Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Lahan Tidak Resmi Objek Pajak ?

  • Lahan Tidak Resmi Objek Pajak ?

  • siteba

    Member
    12 August 2011 at 1:59 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya, apakah setiap lahan yang tidak resmi bagi pemerintah ( yang sering terjadi penggusuran ) termasuk objek pajak khususnya PBB, kareana dari beberapa kasus penggusuran pihak yang tergusur selalalu mengaku telah membayara PBB,

    Salam,

  • siteba

    Member
    12 August 2011 at 1:59 am
  • yelmita

    Member
    12 August 2011 at 11:53 am

    saya coba menjawab rekan, jika status PBB tersebut milik WP dikenakan pajak atas PBB, akan tetapi jika telah terjadi penggusuran lahan tersebut bisa digunakan atau dialihkan yang namanya Hak Pakai, atau Hak Guna Usaha, dari kasus tersebut bisa dilihat dari sertifikat kepemilikan tanah, yang terdaftar di DPN, jika terbukti milik WP maka harus membayar PBB, dan blla di bawa meja pengadilan, kewajiban pajak harus tetap dilakukan.

  • Brevet70

    Member
    14 August 2011 at 10:45 am

    PBB itu kan pajak objektif…

  • edisuryadi2

    Member
    14 August 2011 at 11:56 am

    Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak di atas sebagai Wajib Pajak. Contoh :
    1. Subjek pajak tsb memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain yaitu subjek milik Negara bukan karena sesuatu hak berdasarkan Undang-undang atau bukan karena perjanjian maka dalam hal demikian subjek tsb yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak.

    2. Suatu objek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak.

    3. Subjek pajak dalam waktu yang lama berada di luar wilayah letak objek pajak, sedang untuk merawat objek pajak tersebut dikuasakan kepada orang atau badan, maka orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai Wajib Pajak.

  • MizterHan

    Member
    19 August 2011 at 9:41 pm

    Perlu di ingat lagi bahwa SPPT PBB BUKANLAH bukti kepemilikan hak..jadi gak ada masalah jika yg bersangkutan sdh bayar PBB tapi masih kena gusur krn itu bukan lahan miliknya..

  • yoyonunuyo

    Member
    20 August 2011 at 10:17 am
    Originaly posted by MizterHan:

    Perlu di ingat lagi bahwa SPPT PBB BUKANLAH bukti kepemilikan hak..jadi gak ada masalah jika yg bersangkutan sdh bayar PBB tapi masih kena gusur krn itu bukan lahan miliknya..

    setuju.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now