Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain UU NO 7 TAHUN 2011 TTG MATA UANG

  • UU NO 7 TAHUN 2011 TTG MATA UANG

     yuniffer updated 11 years, 9 months ago 17 Members · 40 Posts
  • rizky.ahm

    Member
    15 July 2011 at 9:01 pm

    Rekan-2,

    Any comment with this rules :

    Dalam UU NO 7 TAHUN 2011 TTG MATA UANG PASAL 21 PENGGUNAAN RUPIAH

    (1) Rupiah wajib digunakan dalam:
    a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
    b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
    c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
    a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
    b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
    c. transaksi perdagangan internasional;
    d. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
    e. transaksi pembiayaan internasional.

    Pasal 33
    (1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
    a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
    b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
    c. transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    (2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    Regards
    Rizky

  • rizky.ahm

    Member
    15 July 2011 at 9:01 pm
  • ilmahudalina

    Member
    17 July 2011 at 1:32 am
    Originaly posted by rizky.ahm:

    (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
    a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

    rekan rizky..apakah disini dijelaskan transaksi tertentu tersebut apa saja jenisnya?? dan kepada siapa transaksi dilaksanakan?? luar negeri atau dalam negeri??

    tapi menurut saya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara lebih banyak dalam urusan dengan pihak dalam negeri yang tentu saja memakai mata uang rupiah..

    salam

  • Acong77

    Member
    22 July 2011 at 11:07 am
    Originaly posted by ilmahudalina:

    rekan rizky..apakah disini dijelaskan transaksi tertentu tersebut apa saja jenisnya?? dan kepada siapa transaksi dilaksanakan?? luar negeri atau dalam negeri??

    sekedar tambahan di UU penjelasanna hanya tertulis seperti ini :

    Pasal 21
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “transaksi keuangan lainnya” antara
    lain meliputi kegiatan penyetoran uang dalam berbagai jumlah
    dan jenis pecahan dari nasabah kepada bank.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    [b][/b]

    jadi kl menurut saya transaksi nya dalam mata uang asing masih diperbolehkan asal waktu bayar tetap pakai rupiah

    contoh kasus:

    Pembelian 1 unit laptop seharga $1100 incl pajak pada saat transaksi kurs pajak Rp 10.000/usd tanggal 21 juni 2000 sehingga di faktur pajak tercetak
    dpp Rp 10.000.000
    ppn Rp 1.000.000
    total Rp 11.000.000

    tetapi pada tanggal 1 juli 2000 jatuh tempo pembayaran terjadi hal dalam penurunan kurs USD anggap saja kurs bank 9000/usd maka pihak pembeli memilih untuk membayar dalam USD sebesar $1100
    maka dalam hal ini pihak pembeli melanggar UU no 7 ini kah ?

    mohon masukan para senior nya

    thx
    andri

  • Acong77

    Member
    22 July 2011 at 2:08 pm

    wah para senior nga ada respon neh hehhe
    lg pada sibuk

  • ranggaadyaksa

    Member
    22 July 2011 at 3:17 pm

    Tapi di Pasal 23 (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam mata uang asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

    Dan di penjelasan cuma bilang: cukup jelas

    Tapi terus terang, saya jadi tambah bingung.

    Dan setelah ditetapkan jadi UU, kok kurs KMK masih tetep ada ya?

    NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JULI 2011 SAMPAI DENGAN 24 JULI 2011

    Jadi… apa iya udah ga boleh pake mata uang asing?

    Salam

  • paku

    Member
    22 July 2011 at 3:58 pm

    Klo menurut saya rekan transaksi valas didalam negri masih diperbolehkan sesuai pasal 23 ayat 2.yg terpenting ada perjanjian secara tertulis seperti purchase agreement sesuai kesepkatan 2 belah pihak.cmiiw

  • begawan5060

    Member
    22 July 2011 at 4:23 pm
    Originaly posted by acong77:

    Pembelian 1 unit laptop seharga $1100 incl pajak pada saat transaksi kurs pajak Rp 10.000/usd tanggal 21 juni 2000 sehingga di faktur pajak tercetak
    dpp Rp 10.000.000
    ppn Rp 1.000.000
    total Rp 11.000.000
    tetapi pada tanggal 1 juli 2000 jatuh tempo pembayaran terjadi hal dalam penurunan kurs USD anggap saja kurs bank 9000/usd maka pihak pembeli memilih untuk membayar dalam USD sebesar $1100
    maka dalam hal ini pihak pembeli melanggar UU no 7 ini kah ?

    Transaksi dan dokumen tagihan masih tetap valas, hanya saja realisasi pembayaran dengan IDR..
    Terkait dengan contoh di atas, maka kenapa harus memilih membayar dengan USD? Bukankah pada tgl 1-7-2000 dibayar dengan valas USD $. 1,100 maupun dengan IDR, "nilainya" tetap sama, yaitu sebesar = Rp. 9.900.000?

  • ranggaadyaksa

    Member
    22 July 2011 at 4:44 pm
    Originaly posted by paku:

    Klo menurut saya rekan transaksi valas didalam negri masih diperbolehkan sesuai pasal 23 ayat 2.yg terpenting ada perjanjian secara tertulis seperti purchase agreement sesuai kesepkatan 2 belah pihak.cmiiw

    Berarti untuk transaksi jual beli dengan menggunakan valas, intinya harus terdokumentasi donk ya?

    Berarti tidak ada masalah donk.

    Trims

  • Acong77

    Member
    22 July 2011 at 5:20 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Transaksi dan dokumen tagihan masih tetap valas, hanya saja realisasi pembayaran dengan IDR..
    Terkait dengan contoh di atas, maka kenapa harus memilih membayar dengan USD? Bukankah pada tgl 1-7-2000 dibayar dengan valas USD $. 1,100 maupun dengan IDR, "nilainya" tetap sama, yaitu sebesar = Rp. 9.900.000?

    beda dong pak biasa nya customer saya akan membayar 3 cara yaitu :

    1. dpp nya sebesar $1000 dengan mata uang dollar , sedangkan ppn nya dengan rupiah yaitu sebesar Rp 1.000.000
    2. membayar semua dengan mata uang dollar sebesar $1100
    3. mereka tidak mempunyai mata uang dollar nya dan mereka akan membayar dengan rupiah tetapi dengan kurs tengah BI

    begitu pak
    salam

  • begawan5060

    Member
    22 July 2011 at 5:38 pm
    Originaly posted by acong77:

    beda dong pak biasa nya customer saya akan membayar 3 cara yaitu :
    1. dpp nya sebesar $1000 dengan mata uang dollar , sedangkan ppn nya dengan rupiah yaitu sebesar Rp 1.000.000

    Benar demikian…, sehingga apabila dilunasi tgl 1-7-2000 maka jumlah yang harus dibayar = $1,000 + Rp. 1.000.000, maka "nilai" seluruhnya = ($1,000 X 9.000) + Rp. 1.000.000 = Rp. 10.000.000

    Originaly posted by acong77:

    2. membayar semua dengan mata uang dollar sebesar $1100

    Meskipun seandainya, diperboleh membayar dengan valas, maka jumlah yang dibayar tetap sebesar = $1,000 + Rp. 1.000.000 (karena ada UU No 7/2011 atau tidak, PPN-nya harus IDR)

    Originaly posted by acong77:

    3. mereka tidak mempunyai mata uang dollar nya dan mereka akan membayar dengan rupiah tetapi dengan kurs tengah BI

    maka jumlah yang dibayar tetap sebesar = $1,000 + Rp. 1.000.000 dan besarnya persis dalam kasus angka 1

  • paku

    Member
    22 July 2011 at 6:23 pm

    Sepertinya bgtu rekan…lebih bijaknya tunggu peraturan pendukung dr uu no 7 thn 2011.

  • rizky.ahm

    Member
    22 July 2011 at 9:32 pm

    Rekan2x

    Sebelumnya terima kasih atas tanggapannya.
    Kalau membaca dari semua komentar, rasanya memang lebih bijak menunggu peraturan selanjutnya. Tetapi repotnya kalau peraturan tsb berlaku surut (maklum di negara kita khan ketentuan tertinggi setelah UUD khan Undang-Undang) repot lah kita harus nanggung 200 jt.
    Berpikir kembali tentang efek transaksi :
    Kalau kita transaksi menggunakan USD, dimana supplier nya dari Indonesia serta supplier juga hanya mempunyai rekening USD, maka repot jg dimana kalau kita setor menggunakan Rp ke rekening USD yang diberlakukan waktu setor adalah rate bank yang berlaku pada waktu transaksi (bukan rate pajak/KMK), sehingga apabila di equivalent kan kembali ke USD akan ada distorsi (dan bisa-bisa kita diklaim kurang bayar)

    Salam Rupiaahhh…
    Rizky

  • ranggaadyaksa

    Member
    23 July 2011 at 12:02 am
    Originaly posted by paku:

    Sepertinya bgtu rekan…lebih bijaknya tunggu peraturan pendukung dr uu no 7 thn 2011.

    Setuju rekan… biar lebih jelas, karena UU juga bikin bingung…

    Regards

  • Acong77

    Member
    26 July 2011 at 2:49 pm

    biasalah pemerintah memang selalu bikin kita binggung
    dan nunggu peraturan pendukung nya juga pasti lama dan biasanya keluarnya berlaku surut heheheh

Viewing 1 - 15 of 40 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now