Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › (ask) F P ke pihak ketiga
Selamat malam,
Sy baru bergabung di forum ini, mudah2an senior2 bisa membantu saya sehingga nantinya saya bisa menjadi orang yang taat pajak 😀
Pertanyaan saya begini :
1. Lamakah proses pengurusan pkp??
2. Ada contoh kasus begini ( pengalaman sendiri ) :Sy beli barang dari distributor resmi seharga katakanlah 10 jt plus ppn. Nah barang tersebut saya jual termin 10 hari ke end buyer jadi 11 jt. Nah, end buyer minta faktur pajak. Faktur pajak yang mana yang harus saya beri?? apakah dari distributor?? tapi kalo dari distributor kan harganya cuman 10 jt?? sedangkan saya jualnya 11 jt??? Atau faktur pajak dari perusahaan saya?? ( asumsi perusahaan saya sudah pkp ), terus nanti pengisiannya di faktur pajak bagaimana??
Terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by ahmadinejad:
Atau faktur pajak dari perusahaan saya?? ( asumsi perusahaan saya sudah pkp )
Benar…
Originaly posted by ahmadinejad:terus nanti pengisiannya di faktur pajak bagaimana??
Tolong pelajari Lamp II Per-13, apabila masih ada kesulitan kita bahasa bersama..
- Originaly posted by begawan5060:
Benar…
jadi faktur dari perusahaan saya ya om??
Originaly posted by begawan5060:Tolong pelajari Lamp II Per-13, apabila masih ada kesulitan kita bahasa bersama..
duh Gusti, berilah kesabaran dan ketabahan dalam mempelajari peraturan pajak ini :D. Sy buta sama sekali om, boleh minta link peraturan yang dimaksud???
btw, sudah nemu, lagi belajar om
- Originaly posted by ahmadinejad:
jadi faktur dari perusahaan saya ya om??
Iya, iyaa…
Originaly posted by ahmadinejad:duh Gusti, berilah kesabaran dan ketabahan dalam mempelajari peraturan pajak ini :D. Sy buta sama sekali om, boleh minta link peraturan yang dimaksud???
Klik di sini http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER13.htm l
Ijin nambahin lagi Pak Gun.
Originaly posted by ahmadinejad:1. Lamakah proses pengurusan pkp??
1 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap atau 1 hari kerja sejak permohonan PKP melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan pengukuhan PKP diisi secara lengkap
CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
Klik di sini
sudah sy download dan sy print om, cuman masih bingung hehehehe ( kenapa dulu stan sy tinggalin yah.. 🙁 ).
Jadi begini, rincian produk yang sy beli dari distributor adalah sbb :
(untuk 10 kL )
hrg dasar 78.500.000
ppn 7.850.000
pbbkb 7.5 % 5.887.500
pph 235.500
========
total 92.473.000Naahh… sy sebagai agen /reseller jual lagi ke end buyer sebesar, katakanlah 100.000.000.
itu bagaimana om ngisinya??
Originaly posted by ingintahupajak:1 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap atau 1 hari kerja sejak permohonan PKP melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan pengukuhan PKP diisi secara lengkap
CMIIW
thx om.. besok mo ngajuin ke kpp terdekat.
- Originaly posted by ahmadinejad:
Naahh… sy sebagai agen /reseller jual lagi ke end buyer sebesar, katakanlah 100.000.000.
itu bagaimana om ngisinya??Formulir dan baris yang perlu diisi cukup jelas, khan?
Sekarang misalkan 100.000.000 harga yang harus dibayar buyer, berarti Harga = 100.000.000 sudah termasuk PPN. Dengan demikian harus dicari dulu DPP-nya (harga jual excl PPN), seperti ini :
DPP = 100/110 x 100jt = 90.909.091
PPN = 9.090.909Apabila harga = 100.000.000 belum termasuk PPN, maka pengisiannya, seperti ini :
DPP = 100.000.000
PPN = 10.000.000
Jumlah yang dibayar oleh buyer = 110.000.000 - Originaly posted by begawan5060:
Formulir dan baris yang perlu diisi cukup jelas, khan?
sudah om,
Originaly posted by begawan5060:Apabila harga = 100.000.000 belum termasuk PPN..
nah itu yang saya bingung, barang ( bbm ) tsb kan sudah dikenakan ppn di distributor?? apa harus saya kenakan lagi ke end buyer?
- Originaly posted by ahmadinejad:
nah itu yang saya bingung, barang ( bbm ) tsb kan sudah dikenakan ppn di distributor?? apa harus saya kenakan lagi ke end buyer?
Benar…, PPN akan selalu muncul pada setiap mata rantai transaksi, dan berakhir pada end buyer
- Originaly posted by begawan5060:
Benar…, PPN akan selalu muncul pada setiap mata rantai transaksi, dan berakhir pada end buyer
maaf nggangu lagi om, untuk ppn pada kasus saya ada yang bilang : http://www.kaskus.us/showpost.php?p=481394116&post count=2196 , akhirnya menimbulkan pertanyaan lagi 😀
– apa pengaruhnya pada saya?? apakah pajak yang saya setor lebih besar atau lebih rendah?? - Originaly posted by ahmadinejad:
akhirnya menimbulkan pertanyaan lagi 😀
– apa pengaruhnya pada saya?? apakah pajak yang saya setor lebih besar atau lebih rendah??Pajak Keluaran (PK) = PPN yang dipungut pada waktu menjual BKP/JKP
Pajak Masukan (PM) = PPN yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP/JKP
KB/LB = PK dikurangi PM hmmm……
berarti ketika sy jual itu barang ( bbm ) termasuk PK ya om??
KB / LB itu apa?- Originaly posted by ahmadinejad:
berarti ketika sy jual itu barang ( bbm ) termasuk PK ya om??
Oleh karena itu, dalam memberikan harga penawaran harus memperhitungkan PPN ini..
Originaly posted by ahmadinejad:KB / LB itu apa?
KB = kurang bayar (PK > PM)
LB = lebih bayar (PK < PM)