Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › charter kapal kena pph 23 / 15?
charter kapal kena pph 23 / 15?
Selamat Pagi semuanya, ..
Mau minta pencerahan dari teman2 , Bila perusahaan yang bergerak dalam keagenan dan ada kasus charter kapal,
untuk charter kapal itu harusnya terhutang PPh 23 atau PPh Final 15 ya?Thanks advance
pph pasal 15 rekan
salam
yup.. pasal 15
ok thanks rekan Ortax.
apakah t4 carter kapal laut yg rekan gunakan merupakan perusahaan yg bergerak dibidang pelayaran?
salam
- Originaly posted by lingga:
apakah t4 carter kapal laut yg rekan gunakan merupakan perusahaan yg bergerak dibidang pelayaran?
salam
lho kenapa rekan lingga?
Ada yang kelupaan?
Bagaimana kalau jawabannya ya, dan bagaimana pula kalau jawabannya tidak?Mohon pencerahannya…
Salam
- Originaly posted by hanif:
lho kenapa rekan lingga?
Ada yang kelupaan?
Bagaimana kalau jawabannya ya, dan bagaimana pula kalau jawabannya tidak?hehe..pak hanif, bisa aja pertanyaan…
kebetulan ditanya balik…ini pengalan pribadi aja yg mau saya sher..wktu itu kami juga mencarter kapal laut,awalnya saya memotong PPh pasal 15, tapi mreka komplein alasnya usaha mereka bukan bergerak dibidang pelayaran,(jadi mrk sewa kapal kepihak pelayaran,kemudian meyewakan kekami.)jadi mreka minta dipotong pph 23 atas sewa tersebut.
salam
- Originaly posted by lingga:
ini pengalan pribadi aja yg mau saya sher..wktu itu kami juga mencarter kapal laut,awalnya saya memotong PPh pasal 15, tapi mreka komplein alasnya usaha mereka bukan bergerak dibidang pelayaran,(jadi mrk sewa kapal kepihak pelayaran,kemudian meyewakan kekami.)jadi mreka minta dipotong pph 23 atas sewa tersebut.
salam
Saya setuju kasus tsb dikenakan PPh 23 (sewa sehubungan dengan penggunaan harta selain yang dikenakan PPh final).. Karena pada dasarnya mereka bukan bergerak dibidang pelayaran..
Mohon koreksinya rekan…
Salam..
- Originaly posted by surytan:
Bila perusahaan yang bergerak dalam keagenan dan ada kasus charter kapal
klo perusahaan tersebut tidak punya SIUPAL hajar pph 23 aja rekan…biasa nya seh klo bukan perusahaan pelayaran berarti dia broker tuh rekan..broker yg nagih sewa kapal
numpang diskusi…
banyak pendapat yang saya dapatkan tentang permasalahan ini..
kalo dari pendapat rekan2 diatas, saya berkesimpulan pengenaan pph pasal 15 atau 23 hanya dilihat dari ijin usahanya. kalo gak punya SIUPAL kena pph 15 kalo gak punya SIUPAL kena pph pasal 15. (CMIIW)
Originaly posted by paku:klo perusahaan tersebut tidak punya SIUPAL hajar pph 23 aja rekan…biasa nya seh klo bukan perusahaan pelayaran berarti dia broker tuh rekan..broker yg nagih sewa kapal
bagaimana kalo perusahaan yang punya SIUPAL menyewakan kapalnya (bukan charter). dipotong pph 15 atau 23??
- Originaly posted by bayem:
menyewakan kapalnya
meyewakan disini seperti gimana rekan bayem, masudnya…
salam
- Originaly posted by lingga:
meyewakan disini seperti gimana rekan bayem, masudnya…
kalo charter itu kan ada pengertiannya, seperti sewa dengan awak kapal. nah, ini kan namanya charter kapal. kalo sewa kapal, ya sewa aktiva kapalnya aja. tanpa awak. bukankah ini obyek pph 23?
- Originaly posted by bayem:
ya sewa aktiva kapalnya aja. tanpa awak. bukankah ini obyek pph 23?
yup.. ini saya setuju..
salam
- Originaly posted by bayem:
kalo gak punya SIUPAL kena pph 15 kalo gak punya SIUPAL kena pph pasal 15. (CMIIW)
ini maksudnya apa ya rekan bayem?
Kok doubel counting?Salam