Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan PPN Terutang Atas Kegiatan Membangun Sendiri

  • PPN Terutang Atas Kegiatan Membangun Sendiri

  • setyaindra27

    Member
    20 August 2011 at 9:17 am
  • setyaindra27

    Member
    20 August 2011 at 9:17 am

    Dear Rekan Ortax,

    1. Bagaimana pemberlakuan perhitungan PPN atas Kegiatan Membangun sendiri ( Total Biaya Rp 200.000.000,- )?
    2. PPN membangun sendiri ini berlaku untuk WP OP atau WP BAdan?
    3. Bagaimana ketentuan dan pemberlakuan PPN untuk WP OP yang bukan Pengusaha / Badan, melainkan rakyat biasa?

    Makasih

  • yoyonunuyo

    Member
    20 August 2011 at 10:13 am
    Originaly posted by setyaindra27:

    1. Bagaimana pemberlakuan perhitungan PPN atas Kegiatan Membangun sendiri ( Total Biaya Rp 200.000.000,- )?

    berapa luas bangunan? jika luas paling sedikit 300 m2, dihitung 10%*40% dari total biaya

    Originaly posted by setyaindra27:

    2. PPN membangun sendiri ini berlaku untuk WP OP atau WP BAdan?

    WP OP maupun WP badan

    Originaly posted by setyaindra27:

    3. Bagaimana ketentuan dan pemberlakuan PPN untuk WP OP yang bukan Pengusaha / Badan, melainkan rakyat biasa?

    Dalam hal orang pribadi atau badan usaha yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud diisi dengan :
    a. angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
    b. angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
    c. angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
    d. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
    e. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.

    Salam

  • setyaindra27

    Member
    20 August 2011 at 10:26 am
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    berapa luas bangunan? jika luas paling sedikit 300 m2, dihitung 10%*40% dari total biaya

    sebenarnya belum menjadi bangunan sich rekan, melainkan masih dalam bentuk pagar beton dan sebagian besi. mengenai bangunan, belum ada pembangunan bangunannya.jadi masih kosong.dihitung juga ya.

    Originaly posted by yoyonunuyo:

    WP OP maupun WP badan

    trus apa perlu kita lapor dalam bentuk PPN 1111, kan itu untuk WP yg sudah dikukuhkan sbg PKP?

  • hdjt

    Member
    20 August 2011 at 2:00 pm

    ketentuannya bukan pada biaya tapi pada luas yang dibangun baik WP OP maupun badan, atau lebih jelas lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010.
    Yang berubah luas yg kena PPN membangun sendiri 200 m2 diubah menjadi 300 m2, mulai 1 April 2010, PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dikenakan atas kegiatan membangun sendiri dengan luas minimal 300 m2

    Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
    Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Besarnya DPP adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
    Atau tarif efektifnya adalah 4% dari jumlah biaya yang dibayarkan dan/atau dikeluarkan.

    Jangka Waktu dan Tempat Terutang Pajak
    Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
    Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

  • begawan5060

    Member
    20 August 2011 at 6:09 pm
    Originaly posted by setyaindra27:

    trus apa perlu kita lapor dalam bentuk PPN 1111, kan itu untuk WP yg sudah dikukuhkan sbg PKP?

    Lokasi bangunan berada di mana? Satu wilayah kerja dengan PKP tsb terdaftar?

  • Aries Tanno

    Member
    20 August 2011 at 10:59 pm
    Originaly posted by hdjt:

    ketentuannya bukan pada biaya tapi pada luas yang dibangun baik WP OP maupun badan, atau lebih jelas lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010.
    Yang berubah luas yg kena PPN membangun sendiri 200 m2 diubah menjadi 300 m2, mulai 1 April 2010, PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dikenakan atas kegiatan membangun sendiri dengan luas minimal 300 m2

    yup basisnya adaah luas bangunan.
    kan bisa dilihat dari IMBnya

    Salam

  • setyaindra27

    Member
    22 August 2011 at 7:36 am

    Terimakasih Rekan – Rekan Ortax semuanya.

  • setyaindra27

    Member
    22 August 2011 at 7:37 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Lokasi bangunan berada di mana? Satu wilayah kerja dengan PKP tsb terdaftar?

    saya kurang tau rekann begawan, karena nich kasus teman saya. kelihatannya masih dalam 1 kota / kabupaten denagn PKPnya.

  • ktfd

    Member
    30 August 2011 at 3:33 pm
    Originaly posted by setyaindra27:

    sebenarnya belum menjadi bangunan sich rekan, melainkan masih dalam bentuk pagar beton dan sebagian besi. mengenai bangunan, belum ada pembangunan bangunannya.jadi masih kosong.dihitung juga ya.

    rekan setya, kalau menurut saya sih belum terutang ppn kms, krn kan ndak ada bangunannya,
    kan baru pagarnya yg dibangun, sedangkan ppn kms dikenakan atas pembangunan
    bangunan/gedung.
    salam.

  • hutomoming

    Member
    31 August 2011 at 12:42 am

    sama menurutku juga tidak terutang PPN, sepanjang pagar tersebut luasnya tidak melebii 300 m2

  • ktfd

    Member
    31 August 2011 at 11:45 am
    Originaly posted by hutomoming:

    sepanjang pagar tersebut luasnya tidak melebii 300 m2

    rekan hutomo, jadi kalau pagar tsb >= 300m2 baru kena ppn kms, kok bisa ya…
    padahal yg kena ppn kms kan "bangunan/gedung", pagar kan bukan bangunan/gedung.
    salam.

  • ekayanto

    Member
    13 October 2011 at 2:03 pm

    Coba rekan lihat definisi bangunan u/ Kegiatan Membangun Sendiri di Pasal 2 ayat 4 PMK-39/PMK.03/2010 saya rasa tembok pun bisa masuk kategori bangunan. CMIIW

    Salam

  • LukasBebz

    Member
    30 April 2012 at 11:25 pm
    Originaly posted by ktfd:

    rekan setya, kalau menurut saya sih belum terutang ppn kms, krn kan ndak ada bangunannya,
    kan baru pagarnya yg dibangun, sedangkan ppn kms dikenakan atas pembangunan
    bangunan/gedung.

    Udah ada IMBnya apa belum?? Kanwil akan utus Acc. Representative dari data IMB.. Klo IMB sudah di atas 300m2, walaupun cuma pagar, dikenakan PPN atas pembangunan pagar tersebut.. Pagar kan bangunan juga.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now