• PPh 23 perusahaan periklanan

  • ferry07

    Member
    4 March 2008 at 12:21 pm

    perusahaan saya bergerak di bidang periklanan anggap PT.B dan saya dapt job dari PT.A untuk memasang iklan di media,tetapi karena saya punya rekanan yaitu PT.C sebagai biro iklan jadi saya teruskan job tersebut dan PT.C langsung order ke PT.D selaku perusahaan media…
    yang jadi pertanyaan bagaimana perlakuan perpajakn PT.B? semua syarat telah dilakukan yakni tagihan dari PT.D sudah dilampirkan dalam invoice PT.B ke PT.A, tetapi karena tagihan PT.D atas nama PT.C jadi PT.A akan memotong PPH 23 dari nilai tagihan bukan agency fee …apakah betul begitu?? sedangkan di per-70 PPh 23 dikenakan atas imbalan jasa..(nilai tagihan yang ditagih PT.D sama dengan nilai tagihan dari PT.B ke PT.A ditambah agency fee)

  • ferry07

    Member
    4 March 2008 at 12:21 pm
  • Dimas85

    Member
    4 March 2008 at 2:14 pm

    Mas Ferry, menurut saya (dalam hal pemotongan untuk jenis jasa apapun), selama pada invoicenya jelas mana yang unsur material dan yang unsur jasa yang merupakan Obyek PPh Pasal 23, maka PT.A hanya dapat memotong atas nilai jasanya saja.
    Kecuali pada invoicenya tidak di breakdown atau dengan kata lain hanya timbul nilai tagihan saja maka baru dipotong dari nilai tagihan.

  • ferry07

    Member
    4 March 2008 at 3:57 pm

    betul mas dimas..tapi pengertian fee itu belum jelas…makanya banyak perusahaan yang masih potong dari nilai tagihan walaupun dalam invoice sudah di pisah..caranya agar dipotong dari fee saja maka kita lampirkan bukti potong dan tagihan dari pihak ke-3 dan karenanya tagihan pihak ke-3 tersebut atas nama rekanan saya bukan nama perusahaan saya..jadi dipotong semuanya oleh klien..
    betul tidak begitu???

  • Dimas85

    Member
    5 March 2008 at 11:59 am

    Setahu saya dalam hal pemasangan iklan ada 2 jenis pajak pot-put yang terangkum, yaitu : jasa manejemen (dalam hal perusahaan agency), dan jasa penyediaan ruang (dalam hal perusahaan periklanan).
    Jadi menurut saya pihak yang memotong dari nilai tagihan bukan dari nilai jasa itu hanya mencari aman saja, supaya tidak bermasalah dengan petugas pajak.

  • Onorus

    Member
    5 March 2008 at 12:22 pm

    Menurut saya…
    PT. A memotong PPh 23 ke PT. B sejumlah invoice (sepanjang tdk dirinci jasa & material iklan). Adapun tagihan dari PT. C & D kan tdk hub langsung dgn PT. A selaku pemberi kerja. Apalagi tagihan dari PT. D atas nama PT. C.

    Mohon koreksinya…

  • yasin

    Member
    5 March 2008 at 1:13 pm

    mas ferry, sepertinya memang betul begitu mas, tapi ga tahu juga ya, saya sekarang ini melakukan hal yang sama dalam kasus beda dengan mas ferry,
    seperti halnya saya, memakai jasa Hukum tenaga ahli, saat menagih kwitansi yang dilampirkan dalam invoice tenaga ahli tsb ada keterangan biaya resmi kepengususan perijinan ke instansi pemerintah, untuk jumlah itu saya ga potong, tapi selisihnya saja yang saya anggap merupakan penghasilan tenaga ahli tsb., jadi antara kwitansi dan bukti potong memang ga nyambung, saya juga bertanya-tanya apa boleh begitu?
    apakah mesti dipisah?

  • ferry07

    Member
    5 March 2008 at 1:44 pm

    ya menurut saya juga pihak pemotong hanya mencari aman saja..tapi kan jadi pihak agency yang dirugikan..seharusnya biaya atas pemasangan iklan itu tidak dipotong karena sifatnya penggantian..
    u/ pak onorus PT.A itu akan memotong dari agency fee saja apabila bukti pihak ke tiga nya dilampirkan tetapi karena buktinya atas nama PT.C maka dia akan memotong semuanya..ada ga sih peraturannya yang menjelaskan itu??

  • Dimas85

    Member
    6 March 2008 at 9:36 am

    Menurut saya sich hal2 yang mengatur secara jelas tentang BP 23 blum ada, sebagai contoh dalam hal Bukti Potong cacat tidak ada, dan juga tidak ada peraruran yang menetapkan masalah Bukti Potong gabungan. Tapi menurut saya sah2 saja sepanjang bisa terbukti kebenarannya.
    Dan juga masalaah pemotong memotong dari total invoice padahal sudah di rinci Pak Ferry bisa menjelaskan bahwa natural bissines perusahaan Bapak khan hanya jasa agency saja, dan juga di Invoice sudah di Split mana yang biaya material dan pembebanan jasa, jadi mereka tidak berhak memotong dari total invoice.

  • Onorus

    Member
    6 March 2008 at 12:01 pm

    Setelah sy pelajari SE-10/PJ.3/1998 meskipun sdh dicabut dgn PER-70, benar adanya bhw PT A harusnya memotong PPh selisih dr nilai tagihan PT B ke PT A dgn tagihan pihak ketiga.
    Berarti benar juga PT A hanya cari aman saja.
    Tapi sebenarnya nggak masalah juga sih, kan bisa dikreditkan di SPT Tahunan.

  • ferry07

    Member
    6 March 2008 at 12:12 pm

    memang bisa dikreditkan…tetapi yang jadi masalah akan lebih bayar karena fee yang merupakan pendapatan kita lebih kecil dibandingkan dengan pajaknya apabila dia potong dari semuanya…klo lebih bayar kan artinya kita siap diperiksa…
    huuhhh repot dech…
    makasih ya atas tanggapannya

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now