Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pokok STP sebagai kredit pajak
Pokok STP sebagai kredit pajak
Rekan2 Ortax, minta pendapatnya…
Apakah benar, bahwa Pokok Pajak yg ada di STP tetap bisa dijadikan kredit pajak pada SPT Tahunan meskipun STP tsb blm dibayar? Apakah dasar hukumnya?- Originaly posted by car:
Apakah benar, bahwa Pokok Pajak yg ada di STP tetap bisa dijadikan kredit pajak pada SPT Tahunan meskipun STP tsb blm dibayar?
Sanat benar…
Bagaimana bila setelah mengkreditkan STP tsb di SPT Tahunan, WP mengajukan pembatalan atas STP yg kemudian diterima oleh DJP?
Rekan Begawan..bagaimana kalau atas stp tersebut masih ada perselisihan (misalkan keberatan) atas stp tersebut apakah pokok pajak tetap bisa dikreditkan meskipun keberatan belum final..??
Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by car:
Bagaimana bila setelah mengkreditkan STP tsb di SPT Tahunan, WP mengajukan pembatalan atas STP yg kemudian diterima oleh DJP?
SPT yang terlanjur disampaikan dapat dibetulkan kembali rekan
salam
- Originaly posted by car:
Apakah benar, bahwa Pokok Pajak yg ada di STP tetap bisa dijadikan kredit pajak pada SPT Tahunan meskipun STP tsb blm dibayar? Apakah dasar hukumnya?
Originaly posted by begawan5060:Sanat benar…
Untuk rekan2 yang lebih mengetahui, apakah dasar hukumnya? Nomor peraturannya? STP sebagai kredit pajak?
- Originaly posted by redphoenix:
dasar hukumnya?
pasal 1 angka 22 UU pph rekan
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
pasal 1 angka 22 UU pph rekan
UU PPh nomor berapa rekan?
maap rekan car ini bukan uu pph tapi uu kup
salam
mau tanya juga dong
stp bisa dikreditkan yang bagai mana ya ?
contoh
ada pemeriksaan tahun 2006 dan ada stp untuk 2006
apakah stp tersebut bisa kita kreditkan untuk pph terhutang tahun 2011
mohon pencerahanaya
salam- Originaly posted by junjungansitohang:
pasal 1 angka 22 UU pph rekan
Lebih tepatnya UU KUP 2007 Pasal 1 Angka 22? Terima kasih, rekan junjungan 🙂
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan
pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak
karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak
atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang
dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri,
dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang. iya nih, rekan junjungan kadang suka salah ketik nomor aturan atau tahun aturan, meskipun maksudnya sudah benar…he..he…:-)
- Originaly posted by car:
iya nih, rekan junjungan kadang suka salah ketik nomor aturan atau tahun aturan, meskipun maksudnya sudah benar…he..he…:-)
hi hi hi
salam rekan car….
- Originaly posted by habibah:
mau tanya juga dong
stp bisa dikreditkan yang bagai mana ya ?
contoh
ada pemeriksaan tahun 2006 dan ada stp untuk 2006
apakah stp tersebut bisa kita kreditkan untuk pph terhutang tahun 2011
mohon pencerahanaya
salamtolong dong…