Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph dan ppn oleh bendaharawan pemerintah
pph dan ppn oleh bendaharawan pemerintah
mohon pencerahan ..
jika bendahrawan mau memotong pajak pph 22 dan ppn . berpaklah transaksi minimal kena pph 22 dan ppn tsb.. 1 juta atau 2 jta?
tqsetiap transaksi akan dikenakan PPh 22 dan PPN tidak terbatas atas transaksi yang dilakukan..
mohon koraksi
salam- Originaly posted by siwilsa:
jika bendahrawan mau memotong ppn . berpaklah transaksi minimal kena ppn tsb.. 1 juta atau 2 jta?
563/KMK.03/2003 Ps. 4
salam
atas pembelian yg BKP/JKP oleh Bendaharawan dari dana APBN/D bendahara wajib memungut PPN untuk pembelian minimal 1 jt (include PPN) dan bukan pembayaran terpecah-pecah…kalo pembelian dibawah 1 jt…bendahara tidak wajib memungut.
untuk pemungutan PPh Pasal 22..dikenakan atas pembelian/pengadaan diatas 2 jt (include PPN) serta bukan merupakan pembayaran yg terpecahpecah.
khusus bendahara BOS atas pembelian/pengadaan barang mulai 31 Agustus 2010 tidak dikenakan PPh pasal 22 (PER-154)Dikecualikan dari pemungutan PPN dan PPh 22 atas :
Belanja BBM, Listrik, Air, Benda Meterai/Pos, Telpon
CMIIWSalam
- Originaly posted by ekayanto:
untuk pemungutan PPh Pasal 22..dikenakan atas pembelian/pengadaan diatas 2 jt (include PPN)
jadi kalau pembelian tersebut 2jt, penjualnya tidak PKP..berarti PPh pasal 22 nya tidak ada kan rekan?
khusus untuk belanja yg dananya dari APBN/D asal pembelian BKP/JKP diatas 1 jt bendahara wajib memungut PPN…baik penjual PKP maupun non PKP.
Originaly posted by fifieadrian:jadi kalau pembelian tersebut 2jt, penjualnya tidak PKP..berarti PPh pasal 22 nya tidak ada kan rekan?
ada PPh 22 nya dong rekan, kan pembeliannya sudah 2 jt. maksud saya 2 jt include PPN tuh begini rekan misal rekan belanja ATK harganya Rp. 1.900.000,- kalo ditambah PPN (10%) Rp. 190.000,- berarti harga+PPN sudah 2 jt artinya bendahara ysb harus mungut PPh 22…
Salam
Secara garis besar begini rekan…
u/ pembelian/pengadaan barang..yg kena PPh 22 dan PPN..saya rangkum sbb :
Pembelian sampai Rp. 1.000.000,- rekan tidak perlu pungut PPN & PPh 22 nya
Pembelian 1.000.000 – 2.000.000,- rekan pungut PPN nya saja sebesar 10%
Pembelian 2.000.000,- atau lebih rekan harus pungut PPN 10% dan PPh 22 sebesar 1.5%
(khusus bendahara BOS atas semua pembelian (berapapun) dibebaskan dari PPh 22u/ Belanja Jasa kena PPh 23….
Belanja Jasa sampai 1.000.000,- rekan hanya memotong PPh 23 nya saja
Belanja jasa 1.000.000 atau lebih, rekan wajib potong PPh 23 dan juga pungut PPN nya (10%)Salam
terima kasih kawan atas tanggapan dan pencerahan nya…..
Menyambung soal pungutan PPN dan PPh oleh bendahara pemerintah,apabila Non PKP tidak mau dipungut PPN/PPh, bagaimana?.Apa ada sangsinya.
- Originaly posted by agungew:
Menyambung soal pungutan PPN dan PPh oleh bendahara pemerintah,apabila Non PKP tidak mau dipungut PPN/PPh, bagaimana?.Apa ada sangsinya.
kalau rekanannya non PKP, PPNnya memang tidak ada.
Sedang kalau tidak mau dipungut PPh 22, pilihannya ada 2, yaitu :
1. Nilainya digross up atau,
2. Jangan belanja lagi ditempat itu. he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
kalau rekanannya non PKP, PPNnya memang tidak ada.
Rekan boleh tau aturan yg mendukung pernyataan ini.
Soalnya saya pernah nanya ke pegawai pajak. Katanya kalo belanja dari dana APBN/D diatas 1 jt Bendahara Wajib Pungut PPN…tanpa melihat PKP atau non PKP, katanya ini aturan khusus. Aturan Umumnya kan pemungut adalah penjual dan hanya penjual yg PKP lah yg boleh pungut PPN. Karena ini aturan khusus maka aturan ini mengalahkan aturan khusus…mohon pencerahannya..terima kasih sebelumnya.Salam
- Originaly posted by ekayanto:
Karena ini aturan khusus maka aturan ini mengalahkan aturan khusu
Ralat : Karena ini aturan khusus maka aturan ini mengalahkan aturan umum…
- Originaly posted by ekayanto:
Soalnya saya pernah nanya ke pegawai pajak. Katanya kalo belanja dari dana APBN/D diatas 1 jt Bendahara Wajib Pungut PPN…tanpa melihat PKP atau non PKP, katanya ini aturan khusus.
Bolehkah kita tahu aturan khusus ini? Mohon di-copy/paste di sini atau link-nya..
- Originaly posted by ekayanto:
Rekan boleh tau aturan yg mendukung pernyataan ini.
Soalnya saya pernah nanya ke pegawai pajak. Katanya kalo belanja dari dana APBN/D diatas 1 jt Bendahara Wajib Pungut PPN…tanpa melihat PKP atau non PKP, katanya ini aturan khusus. Aturan Umumnya kan pemungut adalah penjual dan hanya penjual yg PKP lah yg boleh pungut PPN. Karena ini aturan khusus maka aturan ini mengalahkan aturan khusus…mohon pencerahannya..terima kasih sebelumnya.Salam
Pasal 4 KMK No. 563 Tahun 2003
(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
pembayaran untuk pembebasan tanah;
pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA;
pembayaran atas rekening telepon;
pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.Lampiran I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 382/PJ./2002
D. Ruang Lingkup Pemungutan
1. Pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melapor PPN dan PPn BM atas :
a. Penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP Rekanan.
b. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
c. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
2. PPn BM hanya dipungut dalam hal PKP Rekanan adalah pabrikan dari BKP yang tergolong mewah.
3. Penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD dan Instansi Pemerintah yang menyerahkan JKP memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi Pemerintah tersebut.
4. Atas penyerahan BKP dan atau JKP oleh Instansi Pemerintah yang berkedudukan sebagai PKP kepada Badan-badan tertentu, PPN yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan Instansi Pemerintah tersebut.
5. Badan-badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 4 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 adalah PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang minyak, gas bumi, panas bumi, dan Pertambahan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah termasuk Bank Pemerintah dan Daerah, dan Bank Indonesia.
6. Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP.Disamping itu, bukti pemungutan PPN adalah Faktur Pajak. Bagaimana mungkin Non PKP bisa membuat Faktur Pajak?.
Kalau ia nekat membuat Faktur Pajak, bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang terdapat didalam Pasal 39 A UU No. 28 Tahun 2007 berikut :
Pasal 39A
Setiap orang yang dengan sengaja:a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakdipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Salam