• Penambahan umur asset

     yoyonunuyo updated 12 years, 8 months ago 12 Members · 43 Posts
  • leibe

    Member
    6 June 2011 at 8:59 am

    Rekan2 Ortax, mau tanya.
    Jika ada suatu asset yang masuk kelompok 2, tetapi di pertengahan waktu terjadi biaya pemeliharaan atas asset tersebut yang mengakibatkan umur atas asset itu bertambah.
    Pertanyaannya di dalam pajak, :
    1. biaya pemeliharaannya tsb digabung harga perolehannya dengan asset tersebut atau biaya pemeliharaannya dipisah sehingga menjadi asset baru ?
    2. untuk biaya pemeliharaan tsb apakah masuk dalam kelompok yg sama dengan assetnya (yaitu kelompok 2) ?

    Terima kasih.

  • leibe

    Member
    6 June 2011 at 8:59 am
  • Aries Tanno

    Member
    6 June 2011 at 9:05 am
    Originaly posted by leibe:

    1. biaya pemeliharaannya tsb digabung harga perolehannya dengan asset tersebut atau biaya pemeliharaannya dipisah sehingga menjadi asset baru ?

    digabung

    Originaly posted by leibe:

    2. untuk biaya pemeliharaan tsb apakah masuk dalam kelompok yg sama dengan assetnya (yaitu kelompok 2) ?

    kan udah digabung.
    Jadi ngikut assetnya

    Salam

  • leibe

    Member
    6 June 2011 at 9:38 am

    Rekan hanif, apakah ada peraturan yg mengharuskan biaya pemeliharaan tsb digabungkan dengan assetnya ?
    Dan apakah dasar/taksiran kita untuk menambah umur atas asset?

    Terima kasih.

  • Aries Tanno

    Member
    6 June 2011 at 9:40 am

    secara akuntansi, bila pengeluaran tersebut menambah manfaat atau umur aktiva, dapat dikaitalisir ke dalam harga perolehan asset.

    Salam

  • zeeget

    Member
    6 June 2011 at 8:15 pm

    Jika memang menambah umur aset (> 1 th), perlakuannya harus dikapitalisasi & akan mengurangi nilai Akumulasi Penyusutan, bukan menambah harga perolehan..
    Jurnal saat ada biaya pemeliharaan:
    (D) Akumulasi Penyusutan
    (C) Kas/Bank

  • zeeget

    Member
    6 June 2011 at 10:47 pm
    Originaly posted by leibe:

    1. biaya pemeliharaannya tsb digabung harga perolehannya dengan asset tersebut atau biaya pemeliharaannya dipisah sehingga menjadi asset baru ?

    Dikapitalisasi disini bukan berarti menambah Harga perolehan semula,tetapi lebih tepatnya menambah Nilai Buku.
    Misal:
    Th 2011, Harga Perolehan Mesin = 10.000.000
    UE ditaksir 5 thn, Penyusutan tiap thn = 2.000.000
    Misal pd thn 2014–>th ke-4, ada penggantian suku cadang = 6.000.000
    Setelah penggantian suku cadang, mesin tersebut diperkirakan akan masih produktif sampai 2 tahun ke depan.
    Jurnal: saat penggantian suku cadang
    (D) Akumulasi Penyusutan = 6.000.000
    (C) Kas = 6.000.000

    shg,
    Sebelum Penggantian
    Harga Perolehan=10.000.000
    Akumulasi th ke-4=

    Sebenarnya lebih tepatnya memakai kata2 Perbaikan/Penggantian komponen

  • zeeget

    Member
    6 June 2011 at 11:10 pm

    Maaf ada yg kedelete nih: sy ralat–>Setelah penggantian suku cadang, mesin tersebut diperkirakan akan masih produktif sampai 4 tahun ke depan.
    shg,
    Sebelum Penggantian
    Harga Perolehan………..=10.000.000
    Akumulasi Peny. th 2014=8.000.000 (2.000.000 x 4)
    NB th 2014………………=2.000.000

    Setelah Penggantian
    Akumulasi Peny. ………..=2.000.000 ->(8.000.000-6.000.000)
    NB………………………..=8.000.000 -> (10.000.000-2.000.000)
    UE bertambah…………..=4 th ->seharusnya tinggal 1 th
    Biaya Peny th 2015…….= 2.000.000 ->(8.000.000/4 th)
    Akumulasi Peny. th 2015= 2.000.000
    NB th 2015……………….= 6.000.000 ->(8.000.000-2.000.000)

    Salam bro..

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2011 at 9:36 am
    Originaly posted by zeeget:

    Sebelum Penggantian
    Harga Perolehan………..=10.000.000
    Akumulasi Peny. th 2014=8.000.000 (2.000.000 x 4)
    NB th 2014………………=2.000.000

    Setelah Penggantian
    Akumulasi Peny. ………..=2.000.000 ->(8.000.000-6.000.000)
    NB………………………..=8.000.000 -> (10.000.000-2.000.000)
    UE bertambah…………..=4 th ->seharusnya tinggal 1 th
    Biaya Peny th 2015…….= 2.000.000 ->(8.000.000/4 th)
    Akumulasi Peny. th 2015= 2.000.000
    NB th 2015……………….= 6.000.000 ->(8.000.000-2.000.000)

    ini kan untuk kasus penggantian suku cadang utama ya?

    bagaimana kalau pengeluaran yang dilakukan adalah menambah teras gedung atau pengecatan yang menambah masa manfaat aktiva tetap. apakah tidak boleh dikapitalisir ke dalam harga perolehan aktiva tetapnya?

    Mohon pencerahannya.

    Salam

  • zeeget

    Member
    7 June 2011 at 11:21 am
    Originaly posted by hanif:

    bagaimana kalau pengeluaran yang dilakukan adalah menambah teras gedung atau pengecatan yang menambah masa manfaat aktiva tetap. apakah tidak boleh dikapitalisir ke dalam harga perolehan aktiva tetapnya?

    Mungkin rekan hanif bisa menyimpulkan sendiri ni, harus dilihat dari beberapa aspek..sy jg baru belajar,hehe..

    1. Tingkat Keseringan
    Jika jenis pengeluaran tersebut sering terjadi dan sifatnya rutin (repetitive), sebaiknya pengeluaran tersebut dibiayakan saja, and vice versa…
    2. Metrialitas
    Jika pengeluaran tersebut sifatnya material, maka sebaiknya dikapitalisasi, jika tidak berarti di bebankan (silahkan diukur dengan membandingkan antara pengeluaran yang terjadi dengan harga perolehan aktiva-nya).
    3. Lama Manfaat
    Jika pengeluaran tersebut diperkirakan akan memberikan manfaat lebih dari satu tahun buku, maka sebaiknya di kapitalisasi, jika hanya satu tahun buku atau kurang, sebaiknya dibebankan diperiode yang sama saja.
    4. Pengaruhnya terhadap Umur Ekonomis atau kapasitas
    Jika pengeluaran tersebut diperkirakan akan menambah umur ekonomis atau meningkatkan kapasitas,maka sebaiknya di kapitalisasi.

    Nah tapi ada pertanyaan, bagaimana dg perpajakannya rekan hanif?
    Kasus ini kan menambah UE, apakah perhitungan menurut Fiskal jg menambah UE-nya?
    Trus bagaimana jika perbaikan, penggantian, Turun mesin terjadi pada pertengahan tahun, apakah penambahannya dihitung dari pertengahan th ato th berikutnya?

    Salam

  • free85

    Member
    7 June 2011 at 11:27 am

    akuntansi dan pajak agak berbeda perlakuannya..jadi harus ada koreksi fiskal..secara akuntansi dikapitalisir, tapi pajak dianggap seperti perolehan asset baru..

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2011 at 11:31 am
    Originaly posted by FREE85:

    akuntansi dan pajak agak berbeda perlakuannya..jadi harus ada koreksi fiskal..secara akuntansi dikapitalisir, tapi pajak dianggap seperti perolehan asset baru..

    masak gitu?
    ada acuannya rekan free…?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2011 at 11:33 am
    Originaly posted by zeeget:

    Jika memang menambah umur aset (> 1 th), perlakuannya harus dikapitalisasi & akan mengurangi nilai Akumulasi Penyusutan, bukan menambah harga perolehan..
    Jurnal saat ada biaya pemeliharaan:
    (D) Akumulasi Penyusutan
    (C) Kas/Bank

    yang saya soroti itu statement ini rekan zeeget
    Menurut saya terlalu ekstrim.

    kalau menggunakan contoh kasus seperti ini statement tersebut bisa diterima. Tapi bukan untuk selueuh kasus.

    Misal:
    Th 2011, Harga Perolehan Mesin = 10.000.000
    UE ditaksir 5 thn, Penyusutan tiap thn = 2.000.000
    Misal pd thn 2014–>th ke-4, ada penggantian suku cadang = 6.000.000
    Setelah penggantian suku cadang, mesin tersebut diperkirakan akan masih produktif sampai 2 tahun ke depan.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2011 at 11:42 am
    Originaly posted by zeeget:

    Nah tapi ada pertanyaan, bagaimana dg perpajakannya rekan hanif?
    Kasus ini kan menambah UE, apakah perhitungan menurut Fiskal jg menambah UE-nya?

    karena ketentuan tentang hal ini tidak diatur secara spesifik, untuk tujuan penyusutan fiskal, saya cendrung untuk menggunakan umur sebelumnya berdasarkan perpajakan. Artinya, penambahan umur atau manfaat secara akuntansi tidak akan menambah umur fiskalnya. Dengan demikian, secara fiskal, penyusutannya akan semakin besar.
    Logika sederhananya adalah, penggolongan umur aktiva sudah ditetapkan per jenis aktiva. Tidak dihubungkan secara langsung dengan masa manfaat secara ekonomis aktiva tersebut bisa digunakan

    Sedang untuk tujuan akuntansi, akan disusutkan berdasarkan sisa umur setelah perbaikan atau pengeluaran modal dilakukan.

    Originaly posted by zeeget:

    Trus bagaimana jika perbaikan, penggantian, Turun mesin terjadi pada pertengahan tahun, apakah penambahannya dihitung dari pertengahan th ato th berikutnya?

    menurut saya nih, dan sangat bisa untuk salah ya…
    Penyusutan sampai dengan bulan dilakukannya pengeluaran adalah menggunakan basis harga perolehan lama. Sedang setelah perbaikan adalah sebesar nilai buku baru dibagi dengan sisa umur secara fiskal.

    Salam

  • Banddoat

    Member
    7 June 2011 at 1:58 pm
    Originaly posted by FREE85:

    secara akuntansi dikapitalisir, tapi pajak dianggap seperti perolehan asset baru..

    Mohon pencerahannya rekan free dan dasar aturan pajak nya..
    Terimakasih..

Viewing 1 - 15 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now