Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Begitu Mudahnya Menjadi Konsultan Pajak

  • Begitu Mudahnya Menjadi Konsultan Pajak

     Salvator updated 5 years, 9 months ago 23 Members · 34 Posts
  • Sugeng

    Member
    25 August 2011 at 1:32 am

    Seorang Anak yang baru berusia 25 tahun telah dapat menyandang predikat "Konsultan Pajak". Setelah menamatkan S1 nya dan lulus ujian brevet pajak, dengan menggunakan warisan bangunan orang tuanya atau sekedar menyewa sebuah kantor seadanya maka resmilah anak tersebut menyandang predikat Konsutan Pajak. Tetapi apa jadinya ? Ternyata sianak tidak dapat menyelesaikan pengurusan pajak yang dipercayakan client kepada nya.

    Sebaliknya seorang Bapak atau Ibu yang sudah berusia diatas 40 tahun, tamat S 1 tidak bisa mendapatkan predikat Konsultan Pajak hanya karena alasan tertentu tidak dapat ikut ujian brevet pajak misalnya masalah biaya ujian, tempat ujian yang jauh dari tempat tinggalnya, padahal Bapak/Ibu tersebut sudah berkecimpung didalam hal pengurusan perpajakan puluhan tahun lamanya, sudah sangat paham mengenai peraturan perpajakan dan tatacara berhubungan antar manusia.

    Sepertinya ada yang salah mengenai peraturan untuk menjadi seorang Konsultan Pajak.

  • Sugeng

    Member
    25 August 2011 at 1:32 am
  • eko budi

    Member
    25 August 2011 at 7:11 am
    Originaly posted by Sugeng:

    Seorang Anak yang baru berusia 25 tahun telah dapat menyandang predikat "Konsultan Pajak". Setelah menamatkan S1 nya dan lulus ujian brevet pajak, dengan menggunakan warisan bangunan orang tuanya atau sekedar menyewa sebuah kantor seadanya maka resmilah anak tersebut menyandang predikat Konsutan Pajak. Tetapi apa jadinya ? Ternyata sianak tidak dapat menyelesaikan pengurusan pajak yang dipercayakan client kepada nya.

    Sebaliknya seorang Bapak atau Ibu yang sudah berusia diatas 40 tahun, tamat S 1 tidak bisa mendapatkan predikat Konsultan Pajak hanya karena alasan tertentu tidak dapat ikut ujian brevet pajak misalnya masalah biaya ujian, tempat ujian yang jauh dari tempat tinggalnya, padahal Bapak/Ibu tersebut sudah berkecimpung didalam hal pengurusan perpajakan puluhan tahun lamanya, sudah sangat paham mengenai peraturan perpajakan dan tatacara berhubungan antar manusia.

    Sepertinya ada yang salah mengenai peraturan untuk menjadi seorang Konsultan Pajak.

    Yang dimaksud Konsultan pajak yang legal setidaknya memenuhi syarat2 dbawah ini, (jadi tidak cukup dengan lulus S1 dan setifikat brevet saja)

    Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
    4. tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
    5. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
    6. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    7. memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    8. bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
    9. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;

    Untuk melakukan praktek sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak

    Untuk mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak, setiap Konsultan Pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak
    Surat Permohonan harus dilampiri dengan:
    a. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1 Keputusan Menteri Keuangan ini;
    b. Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
    c. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir;
    d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
    e. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
    f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir;
    g. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
    h. Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
    i. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar
    j. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

    CMIIW

  • yoyonunuyo

    Member
    25 August 2011 at 9:36 am
    Originaly posted by Sugeng:

    Seorang Anak yang baru berusia 25 tahun telah dapat menyandang predikat "Konsultan Pajak". Setelah menamatkan S1 nya dan lulus ujian brevet pajak, dengan menggunakan warisan bangunan orang tuanya atau sekedar menyewa sebuah kantor seadanya maka resmilah anak tersebut menyandang predikat Konsutan Pajak. Tetapi apa jadinya ? Ternyata sianak tidak dapat menyelesaikan pengurusan pajak yang dipercayakan client kepada nya.

    Sebaliknya seorang Bapak atau Ibu yang sudah berusia diatas 40 tahun, tamat S 1 tidak bisa mendapatkan predikat Konsultan Pajak hanya karena alasan tertentu tidak dapat ikut ujian brevet pajak misalnya masalah biaya ujian, tempat ujian yang jauh dari tempat tinggalnya, padahal Bapak/Ibu tersebut sudah berkecimpung didalam hal pengurusan perpajakan puluhan tahun lamanya, sudah sangat paham mengenai peraturan perpajakan dan tatacara berhubungan antar manusia.

    Sepertinya ada yang salah mengenai peraturan untuk menjadi seorang Konsultan Pajak.

    jadi pertama-tama harus lulus USKP dulu…

    Salam

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    25 August 2011 at 9:55 am
    Originaly posted by eko budi:

    Yang dimaksud Konsultan pajak yang legal setidaknya memenuhi syarat2 dbawah ini, (jadi tidak cukup dengan lulus S1 dan setifikat brevet saja)

    Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
    4. tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
    5. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
    6. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    7. memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    8. bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
    9. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;

    Untuk melakukan praktek sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak

    Untuk mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak, setiap Konsultan Pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak
    Surat Permohonan harus dilampiri dengan:
    a. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1 Keputusan Menteri Keuangan ini;
    b. Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
    c. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir;
    d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
    e. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
    f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir;
    g. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
    h. Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
    i. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar
    j. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

    Ada Baiknya klo, Syarat tersebut ditambahkan, "Berpengalaman/Pernah Bekerja di Konsultan Pajak Minimal 5 Tahun".

  • setyaindra27

    Member
    25 August 2011 at 10:48 am
    Originaly posted by Sugeng:

    Sepertinya ada yang salah mengenai peraturan untuk menjadi seorang Konsultan Pajak.

    itulah gunanya peraturan rekan.
    karena peraturan dibuat bukan untk orang tertentu saja dan bukan asal2n.
    banyak juga konsultan bodong tp g bs apa2.
    heee…..
    yang ptg selain syarat tuk menjadi konsultan selain syarat tersebut jg diperlukan kompetensi profesi

  • ishak09

    Member
    25 August 2011 at 4:00 pm
    Originaly posted by setyaindra27:

    Ada Baiknya klo, Syarat tersebut ditambahkan, "Berpengalaman/Pernah Bekerja di Konsultan Pajak Minimal 5 Tahun".

    STUJUUUU..
    jangan cuma bidang akademisnya yang dilihat. tapi harus dilihat pengalaman, jam terbang(kaya pilot2 gtu) dan pemahaman tentang teknis penanganan pajak…

  • Sugeng

    Member
    25 August 2011 at 5:31 pm
    Originaly posted by eko budi:

    Yang dimaksud Konsultan pajak yang legal setidaknya memenuhi syarat2 dbawah ini, (jadi tidak cukup dengan lulus S1 dan setifikat brevet saja)

    syarat2 tambahan yg anda sebutkan tidak bermakna apa2 .

    Originaly posted by justinus nababan:

    Ada Baiknya klo, Syarat tersebut ditambahkan, "Berpengalaman/Pernah Bekerja di Konsultan Pajak Minimal 5 Tahun"

    nah … yg ini relevan dgn permasalahan yg saya ungkapan ini, kenapa begitu mudah menjadi seorang konsultan pajak.

    Originaly posted by setyaindra27:

    itulah gunanya peraturan rekan.

    inilah yang jadi masalah, peraturan Ttg konsultan Pajak (PMK.22) harus dibenahi lagi….

    Originaly posted by ishak09:

    jangan cuma bidang akademisnya yang dilihat. tapi harus dilihat pengalaman, jam terbang(kaya pilot2 gtu) dan pemahaman tentang teknis penanganan pajak…

    yang ini perlu disimak oleh para penguasa perpajakan dinegri ini….

  • ingintahupajak

    Member
    25 August 2011 at 5:35 pm
    Originaly posted by justinus nababan:

    "Berpengalaman/Pernah Bekerja di Konsultan Pajak Minimal 5 Tahun".

    Setujuuuuuu.
    Mungkin yang menjadi pertimbangan DJP adalah formulir :

    Originaly posted by eko budi:

    a. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1 Keputusan Menteri Keuangan ini;

    Dimana tercantum pengalaman kerja.
    Bisa jadi riwayat tersebut dimanipulasi untuk kepentingan buka praktek….

  • rudirjv

    Member
    26 August 2011 at 9:50 am

    saya rasa rekan eko budi sudah lengkap ya…tapi perlu saya tambahkan untuk menjadi seorang yang profesional tidak cukup hanya dengan PENGALAMAN KERJA dibidangnya saja, tetapi juga harus mendapatkan pengakuan tertentu dari suatu lembaga tertentu yaitu kalau dalah konsultan pajak : harus uskp dulu, mohon ijin dulu sehingga keberadaanya menjadi LEGAL.

  • Sugito

    Member
    27 August 2011 at 3:42 am
    Originaly posted by rudirjv:

    kalau dalah konsultan pajak : harus uskp dulu, mohon ijin dulu sehingga keberadaanya menjadi LEGAL.

    betul kalau mau buka praktek pasang papan nama harus ada izin. tatapi harus dibedakan antara Konsultan Pajak dengan Bukan Konsultan Pajak, Konsultan pajak adalah mereka yang punya brevet IKPI sedangkan Bukan Konsultan Pajak adalah para alumni perguruan tinggi perpajakan minimal D.3. Persamaanya adalah keduanya BOLEH menjadi kuasa WP ( Mengurusi kepentingan WP ).

    Yang jadi MASALAH adalah peraturan tentang Kuasa WP yaitu PMK.22 telah MEMBATASI haknya lulusan perguruan tinggi perpajakan, padahal di PP.80/2007 tidak ada pembatasan.

  • rudirjv

    Member
    27 August 2011 at 8:17 pm

    rekan sugito, sebenarnya untuk menajdi konsultan pajak tidak hanya punya brevet IKPI saja tapi harus mendapat surat ijin praktek dari DIRJEN PAJAK dengan mengacu pada KMK 485 tentang konsultan pajak. Setelah itu dia bisa berpraktek secara profesional. dan juga seorang konsultan pajak dapat mengajukan permohonan untuk menjadi KUASA HUKUM pajak pada PENGADILAN PAJAK.

  • Sugito

    Member
    27 August 2011 at 8:25 pm
    Originaly posted by rudirjv:

    rekan sugito, sebenarnya untuk menajdi konsultan pajak tidak hanya punya brevet IKPI saja tapi harus mendapat surat ijin praktek dari DIRJEN PAJAK dengan mengacu pada KMK 485 tentang konsultan pajak

    sama dengan rekan Sugeng, ijin praktek begitu mudah mendapatkannya hanya mengandalkan brevet IKPI saja sedangkan syarat2 lain tidak bermakna apa-apa ( Lihat posting rekan Sugeng )

  • AdeR

    Member
    28 August 2011 at 4:11 pm

    Intisari dari PMK.22 utk membatasi peran dari Lulusan PT Perpajakan utk menjadi Kuasa WP, adapun pasal2 lainnya hanyalah pelengkap saja agar PMK.22 terlihat "manis"

  • Brevet70

    Member
    30 August 2011 at 10:09 am

    akh coba anda liat dokter spesialis, usia 30 sudah dapat dikatakan spesialis, nah klo konsultan pajak itu, berpulang pada konsumennya …

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now