Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pembatasan Client Konsultan Pajak

  • Pembatasan Client Konsultan Pajak

     si_tjepi updated 14 years, 11 months ago 24 Members · 52 Posts
  • Guntoro

    Member
    25 February 2009 at 9:22 am

    Dengan membludaknya jumlah WP sekarang ini, Konsultan Pajak kebanjiran WP yang menjadi Client nya. Ditempatku ada seorang konsultan pajak dalam sebuah kantor dengan 2 orang sekretarisnya mempunyai client sekitar 150 WP.

    Yang menjadi permasalahan adalah apakah seorang Konsultan Pajak dengan staffnya dua orang bisa menangani sebegitu banyak client.

    Untuk tidak merugikan WP kiranya otoritas pajak membatasi jumlah client Kantor Konsultan Pajak.

  • Guntoro

    Member
    25 February 2009 at 9:22 am
  • AdeR

    Member
    25 February 2009 at 9:25 am

    Bagi bagi euy rejekinya….. untuk kami para akademisi pajak.

  • juni

    Member
    25 February 2009 at 9:28 am

    jadi semangat buat ikut USKP

  • Yuni

    Member
    25 February 2009 at 10:22 am

    Berita baik buat Konsultan Pajak, derita buat lulusan PT Perpajakan, malapetaka buat WP yang menjadi Client Konsultan pajak. Ini berita lama buat otoritas pajak.

    HAPUS PS.4 (1) PMK.22 !!!!

  • rama

    Member
    25 February 2009 at 10:51 am

    Bagi-bagi dong

  • Adang

    Member
    25 February 2009 at 9:10 pm

    Ngak bakalan DJP mau membatasi peran dari Konsultan Pajak, PMK.22 asalnya kan dari mereka juga.

  • Sihombing

    Member
    9 March 2009 at 2:58 am

    Seorang dokter hanya boleh tugas di 2 tempat saja, maksudnya agar sang dokter dapat konsentrasi maksimal mengobati pasienya dgn memperhatikan keselamatan pasiennya, profesi Konsultan Pajak memang luar biasa dapat melayani pasiennya dengan jumlah tanpa batas. Apa DJP tidak khawatir dengan keselamatan WP yang memakai Konsultan Pajak ?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    9 March 2009 at 8:53 am

    Dear All

    Cfm usul Juni ….. ikut USKP…. aku sih engga ah…

  • Darmawan

    Member
    10 March 2009 at 2:22 am

    ya ya konsultan pajak mau menang sendiri aja .. sampai ada konsultan pajak yang bunuh diri lho .. . kwalat kali …

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    10 March 2009 at 7:25 am

    Dear all

    1. Biarkan saja para Konsultan dengan profesinya;

    2. Kita di Komunitas Ortax adalah kaum educated dan beretika sebagai mahluk Tuhan dan mahluk Sosial yang berdoa dengan doa yang baik;

    3. Yang penting kita adakan kompetisi yang baik dan sehat dengan para Konsultan tsb. untuk itu PMK-22 sebaiknya ditinjau dan para Akademisi Pajak juga ikut ujian USKP Negara sebagai pertanda "Ahli Di Bidang Perpajakan"

    Demikian pendapat, jika ada yang kurang berkenan mohon maaf lahir bathin.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    10 March 2009 at 9:47 am

    Aku harap Juni ikut tanggap dooooong !!!

  • juni

    Member
    10 March 2009 at 10:34 am

    sekali USKP tetap USKP
    lagi ngumpulin duit nieh?
    mudah2an april bisa daftar?
    ada yang mau ikut?

    Perang dulu, tanpa persiapan nieh?

  • Wahyudi

    Member
    10 March 2009 at 11:10 am

    ndak ikut..USKP aahh…..udah biaya mahal belum tentu langsung lulus lagi

  • Sony

    Member
    10 March 2009 at 8:18 pm

    to : Ritzky Firdaus : doa dengan tulus, pertanda tujuan akan tercapai …..

Viewing 1 - 15 of 52 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now