• Salah luas objek pajak

  • rika22

    Member
    8 August 2011 at 1:45 pm
  • rika22

    Member
    8 August 2011 at 1:45 pm

    Mau nanya nih rekan2..
    Luas objek pajak yang dinyatakan pada SPPT salah, bisakah kita melakukan klarifikasi ke kantor pajak, dan bagaimana caranya?
    Apakah gratis?

  • susisa

    Member
    9 August 2011 at 11:27 am

    bisa dong..
    ini merupakan salah satu kewajiban kantor pelayanan pajak PBB
    kita dapat mengajukan keberatan terhadap hal-hal berikut:
    persyaratan adm, pengetikan/penulisan, kesalahan luas objek pajak, kesalahan klasifikasi, kesalahan penetapan, kesalahan dalam menunjukkan subjek pajak sebagai wajib pajak
    Mungkin akan dikenakan biaya adm

  • boobuddy

    Member
    11 August 2011 at 6:17 am

    mencoba membantu,,,

    coba liat S-1392/PJ.6/2005, Tentang Standar Waktu Pelayanan dan Ketersediaan Sarana dan Prasarana PST
    disana terdapat syarat dalam pembetulan SPPT dan jangka waktunya…

    didalam syarat tersebut terdapat penjelasan "Untuk Kesalahan Zona Nilai Tanah dan kesalahan nama Wajib Pajak atau alamat objek/subjek pajak; sedangkan untuk kesalahan yang disebabkan karena memasukkan data tidak perlu mengisi SPOP" sehingga kita dapat melakukan pembetulan tentang luas objek pajak yang salah…

    *mohon koreksi, dan semoga bermanfaat

    salam

  • MizterHan

    Member
    19 August 2011 at 9:49 pm
    Originaly posted by rika22:

    Mau nanya nih rekan2..
    Luas objek pajak yang dinyatakan pada SPPT salah, bisakah kita melakukan klarifikasi ke kantor pajak, dan bagaimana caranya?

    SANGAT BISA..coba ambil formulir pembetulan di KPP terdaftar, persyaratannya ada di formulir tersebut utk lebih jelasnya ada bagian di KPP yg bernama seksi ekstensifikasi yg menangani masalah anda..coba tanyakan ke mereka

    Originaly posted by rika22:

    Apakah gratis?

    SUPER DUPER GRATIS..TANPA BIAYA APAPUN, kecuali utk transport ke KPP ato biaya telpon klo mau menghubungi dan biaya parkir di KPP kalo ada jukir berbayarnya..hehe

  • syd677

    Member
    17 January 2012 at 10:59 am
    Originaly posted by MizterHan:

    Originaly posted by rika22:
    Mau nanya nih rekan2..
    Luas objek pajak yang dinyatakan pada SPPT salah, bisakah kita melakukan klarifikasi ke kantor pajak, dan bagaimana caranya?

    SANGAT BISA..coba ambil formulir pembetulan di KPP terdaftar, persyaratannya ada di formulir tersebut utk lebih jelasnya ada bagian di KPP yg bernama seksi ekstensifikasi yg menangani masalah anda..coba tanyakan ke mereka

    jangan lupa siapkan berkas pendukunganya, terutama sertifikat, untuk membuktikan Luas Obyek Pajak yang seharusnya..

    Originaly posted by rika22:

    Apakah gratis?

    tentu saja gratis,, kalo ada yang minta bayaran (kecuali uang parkir yah..?) laporin aja sama satpamnya,, ups.. kepala kantornya.. hehe..

  • richoasmara

    Member
    17 February 2012 at 2:31 pm

    pembetulan aja boss.. gratis tiiiss.. kecuali pake calo.. di luar tanggung jawab orang pajak tentunya, hehehe

  • wannabewongkpp

    Member
    17 February 2012 at 2:34 pm

    mo tanya, lokasi objek pajak ada di mana ? apakah penganganan PBB masih dikelola oleh KPP apa sudah dialihkan ke Pemda ?

    klo masih dikelola oleh KPP, setau saya sih gratis.
    tapi klo sudah dikelola Pemda, saya ga tau apa bisa gratis.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now