Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Prive dalam neraca CV

  • Prive dalam neraca CV

     Aries Tanno updated 12 years, 12 months ago 17 Members · 49 Posts
  • siti_zulaicha

    Member
    15 March 2011 at 9:46 am
  • siti_zulaicha

    Member
    15 March 2011 at 9:46 am

    mau tanya mengenai neraca cv dimana pemilik cv biaya hidupnya diambil dari keuntungan laba cv.. apakah di neraca dimasukkan jumlah pengambilan uang (prive) yg diambil oleh pemilik cv..mohon penjelasannya..tks

  • Habibah

    Member
    15 March 2011 at 9:57 am

    dalam neraca tidak ada prive….
    prive itu adanya diperhitungan perumbahan modal….
    dimana hasilnya masuk ke modal masing2 sekutu…
    salam

  • junjungansitohang

    Member
    16 March 2011 at 12:41 am
    Originaly posted by siti_zulaicha:

    biaya hidupnya diambil dari keuntungan laba cv

    biaya hidup merupakan biaya pribadi pemilik. Apabila biaya hidup diambil dari keuntungan CV maka jumlah tersebut akan dikoreksi dari perhitungan laba-rugi CV.

    Dengan demikian pengambilan keperluan untuk hidup ini pada hakikatnya merupakan penarikan modal pemilik/mengurangi saldo modal pemilik yang ada di neraca

    Salam

  • siti_zulaicha

    Member
    16 March 2011 at 10:19 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    biaya hidup merupakan biaya pribadi pemilik. Apabila biaya hidup diambil dari keuntungan CV maka jumlah tersebut akan dikoreksi dari perhitungan laba-rugi CV.

    Dengan demikian pengambilan keperluan untuk hidup ini pada hakikatnya merupakan penarikan modal pemilik/mengurangi saldo modal pemilik yang ada di neraca

    maksudnya dikoreksi bgmana pak ? utk pengambilan pribadi ini mengurangi saldo modal pemilik cv atau saldo laba yang ditahan pak ? mohon penjelasannya..tks

  • junjungansitohang

    Member
    16 March 2011 at 10:30 am
    Originaly posted by siti_zulaicha:

    maksudnya dikoreksi bgmana

    biaya pribadi bukan termasuk dalam jenis biaya 3M.
    Jadi beban2 pribadi pemilik ini dipastikan menjadi koreksian dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak CV.

    Originaly posted by siti_zulaicha:

    utk pengambilan pribadi ini mengurangi saldo modal pemilik cv atau saldo laba yang ditahan pak ?

    perlakuan ini yang seharusnya dilakukan dalam membukukannya rekan

    Salam

  • kevink

    Member
    16 March 2011 at 11:31 am

    Ada beberapa alternatif antara lain :
    1. Jika pemilik CV dominan, biaya tersebut secara komersial, boleh saja dibiayakan, namun secara fiskal, tentu akan dikoreksi positif.
    2. Jika ada beberapa sekutu persero, dicatat sebagai Prive, nanti pada akhir periode dibuat laporan perubahan modalnya, jadi tidak dibiayakan, baik pada laporan komersial maupun fiskal
    Pengambilan oleh sekutu persero tersebut bukan sebagai obyek pajak

  • madun

    Member
    16 March 2011 at 11:33 am

    Biaya pribadi untuk kepentingan sekutu merupakan biaya yang tidak boleh menjadi pengurang dalam laporan fiskal. lihat pasal 9 dalam UU PPh.
    dan dalam neraca dianggap sebagai prive sehingga mengurangi modal

  • siti_zulaicha

    Member
    16 March 2011 at 11:38 am
    Originaly posted by kevink:

    1. Jika pemilik CV dominan, biaya tersebut secara komersial, boleh saja dibiayakan, namun secara fiskal, tentu akan dikoreksi positif.

    pemilik CV dominan, biaya tsb tidak dibiayakan dlm Lap RL tetapi keuntungan tsb diambil sebagian utk biaya hidup pemilik cv, apakah hrs dilaporkan dlm neraca di bagian modal atau tidak dilaporkan krn pemilik cv dominan yg tidak mendpt gaji tetapi tetap di neraca ditulis nilai laba sesuai lap RL dimana biaya hidup pemilik cv tdk dimasukkan dlm biaya di lap RL tsb..mohon penjelasannya

  • ktfd

    Member
    16 March 2011 at 4:40 pm
    Originaly posted by siti_zulaicha:

    pemilik CV dominan, biaya tsb tidak dibiayakan dlm Lap RL tetapi keuntungan tsb diambil sebagian utk biaya hidup pemilik cv,

    sudah benar rekan siti, bukan dikurangkan sbg beban cv, tapi diperlakukan sebagai
    pengambilan prive (pengurangan modal) cv tsb.
    salam.

  • siti_zulaicha

    Member
    17 March 2011 at 8:21 am

    selain sebagai pemilik CV jg mendapatkan phasilan sbg karyawan, apakah semua harta dan penghasilan yg diperoleh harus dilaporkan di SPT OP Form 1770 S Lampiran II dan III ? apakah penghasilan yg dimasukkan dlm lampiran II adalah penghasilan dari pengambilan pribadi ? mohon penjelasannya tks..

  • junjungansitohang

    Member
    17 March 2011 at 10:12 am
    Originaly posted by siti_zulaicha:

    apakah semua harta dan penghasilan yg diperoleh harus dilaporkan di SPT OP Form 1770 S Lampiran II dan III

    benar…

    Originaly posted by siti_zulaicha:

    apakah penghasilan yg dimasukkan dlm lampiran II adalah penghasilan dari pengambilan pribadi ?

    bukan yang itu rekan, tetapi porsi dari keuntungan/Laba CV.

    Salam

  • siti_zulaicha

    Member
    17 March 2011 at 1:17 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    porsi dari keuntungan/Laba CV.

    maksudnya porsi bgmana pak ? apa semua keuntungan/Laba CV atau total pengeluaran utk satu tahun..mohon penjelasannya pak..tks..

  • junjungansitohang

    Member
    18 March 2011 at 12:09 am
    Originaly posted by siti_zulaicha:

    maksudnya porsi

    porsi adalah bagian dari keuntungan/ kerugian CV yang menjadi milik/dipikul oleh pemilik CV.

    Originaly posted by siti_zulaicha:

    apa semua keuntungan/Laba CV atau total pengeluaran utk satu tahun.

    yang pasti laba (rugi) CV dalam setahun rekan

    Salam

  • kusuma84

    Member
    18 March 2011 at 7:44 am
    Originaly posted by siti_zulaicha:

    selain sebagai pemilik CV jg mendapatkan phasilan sbg karyawan,

    itu nanti akan di koreksi rekan,. coba liat pasal 9 huruf j UU PPh nomor 36

    salam

Viewing 1 - 15 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now