• balik nama PBB

  • salasa

    Member
    19 July 2011 at 7:40 am
  • salasa

    Member
    19 July 2011 at 7:40 am

    salam ortax..

    rekan rekan syarat balik nama di PBB itu apa aja sec,,

    misal dari devoloper ke an Pribadi
    dan dari pribadi ke pribadi,,

    mohon pencerahannya dari rekan rekan
    1. syaratnya apa aja
    2. prosedure nya bagaimana

    thanks b4..

    salam

  • salasa

    Member
    20 July 2011 at 7:35 am

    belum ada yng coment yaahh,,hehe

  • hiarto

    Member
    20 July 2011 at 8:10 am

    syratnya :
    1. ajukan permohonan dengan dilampiri foto kopi sertifikat yang telah di balik nama serta foto kopi ktp pemilik baru tersebut

  • MizterHan

    Member
    21 July 2011 at 8:27 am

    Tersedia Formulir Mutasi SPPT PBB yg disediakan oleh KPP,data yg harus dilampirkan terdapat disitu..Ada FC sertifikat/Akta Jual Beli,FC KTP, FC STTS & FC SPPT(apabila SPPT ingin diubah d tahun berikutnya),ASLI SPPT (apabila SPPT ingin di ubah d tahun berjalan)

  • MizterHan

    Member
    21 July 2011 at 8:36 am
    Originaly posted by MizterHan:

    Tersedia Formulir Mutasi SPPT PBB yg disediakan oleh KPP,data yg harus dilampirkan terdapat disitu..Ada FC sertifikat/Akta Jual Beli,FC KTP, FC STTS & FC SPPT(apabila SPPT ingin diubah d tahun berikutnya),ASLI SPPT (apabila SPPT ingin di ubah d tahun berjalan)

    Kelupaan sama satu lagi, mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak) >> Disediakan di KPP juga

  • salasa

    Member
    27 July 2011 at 11:00 am

    thanks rekan mizterhan atas pencerahannya

    salam

  • kiva

    Member
    9 August 2011 at 10:48 am
    Originaly posted by salasa:

    salam ortax..

    rekan rekan syarat balik nama di PBB itu apa aja sec,,

    misal dari devoloper ke an Pribadi
    dan dari pribadi ke pribadi,,

    mohon pencerahannya dari rekan rekan
    1. syaratnya apa aja
    2. prosedure nya bagaimana

    thanks b4..

    Balik Nama / Mutasi nama SPPT PBB adalah proses merubah nama subjek pajak di SPPT PBB.

    Tatacara dan Persyaratan :
    Mengajukan Permohonan tertulis dengan melampirkan :
    1. Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan
    2. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru
    3. Fotokopi SSB BPHTB
    4. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan di tandatangani (formulirnya bisa di download di http://www.pajak.go.id) dan LSPOP dengan data benar dan lengkap
    5. Fotokopi KTP

    Keterangan Tambahan :
    1. Proses mutasi tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama / Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
    2. Dalam rangka ekstensifikasi, bagi WP orang pribadi yang belum memiliki NPWP, akan diberikan NPWP secara jabatan.
    3. Apabila mutasi nama tersebut dilakukan atas seluruh objek, maka tidak akan dilakukan verifikasi lapangan. Akan tetapi apabila mutasi nama tersebut atas sebagian objek (karena pemecahan objek pajak) atau ada perbedaan data atau terjadi perbedaan luas maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan/ verifikasi lapangan terlebih dahulu.

    Batas Waktu Penyelesaian :
    1. 3(tiga) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila tidak dilakukan verifikasi lapangan)
    2. 5(lima) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila dilakukan verifikasi lapangan)

    mohon dikoreksi kembali
    salam

  • Dewyta

    Member
    23 December 2011 at 4:28 pm

    saya setuju sama uraian kiva..:)

    walaupun dalam kenyataannya Batasan waktu penyelesaian nya kadang ga sesuai..

  • hipnotiz

    Member
    6 January 2012 at 7:33 am

    pbb tidak usah balik nama boleh nggak ya?terus sanksi apa bila tidak balik nama?

  • setyaindra27

    Member
    6 January 2012 at 7:44 am
    Originaly posted by hipnotiz:

    pbb tidak usah balik nama boleh nggak ya?terus sanksi apa bila tidak balik nama?

    tidak apa apa sich g balik nama, dan tidakada snksi kan yang penting WP membayar kewajiban PBBnya.
    akan tetapi alangkah baiknya PBB tsb balik nama untuk mengantisipasi hal2 yg tidak diinginkan oleh kedua pihak+negara dikemudian hari.
    ex. penjual A pembeli (rekan), jk penjual A meninggal dan rekan belum balik nama, kemudian ahli waris tidak menerima dan mengakui jual beli tsb nanti akan berdmpak berkepanjangan loh.dll.

    Salam

  • syd677

    Member
    17 January 2012 at 9:56 am

    sependapat dgn rekan setyaindra27..
    untuk diingat bahwa SPPT PBB bukan bukti kepemilikan tanah/bangunan, jadi secara hukum sebenarnya tidak memiliki kekuatan untuk menentukan siapa pemilik sah atas suatu bidang tanah/bangunan.. PBB merupakan sarana bagi kita sebagai warga negara yang baik untuk memberikan sumbangsih kita bagi terselenggaranya pembangunan..

  • Miguel

    Member
    17 January 2012 at 10:22 am

    Semua persyaratan seprti yang di kemukakan kiva….tambahan harus dilakukan balik nama karena ada hubungannya dengan sertifikat…jika tiak melakukan balik nama maka akan terjadi persoalan antara penjual dan pembeli dikemudian hari….

  • marlin2806

    Member
    17 January 2012 at 6:29 pm

    Biasanya balik nama cuma bawa sertifikat aslinya dgn ktp asli pemilik bila perlu di fotocopy. Dan prosesnya biasanya cepat tapi tidak tahu di daerah lain ya. Soalnya ada kantor pajak yang terlalu berbelit – belit dalam menangani ini katanya juga ada yang minta biaya ya.

  • robbeh

    Member
    16 February 2012 at 9:41 am

    Di Kantor Pajak, gakada sama sekali yang pake biaya kok, kalo ada yang minta uang catet namanya laporin aja mas..

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now