• PBB banyak sertifikat

  • ilmahudalina

    Member
    17 July 2011 at 1:28 am
  • ilmahudalina

    Member
    17 July 2011 at 1:28 am

    dear rekan ortax..

    saya ingin menanyakan bagaimana perlakuan PBB untuk tanah yang memiliki banyak sertifikat, dan semua sertifikat tersebut asli?? Apakah SPPT PBB disampaikan kepada semua pemilik sertifikat atau bagaimana?

    terimakasih

  • junjungansitohang

    Member
    17 July 2011 at 3:42 am
    Originaly posted by ilmahudalina:

    Apakah SPPT PBB disampaikan kepada semua pemilik sertifikat

    ya…

    Salam

  • ilmahudalina

    Member
    18 July 2011 at 5:06 pm

    rekan junjungan,,
    berarti tidak ada masalah klw SPPT untuk satu tanah dsampaikan kepada seluruh pemilik?? bkannya seharusnya untuk satu tanah hanya satu SPPT atau bagaimna??

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    18 July 2011 at 11:56 pm
    Originaly posted by ilmahudalina:

    berarti tidak ada masalah klw SPPT untuk satu tanah dsampaikan kepada seluruh pemilik?? bkannya seharusnya untuk satu tanah hanya satu SPPT atau bagaimna??

    Ooh..sepertinya :
    Atas 1 Objek (tanah dan atau bangunan) masih dimiliki secara bersama rekan……. dibuktikan dengan sertipikat yang menunjukkan bagian Hak dari masing2 pemegang sertipikat…

    Oleh karena belum adanya/dilangsungkannya peralihan ke haknya atas bagian (tanah dan atau bangunan) masing2 pemegang sertipikat, maka sampai dengan saat ini Objek Pajak tersebut masih didaftarkan secara Utuh (belum di pecah-pecah), sehingga SPPT masih ditetapkan atas jumlah utuh (total luas) dari objek pajak tersebut…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    18 July 2011 at 11:58 pm
    Originaly posted by ilmahudalina:

    saya ingin menanyakan bagaimana perlakuan PBB untuk tanah yang memiliki banyak sertifikat, dan semua sertifikat tersebut asli??

    kok bisa satu tanah punya banyak sertifikat?
    Mohon dijelaskan kondisinya…

    Salam

  • MizterHan

    Member
    21 July 2011 at 8:34 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Originaly posted by ilmahudalina:
    berarti tidak ada masalah klw SPPT untuk satu tanah dsampaikan kepada seluruh pemilik?? bkannya seharusnya untuk satu tanah hanya satu SPPT atau bagaimna??

    Ooh..sepertinya :
    Atas 1 Objek (tanah dan atau bangunan) masih dimiliki secara bersama rekan……. dibuktikan dengan sertipikat yang menunjukkan bagian Hak dari masing2 pemegang sertipikat…

    Oleh karena belum adanya/dilangsungkannya peralihan ke haknya atas bagian (tanah dan atau bangunan) masing2 pemegang sertipikat, maka sampai dengan saat ini Objek Pajak tersebut masih didaftarkan secara Utuh (belum di pecah-pecah), sehingga SPPT masih ditetapkan atas jumlah utuh (total luas) dari objek pajak tersebut…

    Salam

    Berarti kemungkinan atas objek tersebut masih dalan 1 NOP,shg apabila sertifikat udah di pecah,akan lebih baik juga melakukan pembetulan SPPT (pecah NOP), ajukan di KPP terdaftar aja untuk persyaratan lebih lanjut

  • ilmahudalina

    Member
    26 July 2011 at 3:09 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Ooh..sepertinya :
    Atas 1 Objek (tanah dan atau bangunan) masih dimiliki secara bersama rekan……. dibuktikan dengan sertipikat yang menunjukkan bagian Hak dari masing2 pemegang sertipikat…

    maaf rekan junjungan..tanah tersebut bukan dimiliki secara bersama..tapi kepemilikannya secara pribadi oleh satu orang..

    Originaly posted by hanif:

    kok bisa satu tanah punya banyak sertifikat?
    Mohon dijelaskan kondisinya…

    begini pak..
    tanah tersebut awalnya dimiliki oleh si A (pribadi) pada tahun 1999, tapi berhubung di daerah tersebut belum ramai dan baru beberapa tanah saja yang ada sertifikat kepemilikannya, A tidak membuat batas2 tanah kepemilikannya. Sekitar 10 tahun, masih seperti itu saja kondisi tanah tersebut bahkan sudah ditumbuhi oleh semak belukar yang cukup tinggi. Tahun 2009, ketika daerah tempat tanah itu berada sudah ramai orang yang tinggal di sana, A ingin membangun ruko di tanah tersebut. Tapi ketika, dia ingin mengurus perizinan pembangunan, tanah yang dia miliki ternyata telah ada orang yang memilikinya dengan sertifikat yang asli juga. Padahal A ataupun keluarganya yang lain tidak pernah menjual tanah tersebut sekalipun ke orang lain. Dan orang yang mempunyai sertifikat asli yang lain tersebut, katakanlah B, mengaku juga telah membayar PBB tanah tersebut dan menerima SPPT setiap tahun, dan menunjukkan bukti pembayarannya. B membeli tanah tersebut tahun 2004.
    Kira-kira bagaimana sebaiknya tentang SPPT tersebut pak hanif??

    Originaly posted by MizterHan:

    melakukan pembetulan SPPT (pecah NOP), ajukan di KPP terdaftar aja untuk persyaratan lebih lanjut

    langkah2 nya seperti ap rekan Han?

    Salam

  • MizterHan

    Member
    26 July 2011 at 8:55 am
    Originaly posted by ilmahudalina:

    begini pak..
    tanah tersebut awalnya dimiliki oleh si A (pribadi) pada tahun 1999, tapi berhubung di daerah tersebut belum ramai dan baru beberapa tanah saja yang ada sertifikat kepemilikannya, A tidak membuat batas2 tanah kepemilikannya. Sekitar 10 tahun, masih seperti itu saja kondisi tanah tersebut bahkan sudah ditumbuhi oleh semak belukar yang cukup tinggi. Tahun 2009, ketika daerah tempat tanah itu berada sudah ramai orang yang tinggal di sana, A ingin membangun ruko di tanah tersebut. Tapi ketika, dia ingin mengurus perizinan pembangunan, tanah yang dia miliki ternyata telah ada orang yang memilikinya dengan sertifikat yang asli juga. Padahal A ataupun keluarganya yang lain tidak pernah menjual tanah tersebut sekalipun ke orang lain. Dan orang yang mempunyai sertifikat asli yang lain tersebut, katakanlah B, mengaku juga telah membayar PBB tanah tersebut dan menerima SPPT setiap tahun, dan menunjukkan bukti pembayarannya. B membeli tanah tersebut tahun 2004.

    Apakah si A punya sertifikat (sebagai bukti kepemilikan) dari BPN?kalo iya kenapa tidak ada batas tanah kepemilikan?kalo memang ternyata satu objek tanah mempunyai 2 sertifikat yg berbeda,berarti timbul sengketa atas tanah tersebut..langkah awal seharusnya diselesaikan sengketa atas tanah tersebut, baru diproses utk SPPTnya..perlu di ingat SPPT bukanlah bukti kepemilikan hak jadi sekalipun ada orang lain yg membayar PBB atas tanah tersebut,namun tanah tersebut bukanlah miliknya tidaklah perlu di khawatirkan..pihak Kantor Pajak mensyaratkan Sertifikat Bukti Kepemilikan untuk melakukan pembetulan SPPT, coba datang aja ke kantor pajak terdaftar menemui Penilai PBB di seksi ekstensifikasi untuk lebih jelasnya atas SPPT yg dimaksud..CMIIW

  • ilmahudalina

    Member
    27 July 2011 at 3:55 pm
    Originaly posted by MizterHan:

    Apakah si A punya sertifikat (sebagai bukti kepemilikan) dari BPN?

    A mempunyai sertifikat asli dan sah atas tanah tersebut..

    Originaly posted by MizterHan:

    kalo iya kenapa tidak ada batas tanah kepemilikan?

    wktu A membeli tanah tersebut..A beranggapan bahwa daerah tersebut masih sepi..jadi kemungkinan akan ada sengketa nantinya tidak terpikir oleh A

    Originaly posted by MizterHan:

    SPPT bukanlah bukti kepemilikan hak

    benar rekan MisterHan..SPPT bukan bukti kepemilkan..tapi sertifikat tanah

    Originaly posted by MizterHan:

    pihak Kantor Pajak mensyaratkan Sertifikat Bukti Kepemilikan untuk melakukan pembetulan SPPT, coba datang aja ke kantor pajak terdaftar menemui Penilai PBB di seksi ekstensifikasi untuk lebih jelasnya atas SPPT yg dimaksud

    A dan B memiliki sertifikat tanah yg asli untuk tanah yang sama..
    bagaimana tindakan kantor pajak selanjutny kira2 itu rekan?

    Salam

  • MizterHan

    Member
    28 July 2011 at 9:20 am
    Originaly posted by ilmahudalina:

    A dan B memiliki sertifikat tanah yg asli untuk tanah yang sama..
    bagaimana tindakan kantor pajak selanjutny kira2 itu rekan?

    SPPT akan tetap terbit sesuai induknya (subjek n objek pajak sesuai yg pertama di daftarkan), kalo menurut saya silahkan datang ke kantor pajak (jgn menunggu petugas kantor pajak, krn lebih baik kita yg proaktif) untuk mengajukan permohonan pembetulan (pecah NOP), bawa fotocopy sertifikat, ktp, mengisi permohonan pembetulan yg disediakan di kantor pajak, SPOP dan LSPOP (juga disediakan di kantor pajak)

  • ndoet

    Member
    28 July 2011 at 9:58 am
    Originaly posted by ilmahudalina:

    A dan B memiliki sertifikat tanah yg asli untuk tanah yang sama..
    bagaimana tindakan kantor pajak selanjutny kira2 itu rekan?

    1. Ini mah masalah SENGKETA tanah atuh pak ….. #musti diselesaikan di pengadilan.
    Mana yang lebih berhak atas tanah tsb tergantung penilaian pengadilan atas bukti bukti yang di ajukan para pihak.

    2. Kalo SPPT PBB (sperti juga telah ditegaskan rekan MizterHan) sebenarnya bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak. Kantor pajak dapat saja berdasarkan permintaan Tn. A membatalkan SPPT PBB atas namanya, begitu juga berdasarkan permintaan Tn. B membatalkan SPPT PBB atas namanya.

  • ilmahudalina

    Member
    28 July 2011 at 11:34 pm

    terima kasih atas saran dan penjelasannya rekan MizterHan dan rekan ndoet

    salam

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now