yang kena…. hehehe. Mohon pencerahannya….;)) Tks

  • raemekarie

    Member
    19 March 2008 at 4:18 pm

    Ambil kata bererti kalau dg kondisi mobil box penuh maka itu bisa dikatakan sebagai dasar penentuan jasa kurir karna diukur dengan Jumlah Volume/ beratnya paket. untuk persiapan pemeriksaan kiranya apa yang jadi dasar pemeriksaan??
    karna untuk jasa kurir tidak ada kontrak jual beli hanya seperti beli paket tergantung jarak dan berat dari barang yang dikirim bukan?? terima kasih atas konfirmasinya mas dimas, mba byanka dan mas dik2.

  • Dimas85

    Member
    24 March 2008 at 1:08 pm

    menurut saya sich biasanya ada perbedaan ada invoice dalam hal sewa mobil/jasa kurir.
    Bukankah pada umumnya perusahaan yang bergerak dibidang jasa kurir biasanya mencantumkan keterangan pada invoicenya sebagai jasa pengiriman/lain-lain.
    Sedangkan kalau sewa peralatan biasanya keterangan pada invoicenya khan sewa kendaraan.
    Biasanya petugas pajak pun dalam melakukan pemeriksaan meninjau pula pada invoicenya jadi perlu diiperhatikan keterangan pada invoice.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now