Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Persewaan tanah & bangunan ke luar negeri

  • Persewaan tanah & bangunan ke luar negeri

  • sitirahmaniez

    Member
    8 August 2011 at 11:02 am
  • sitirahmaniez

    Member
    8 August 2011 at 11:02 am

    dear all rekan

    saya mau tanya, bagaimana perlakuan pajak apabila kita menyewakan tanah & bangunan ke luar negeri,,

    thanks

  • begawan5060

    Member
    8 August 2011 at 7:17 pm
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    saya mau tanya, bagaimana perlakuan pajak apabila kita menyewakan tanah & bangunan ke luar negeri,,

    Membayar sendiri PPh Ps 4(2) = 10%

  • kiva

    Member
    8 August 2011 at 8:09 pm
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    saya mau tanya, bagaimana perlakuan pajak apabila kita menyewakan tanah & bangunan ke luar negeri,,

    persewaan atas tanah dan bangunan dikenakan PPH pasal 4 ayat (2) yaitu dikenakan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan bagi WP Perorangan.
    ketentuannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo PP No. 05 Tahun 2002.

    mohon dikoreksi

  • newbiepajak

    Member
    9 August 2011 at 12:26 am
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    perlakuan pajak apabila kita menyewakan tanah & bangunan ke luar negeri,,

    ini maksudnya tanah dan bangunannya dibawa ke luar negri ya?

  • begawan5060

    Member
    9 August 2011 at 1:09 am
    Originaly posted by newbiepajak:

    ini maksudnya tanah dan bangunannya dibawa ke luar negri ya?

    Ya nggak dong… he..he…he…
    Maksud rekan Siti, mereka nyewa bangunan di sini..

  • Aries Tanno

    Member
    9 August 2011 at 3:48 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by newbiepajak:
    ini maksudnya tanah dan bangunannya dibawa ke luar negri ya?

    Ya nggak dong… he..he…he…
    Maksud rekan Siti, mereka nyewa bangunan di sini..

    he he he

    Salam

  • sitirahmaniez

    Member
    12 August 2011 at 3:06 pm

    ya betul rekan Begawa,, jadi kena PPh pasal 4 ayat (2) ya????

    peraturannnya yang ini PP 29 itu???

  • cagali

    Member
    12 August 2011 at 3:14 pm
    Originaly posted by newbiepajak:

    Originaly posted by sitirahmaniez:
    perlakuan pajak apabila kita menyewakan tanah & bangunan ke luar negeri,,

    ini maksudnya tanah dan bangunannya dibawa ke luar negri ya?

    tadinya aku juga agak bingung dengan kalimatnya…hehehehe…

    Originaly posted by begawan5060:

    Membayar sendiri PPh Ps 4(2) = 10%

    jadi kita sebagai pemilik tanah dan bangungan membayar PPhnya sendiri?
    bagaimana jika belum punya NPWP?

  • martoto2004

    Member
    12 August 2011 at 3:36 pm
    Originaly posted by cagali:

    bagaimana jika belum punya NPWP?

    bikin aja dulu rekan… kan gak sampe 1/2 jam jadi…
    baru bayar PPh-nya… kan nilai kontraknya cukup besar..

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now