Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Diplomat
Seorang diplomat memperoleh penghasilan tetap di indonesia;
a. Apakah perlu NPWP?
b. APakah penghasilannya digabung?kalau secara subyektif dan obyektifnya terpenuhi…..ya wajib!
maksutnya diplomat Asing di Indonesia ?
setahu saya Diplomat itu ada perlakuan kusus mis kedutaan negara Asing di Indonesia itu adalah wilayah teritorial negara tsb, didalam memakai kendaraan pun diberi no Chusus CD…
kesimpulan saya bukan subyek pajakYap karena kantor diplomasi dianggap berada di luar perundang-undangan indonesia, bagaimana kalau dia punya penghasilan tetap yang bukan berasal dari kerjanya sebagai seorang diplomat, punya rumah kontrakan, contoh.
- Originaly posted by juni:
Seorang diplomat memperoleh penghasilan tetap di indonesia;
a. Apakah perlu NPWP?
b. APakah penghasilannya digabung?Bukan Subjek Pajak
Pasal 3 ayat (1) huruf b UU PPh :
Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersamasama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; - Originaly posted by begawan5060:
memperoleh penghasilan di luar jabatan
berarti objek pajak donk jika dihubungkan dengan
Originaly posted by juni:punya rumah kontrakan
Dear Juni:
1. Berdasarkan traktat sopan santun dan tatakrama internasional (International Courtessy) seorang Diplomat ditunut untuk menghindarkan diri memperoleh atau menerima Penghasilan dari Sumber di Negara tempat dia bertugas supaya kekebalan Dipolmatik tidak gugur sesuai azas timbal balik (azas reciprositas);
2. Jika ternyata Diplomat tersebut bandel dan nekad menyewakan apartemennya maka ybs. berindikasi menggugurkan kekebalan diplomatik sehingga menjadi memenuhi ketentuan Subyek dan Obyek Pajak di Negara tempat dia bertugas, tetapi hal ini belum pernah terjadi secara ekstrim karena harus diselesaikan secara diplomatik, lihat Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU PPh beserta aturan pelaksanaannya.
(Hukum Pajak Nasional yang mengatur hubungan hukum pajak internasional)Demikan yang aku tahu.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Wahhhh.. saya sependapat dengan rekan Rizky Firdaus..
Menurut saya ken PPh Pasal 26 bila tinggal di Ind kurang 183 hari dan PPh pasal 21 bila tinggal d Ind lebih dari 183 hari